OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 Februari 2024

Data Sirekap Amburadul, KPU Hentikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Data Sirekap Amburadul, KPU Hentikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan





10Berita - PROSES rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menerangkan penghentian suara terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2). 

Said menuturkan penghentian penghitungan suara di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said, Minggu (18/2).

“Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain,” tambahnya.

Pasalnya, aplikasi Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
 
Said menuturkan data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU.

“Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.

Said menjelaskan, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK menurut Undang-Undang Pemilu.

Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Said mengemukakan KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

Said mengingatkan KPU untuk tidak mengaitkan permasalahan Sirekap dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.

Said membeberkan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan perlu tetap diteruskan jangan distop.

Intinya, kata Said, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
 
“Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu,” ungkapnya.

“Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS,” papar Said.

Namun, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN. 

Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu.

Dari data yang diterima, KPU Tangerang mendapatkan surat pemberitahuan untuk PPK agar menyetop penghitungan suara sementara.

Surat tersebut teregister dengan Nomor : 316 /PL.01-SD/3671/2024 dan ditunukan kepada Ketua PPK se- Kota Tangerang.

“Bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang diterima Media Indonesia.