Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan
10Berita - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Pelemahan itu sudah berulang kali disampaikan olehnya.
Dia berkata ketika nilai-nilai utama lembaga antirasuah ini diabaikan, maka contoh prilaku banyak terjadi.
"Pelemahan KPK sebagaimana selama ini kita sampaikan benar adanya," kata Novel Baswedan melalui pesan WhatsApp, Ahad, 10 Maret 2024.
Menurut dia, ketika nilai-nilai utama KPK diabaikan, banyak pembiaran atas pelanggaran dan/atau perilaku koruptif, dan lemahnya pengawasan membuat perilaku korupsi banyak terjadi.
Apalagi pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) cenderung menutupi atau permisif terhadap praktik korupsi di internal KPK.
Novel mencontohkan seperti perbuatan suap atau pemerasan di rutan KPK yang hanya dianggap sebagai pungutan liar atau pungli.
"Korupsi dihukum ringan hanya diberi hukuman etik," ujarnya.
Dia merasa keberadaan KPK begitu kuat sehingga muncul berbagai upaya untuk melemahkannya.
Dalam melemahkan komisi antikorupsi ini perlu waktu panjang, mulai dari menyerang, memfitnah, mengubah UU, memasukkan orang-orang atau pejabat bermasalah, menyingkirkan orang-orang yang menjadi teladan, serta menjauhkan, abaikan nilai-nilai utama lembaga.
Setelah itu, kata dia, KPK benar-benar tampak porak poranda. Untuk mencegah runtuhnya lembaga antirasuah ini, menurut Novel Baswedan, pimpinan KPK harus orang yang mau, berani, berintegritas, kompeten dan bersungguh-sungguh berantas korupsi.
Sebab, KPK adalah alat untuk memberantas korupsi, penerapan political will, dan presiden harus mau memimpin pemberantasan korupsi.
"Jangan hanya diam apalagi justru ikut melemahkan," katanya.
Belakangan ini, KPK kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya praktik korupsi berupa pungli di rutan KPK.
Pungli tersebut melibatkan 90 pegawai antirasuah. Hal itu diungakap oleh Dewas KPK.
Yang terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih dalam penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024.
Novel Aslen ditengarai menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta. Tanak tak menjawab tegas saat dikonfirmasi soal kepastian status tersangka Novel Aslen serta aksinya.
“Saya lupa, karena mereka cukup banyak,” kata Johanis Tanak.
KPK telah memecat satu pegawai bidang Administrasi, Novel Aslen karena terbukti menilap uang perjalanan dinas.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Selasa, 19 September 2023.
Saat ditanya sosok Novel Aslen, Novel Baswedan mengatakan tidak begitu mengenal mantan pegawai KPK itu.
"Saya tidak kenal dekat dengan Aslen, hanya pernah beberapa kali bertemu," katanya.
Sumber: Tempo