10Berita, Jakarta – Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan memunculkan fakta-fakta baru.
Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru tersebut ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan. “Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. “Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Kamis, 02 November 2023
Home »
» Gugatan Almas soal Usia Capres-Cawapres Ternyata Tak Ditandatangani
Gugatan Almas soal Usia Capres-Cawapres Ternyata Tak Ditandatangani
By 10 BERITA 11/02/2023 05:13:00 PM
Gugatan Almas soal Usia Capres-Cawapres Ternyata Tak Ditandatangani
Related Posts:
Investasi Dana Haji Malah Tekor Besar, BPKH Dituding tak ProfesionalInvestasi Dana Haji Malah Tekor Besar, BPKH Dituding tak Profesional 10Berita - Pemerhati penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Ferry Is Mirza mengkritisi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terkesan tak … Read More
Dukungan Pensiunan dan Guru Non ASN Jabar Pada Anies di Pilpres 2024 Jadi Energi PositifDukungan Pensiunan dan Guru Non ASN Jabar Pada Anies di Pilpres 2024 Jadi Energi Positif 10Berita - Dipandang mengerti kebutuhan dan kepentingan guru dan pendidik di Indonesia, sejumlah pensiunan guru dan guru non A… Read More
Siap Tanggung Beban Andai Kalah, Andi Sinulingga: Anies Itu HebatSiap Tanggung Beban Andai Kalah, Andi Sinulingga: Anies Itu Hebat 10Berita - Tidak mudah bagi calon pemimpin untuk menanggung beban biaya yang diapakai kampanye, andai dia kalah dalam sebuah kontestasi.Begitu kira-k… Read More
Pinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar HukumPinjaman Luar Negeri Kementerian BUMN untuk Kereta Cepat Terindikasi Langgar Hukum 10Berita - OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*PROYEK Kereta Cepat Jakarta Bandung masih terkendala banyak masalah. Biaya proyek membengkak 1,2 m… Read More
Komunitas Umat Kristiani dan Dosen Kampus Kristen di Solo Beri Dukungan ke AniesKomunitas Umat Kristiani dan Dosen Kampus Kristen di Solo Beri Dukungan ke Anies 10Berita - Dukungan terhadap bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan di Kota Surakarta makin meluas. Terbaru… Read More