Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah

10Berita - Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiahmemutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diterima dari Universitas Oxford.
Diwartakan BBC Kamis (23/5/2019), keputusan itu dia buat sejak Brunei Darussalam memperkenalkan hukuman matibagi pelaku LGBT yang ketahuan berhubungan seks.
Diperkenalkan pada April, hukum syariah yang menjadi perbincangan internasional itu menjatuhkan hukum rajam sampai mati bagi pelaku LGBT maupun zina.
Namun setelah diperkenalkan pada 3 April, Sultan Hassanal Bolkiah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati itu setelah menerima kritikan hingga gelombang boikot dari komunitas internasional.
Tak terkecuali di Oxford, di mana muncul petisi yang ditandatangani oleh 120.000 orang meminta gelar kehormatan di bidang Hukum yang dianugerahkan pada 1993 dicabut.
Dukungan bagi petisi itu antara lain berasal dari anggota parlemen asal Oxford Layla Moran.
Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei. (Telegraph/EPA)
Dia menulis dalam surat pencabutan gelar jelas tidak cukup.
"Saya pikir sangat baik bagi universitas untuk mulai meninjau sistem pemberian gelar kehormatan untuk memastikan skandal seperti ini tak terjadi di masa depan," terang dia.
Sebagai respon dikutip ABC, Oxfordmenyatakan telah membuka investigasi di tengah kekhawatiran akan hukum rajam yang diperkenalkan negara kaya minyak itu.
Pihak universitas menyatakan sudah menulis surat kepada Sultan Hassanal Bolkiah pada 26 April berisi permintaan penjelasan keputusannya itu paling lambat 7 Juni mendatang.
Dalam keterangan tertulis, juru bicara Oxfordmenuturkan mereka telah mendapat pemberitahuan bahwa Sultan Hassanal memutuskan mengembalikan gelarnya itu pada 6 Mei.
Adapun Sultan tetap mempertahankan untuk menerapkan hukum Syariah meski sudah mengumumkan adanya moratorium berisi perpanjangan penundaan pemberlakuan aturan.
Sultan Hassanal Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyaj pertanyaan dan mispersepsi mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syariah (SPCO).
"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," tegas sultan berusia 72 tahun itu.
Sumber: TRIBUNNEWSBOGOR.COM