OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 08 Oktober 2023

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!

Investor Boleh Berkuasa 190 Tahun di IKN, Kang Tamil: Presiden Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum!






10Berita, UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.

Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.

Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Menurut Kang Tamil, secara hakekat, seorang pejabat publik seperti Presiden Jokowi tidak boleh membuat suatu keputusan melebihi masa jabatannya.

"Kalau ada rencana jangka panjang, maka itu bentuknya adalah rencana, yang nantinya rencana itu boleh diikuti, boleh juga tidak oleh pejabat yang menjabat pada saat itu. Kalau kemudian hari ini investor itu boleh berkuasa di IKN itu sampai 190 tahun, maka secara hukum ini jelas perbuatan melawan hukum, ini jelas masuk ranah PMH," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Kang Tamil menilai, masa jabatan seorang Presiden maksimal hanyalah 10 tahun. Untuk itu, presiden tidak boleh membuat kebijakan yang melebihi masa jabatan 10 tahun.

Apalagi, jika melihat aspek hakekat sosial, masa hidup orang Indonesia rata-rata maksimal 60 tahun. Untuk itu, jika kebijakan investor boleh 190 tahun berkuasa di IKN, maka sama saja melampaui tiga kali masa hidup Presiden Jokowi.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dari aspek sosial, aspek legalitas, dan saya menyatakan jelas ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga dengan sendirinya UU itu dapat kita katakan batal," pungkas Kang Tamil.

Sumber: RMOL


Related Posts:

  • 07 Menteri Rini Kaget Dengar CEO BUMN Boleh Diisi Orang Asing Berita– Jakarta.  Menteri BUMN Rini Soemarno cukup terkejut dan heran ketika mendengar isu mengenai‎ akan adanya CEO atau direktur utama (diru… Read More
  • 01 Fahira Idris: Jika Tak Ingin Hoax Merajalela, Pemerintah Harus Responsif Jawab Isu 10Berita-JAKARTA -Menjamurnya berita palsu yang bertujuan untuk menipu atau mengakali masyarakat untuk mempercayai sesuatu atau yang… Read More
  • 10 Video dari Drone, Penampakan Puluhan Ribu Massa Aksi 161 10Berita-Meskipun mobilisasinya mendadak karena tidak direncanakan sebelumnya, Aksi 161 ternyata mampu menghadirkan puluhan ribu peserta. Aksi 161 merupak… Read More
  • 09 Makjleb! Diadu Dengan Cara Apapun Muhammadiyah Tak Akan Pernah Benci FPI 10Berita- "Diadu dengan cara apapun, Warga Muhammadiyah tak akan membenci FPI, maupun ormas keagamaan yang lain.Karena rasionalitas berpiki… Read More
  • 08 Wartawan Senior: Bubarkan Saja FPI dan Pelihara GMBI, Suka-suka Deh yang Berkuasa! 10Berita-Lebih baik Pemerintah Joko Widodo ‘mematikan’ semua akun-akun sosial media yang ‘anti Jokowi’. Hal itu jauh lebih bai… Read More