OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 01 Maret 2024

Refly Harun Ungkap Kecurangan dalam Pemilu Dimulai Sejak Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra Terdiam

Refly Harun Ungkap Kecurangan dalam Pemilu Dimulai Sejak Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra Terdiam





10Berita - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Refly Harun, ungkap dugaan kecurangan yang dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Refly Harun menjelaskan kecurangan Pemilu yang mulai dilakukan sejak adanya dugaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Ia bercerita bahwa sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Seluruh hakim yang tergabung dalam MK menolak adanya keputusan untuk mengabulkan permohonan, terkait batas usia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
 
“September dalam permusyawaratan hakim itu menolak semua permohonan yang terkait di bawah 40 tahun bisa nyalon,” kata Refly Harun, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat, 1 Maret 2024.

“Pada tanggal 21 September datang paman Usman dia pengaruhi beberapa hakim. Kemudian yang terjadi adalah empat hakim lainnya terpengaruhi,” tambahnya.

Refly Harun juga mengatakan bahwa putusan dari MK yang sebenarnya hanya memperbolehkan gubernur yang sudah selesai menjabat atau masih menjabat.

Hal itu sesuai dengan concurring opinion atau pendapat tambahan dalam mengabulkan putusan yang dikeluarkan oleh MK.

“Kalau kita pakai konstruksi concurring opinion tersebut, berarti yang disepakati adalah kalau berpengalaman menjadi gubernur dan atau sedang menjabat sebagai gubernur,” ungkapnya.
 
Kemudian, Refly Harun juga sempat menyinggung pernyataan Yusril Ihza Mahendra pada tahun 2014 lalu mengenai kecurangan dalam Pemilu.

Menurut Refly, pada saat itu Yusril sebagai ahli hukum untuk Prabowo Subianto, sempat mengatakan bahwa Hakim MK dapat membatalkan Pemilu jika terbukti ada pelanggaran dalam konstitusi.

“Tahun 2014 pada saat menjadi ahli untuk Prabowo mengatakan kalau ditemukan pelanggaran konstitusi tidak menutup kemungkinan hakim-hakim MK untuk membatalkan Pemilu,” tandas Refly Harun.

Hal itu diungkapkan oleh Refly di hadapan Yusril Ihza Mahendra, yang pada saat itu ikut hadir dalam diskusi yang dipandu oleh Karni Ilyas.

Sumber: AyoJakarta