OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 November 2023

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran





10Berita, Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma.

Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, sehingga mantan atau yang sedang menjadi kepala daerah belum legal maju capres-cawapres.

Ditambah lagi, kata Syukur, juga terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, sehingga membuka peluang intervensi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," kata Syukur.

Sementara itu, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan selalu Pemohon II menegaskan, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 yang berlaku ketika pendaftaran capres-cawapres, bukan PKPU 23/2023 hasil revisi yang terbit beberapa hari jelang penetapan calon tetap.

"Menurut saya itu masih termasuk cacat formil, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan yaitu membatalkan penetapan Prabowo-Gibran," demikian Jhonatan.

Sumber: RMOL


Related Posts:

  • TELAK!! Tudingan KPK TAK TERBUKTI, Fahri Hamzah: KPK, Berani Ngawur Hebat! 10Berita-Sempat beredar luas sebuah kabar tak sedap berupa tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatan Wakil Ketua DPR Fahri Ha… Read More
  • Jerman Enggan Ikuti Amerika Berlakukan Aturan Elektronik Ban Terhadap Umat Islam 10Berita– Rabu 23 Maret 2017, pemerintah Jerman mengumumkan bahwa mereka tidak berencana untuk memberlakukan aturan elekrtonik ban di pes… Read More
  • Besok Jum’at, 1000 Pasukan KOKAM Geruduk Gedung KPK KOKAM Saat Apel di Purworejo 10Berita– Besok Jum’at (24/3) KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) dan perwakilan Pemuda Muhammadiyah di … Read More
  • [RENUNGAN] Toleransi Itu Seakan Hanya Menjadi Kewajiban Umat Islam Saja 10Berita- Menyambut hari raya Nyepi tahun Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Gol… Read More
  • PILKADA DKI PUTARAN 2, AWAS JANGAN SALAH COBLOS PECINYA!! 10Berita- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membenarkan gaya baru fotonya di surat suara putaran kedua. Kali ini dia menggunakan peci. Hal itu be… Read More