OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juli 2017

Lakukan Mogok Makan di Penjara, Hidayat: Ini Bentuk Perlawanan

Lakukan Mogok Makan di Penjara, Hidayat: Ini Bentuk Perlawanan

10Berita, Jakarta- Mata Hidayat tampak sayup. Ia hanya mengenakan kemeja abu-abu lengan pendek, sarung, dan peci putih. Senyumnya mekar saat bersalaman dengan sang istri, dan tiga pengunjung lain.

Ia duduk di sudut Rumah Tahanan (Rutan) lantai satu Polda Metro Jaya, Jakarta. Sudah hari ketigabelas Muhammad Hidayat melakukan mogok makan. Meski demikian, Hidayat tetap mengkonsumsi air putih dan madu.

Ia juga menolak diperiksa oleh dokter dari kepolisian. Akhirnya, istri mendatangkan Dokter Rudi untuk memeriksanya.

“Ini bentuk perlawanan saya dan preasure hukum yang saya lakukan. Saya menolak diperiksa dokter dari polisi juga perlawanan,” kata Hidayat pada Kamis (27/07).

Sejak 15 Juli lalu, Hidayat ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, M Iriawan. Dalam upaya protes yang dilakukannya, Hidayat juga memberikan surat Kapolri dengan ada beberapa tuntutan.

“Pertama saya meminta Kapolri bertindak adil dalam menegakkan hukum, saya dituduh pencemaran nama baik Kapolda. Kapolda melakukan tindak pidana penghasutan, proses dong,”tegas Hidayat.

Ia juga menganggap pernyataan Wakapolri, Syafruddin yang mengatakan kasus Kaesang itu mengada-ngada, tidak benar. “Itu benar benar kasus yang memenuhui unsur pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Istri Hidayat, Rahayu mengaku khawatir dengan yang dilakukan suaminya. Namun, ia menegaskan ini adalah perinsip yang harus diperjuangkan.

“Sebagai istri khawatir tapi memang itu prinsip, satu keyakinan yang harus diperjuangkan sebagai istri kita harus memahami itu,” ucapnya.

 
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Syafi’i Iskandar

Sumber: Kiblat.

Minggu, 16 Juli 2017

Ketua Presidium Alumni 212, Ansfuri Idrus Sambo Mohon Maaf, Ada Apa Ya?

 Presidium Alumni 212, Ansfuri Idrus Sambo Mohon Maaf, Ada Apa Ya?

10Berita-JAKARTA – Ketua Presidium Alumni 212, Ansfuri Idrus Sambo menyatakan permohonan maafnya kepada alumni aksi 212 dalam perbedaan pandangan dalam pembelaan kasus yang menimpa CEO MNC Grup, Hary Tanoesudibjo (HT).

“Hal ini kami lakukan bukan dalam rangka pembelaan ataupun dukungan politik kepada HT, tapi hanya semata-mata solidaritas antara anak bangsa yang juga ikut dikriminalisasi oleh rezim penguasa,” ujar dia Sabtu (15/7).

Ust. Sambo juga mengatakan, pembelaan terhadap HT tidak memiliki kepentingan apa pun.

Idrus mengaku tidak mengenal, tidak bertemu HT dan tidak pernah berkomunikasi dengan HT.

Dirinya juga membantah tudingan yang mengatakan adanya iming-iming tertentu sehingga Presidium Alumni 212 melakukan pembelaan terhadap HT.

“Kami tidak pernah mendapat sesuatu apa pun dari pihak mana pun,” kata dia.

Sebelumnya, Presidium Alumni 212 menuntut Komnas HAM untuk menghentikan kasus yang sedang dijalani oleh Hary Tanoesudibjo. Tuntutan tersebut menuai  reaksi termasuk kekecewaan dari masyarakat yang pernah ikut dalam Aksi Bela Islam 212. (fm/ng)

Sumber: Ummatpos


Sabtu, 15 Juli 2017

Astaghfirullah... Pelapor Kaesang Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tanpa Ada Pemeriksaan

Astaghfirullah... Pelapor Kaesang Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tanpa Ada Pemeriksaan

10BeritaMuhammad Hidayat resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) pukul 23.00 WIB. Pelapor anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan. Saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasehat hukum," kata Hidayat kepada wartawan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hidayat menilai bahwa penahanannya ini merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penguasa.

"Penahanan ini saya bilang adalah bentuk kriminalisasi dari bentuk penguasa yang zalim," kata Hidayat.

Langkah hukum akan ditempuh Hidayat untuk membebaskan diri dari jeratan ini. Salah satunya dengan mengajukan mengajukan praperadilan.

"Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum," pungkasnya.

Sumber: Rmol