OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 24 Desember 2017

Penolakan Ustadz Abdul Somad sebab Kerja Intelijen

Penolakan Ustadz Abdul Somad sebab Kerja Intelijen


10Berita, JAKARTA - Ditolaknya ustadz Abdul Somad di negara Hongkong atas tudingan teroris membuat gerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Wakilnya, Fahri Hamzah, penolakan ustadz Abdul Somad disebutnya sebagai sisa-sisa kerja intelijen.

Bahkan bisa jadi menurut Fahri kerjaan itu seperti disengaja (ditolak) agar umat Islam lagi-lagi dituding miring. “Dugaan saya, ini sisa-sisa jaringan intelijen #WarOnTerror yang kerjaanya gitulah.


Mereka Gak sadar kalau jamaah Ustadz yang ditolak masuk bisa jadi radikal. Atau mereka sengaja membuat orang Islam radikal supaya gampang ditumpas,” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (23/12/2017).

Atas kejadian itu, Fahri menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di Hongkong untuk tetap waspada. Bisa saja ada scenario lain yang sedang dirancang oleh oknum tertentu. “Teman-teman BMI Hongkong waspadalah! #UstadzAbdulShomad akan jadi ulama besar. Semoga sabar menghadapi ujian. Ini fase yang harus dilalui.

Pendengar dan murid beliau takkan berkurang tapi bertambah. Barokallah ya Ustadz, maju terus. Ini tanda-tanda baik bagi perkembangan Islam ke depan. Amin.” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Penolakan Ustadz Abdul Somad sebab Kerja Intelijen

Penolakan Ustadz Abdul Somad sebab Kerja Intelijen


10Berita, JAKARTA - Ditolaknya ustadz Abdul Somad di negara Hongkong atas tudingan teroris membuat gerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui Wakilnya, Fahri Hamzah, penolakan ustadz Abdul Somad disebutnya sebagai sisa-sisa kerja intelijen.

Bahkan bisa jadi menurut Fahri kerjaan itu seperti disengaja (ditolak) agar umat Islam lagi-lagi dituding miring. “Dugaan saya, ini sisa-sisa jaringan intelijen #WarOnTerror yang kerjaanya gitulah.


Mereka Gak sadar kalau jamaah Ustadz yang ditolak masuk bisa jadi radikal. Atau mereka sengaja membuat orang Islam radikal supaya gampang ditumpas,” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (23/12/2017).

Atas kejadian itu, Fahri menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di Hongkong untuk tetap waspada. Bisa saja ada scenario lain yang sedang dirancang oleh oknum tertentu. “Teman-teman BMI Hongkong waspadalah! #UstadzAbdulShomad akan jadi ulama besar. Semoga sabar menghadapi ujian. Ini fase yang harus dilalui.

Pendengar dan murid beliau takkan berkurang tapi bertambah. Barokallah ya Ustadz, maju terus. Ini tanda-tanda baik bagi perkembangan Islam ke depan. Amin.” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

10Berita , Denpasar- Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan secara khusus oleh Putu K Muliastawa. Polda Bali telah menerima Laporan Polisi Nomer LP/506/XII/2017/SPKT sejak tanggal 20 Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS),  Zulfikar Ramli ,S.H, M.HUM menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat berdakwah di Bali. Arya Wedakarna diduga kuat menjadi provokator massa melalui postingannya di FP Facebook pada 1 Desember 2017.

“Alasan Laporan Polisi Arya Wedakarna dilakukan secara khusus, untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasusnya segera dibawa ke pengadilan,” tegas Zulfikar pada Ahad (24/12/2017) kepada Kiblat.net.

Dalam postingan tersebut Arya menegaskan menolak kedatangan UAS ke Bali saat safari dakwah pada 8 Desember 2017. Ia pun menguploud foto Ustadz Abdul Somad dengan tagar yang berbunyi “tolak pendukung khilafah dan anti Pancasila masuk Bali.”

Zulfikar menegaskan bahwa hal tersebut menjurus pada tindak pidana berupa ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA di Media sosial. Arya pun dilaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari ujaran kebencian, ITE hingga penodaan agama.

Diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Zulfikar juga meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. Sehingga tidak ada yang mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.

“Walaupun langit ini runtuh sekalipun hukum harus tetap ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Sumber : Kiblat.

UAS Dideportasi, Pengacara: apakah Permintaan Indonesia atau China…

UAS Dideportasi, Pengacara: apakah Permintaan Indonesia atau China…

zulkarnain/hidayatullah.com

Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu Kapitra Ampera (kiri) di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

10Berita – Sehubungan dengan pemulangan paksa atas Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Bandara Internasional Hongkong, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri.

“Untuk mengetahui duduk persoalannya,” ujar Kapitra di Jakarta, Ahad (24/12/2017) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.

Ia mengatakan, hal itu penting dilakukan, “untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hongkong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah China.”

“Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah China, atas perlakuannya terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Kuasa hukum juga akan melaporkan kejadian pendeportasian UAS pada Sabtu (23/12/2017) itu kepada DPR RI dan instansi lainnya.

“Agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri,” imbuhnya.

Kuasa hukum juga meminta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi soal pendeportasian UAS yang banyak dinilai masyarakat bak perlakuan terhadap teroris. “Apakah (pemulangan itu) ada by order (pesanan, Red) dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoax) kepada Imigrasi Hongkong sehingga Ustadz Abdul Somad ditolak oleh Imigrasi Hongkong untuk memasuki wilayah Hongkong,” imbuh Kapitra.*


Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber :Hidayatullah.com 

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

10Berita , Denpasar- Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan secara khusus oleh Putu K Muliastawa. Polda Bali telah menerima Laporan Polisi Nomer LP/506/XII/2017/SPKT sejak tanggal 20 Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS),  Zulfikar Ramli ,S.H, M.HUM menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat berdakwah di Bali. Arya Wedakarna diduga kuat menjadi provokator massa melalui postingannya di FP Facebook pada 1 Desember 2017.

“Alasan Laporan Polisi Arya Wedakarna dilakukan secara khusus, untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasusnya segera dibawa ke pengadilan,” tegas Zulfikar pada Ahad (24/12/2017) kepada Kiblat.net.

Dalam postingan tersebut Arya menegaskan menolak kedatangan UAS ke Bali saat safari dakwah pada 8 Desember 2017. Ia pun menguploud foto Ustadz Abdul Somad dengan tagar yang berbunyi “tolak pendukung khilafah dan anti Pancasila masuk Bali.”

Zulfikar menegaskan bahwa hal tersebut menjurus pada tindak pidana berupa ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA di Media sosial. Arya pun dilaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari ujaran kebencian, ITE hingga penodaan agama.

Diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Zulfikar juga meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. Sehingga tidak ada yang mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.

“Walaupun langit ini runtuh sekalipun hukum harus tetap ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Sumber : Kiblat.

Rasisnya Hongkong, Usir Ust. Abdul Somad di Bandara

Rasisnya Hongkong, Usir Ust. Abdul Somad di Bandara

10Berita – Ulama sekaligus dai kondang Ustadz Abdul Somad kembali mengalami penolakaan saat hendak berdakwah. Setelah beberapa bali sempat mengalami penolakan oleh sekelompok oknum ormas di Bali, kali ini ulama lulusan Mesir dan Maroko itu harus membatalkan ceramahnya di Hongkong.

Melalui akun facebooknya, Ustaz Abdul Somad menceritakan bahwa dia sampai di Hongkong pada Sabtu (23/12) sore. Baru turun dari pintu pesawat saat masih di bandara, sejumlah orang yang tidak berseragam menghadang dan menariknya secara terpisah. Saat itu, Ustaz Abdul Somad juga bersama dua rekannya yang juga ditarik oleh sejumlah orang tersebut.

“Mereka meminta saya buka dompet. Membuka semua kartu-kartu yang ada. Di antara yang lama mereka tanya adalah kartu nama Rabithah Alawiyah (Ikatan Habaib). Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme. Karena ada logo bintang dan tulisan Arab,” tulis Ustaz Abdul Somad di akun facebook-nya, Ahad (23/12) dini hari.

Kemudian, lanjut Ustaz Abdul Somad, mereka melakukan interograsi. Adapun pertanyaan yang disodorkan adalah soal identitas, pekerjaan, pendidikan, keterkaitan dengan ormas dan politik. “Saya jelaskan bahwa saya murni pendidik, intelektual muslim lengkap dengan latar belakang pendidikan saya,” tulis Ustaz Abdul Somad.

Setelah 30 menit, kemudian mereka menjelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima sang ustaz. “Itu saja. Tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan sore itu juga ke Jakarta.”

Terkait peristiwa itu, Ustaz Abdul Somad mengaku hanya bisa berusaha dan berdoa. “Ada hikmah di balik itu semua. Kepada sahabat-sahabat panitia jangan pernah berhenti menebar kebaikan di jalan da’wah. Mohon maaf tidak terhingga buat sahabat-sahabat pahlawan devisa negara di Hongkong,” tulis Ustaz Abdul Somad.(kl/rol)

Sumber : Eramuslim

Dzikir Nasional Republika, Haedar Hashir: Saatnya Rekatkan Kembali Ukhuwah

Dzikir Nasional Republika, Haedar Hashir: Saatnya Rekatkan Kembali Ukhuwah

10Berita ,JAKARTA -- Untuk kali ke-16, Republika akan menggelar acara Dzikir Nasional. Tahun ini acara yang bakal digelar di Masjid At-Tien, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta ini, mengangkat tema 'Menguatkan Ukhuwah Menguatkan Bangsa'.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi acara zikir di malam pergantian tahun itu. Ia berpandangan, menguatkan ukhuwah dan menguatkan bangsa merupakan tema yang relevan. "Karena persoalan ukhuwah dalam konteks umat maupun bangsa sedang dalam ujian," ujar dia kepada Republika.

Ia mengungkapkan, umat dan Bangsa Indonesia kuat karena dibangun di atas kebersamaan. Ketika ada retak di tubuh Bangsa Indonesia karena persoalan politik, lalu berimbas dan melahirkan sentimen keagamaan, golongan dan lain sebagainya. "Maka saatnya kita merekat kembali ukhuwah dan kebersamaan," tegas Haedar.

Tapi, dikatakan dia, harus menggeser ukhuwah dan penguatan kehidupan kebangsaan dari retorika dan kata-kata menjadi tindakan nyata. Jadi ukhuwah sesama umat dan penguatan bangsa harus dibuktikan dalam tindakan yang penuh keteladanan.

Dia juga mengingatkan, gangguan ukhuwah biasanya datang dari kepentingan ananiyah. Seperti kepentingan pribadi, kelompok dan golongan yang sempit. Sehingga membuat tidak toleran terhadap kepentingan orang dan golongan lain. "Jadi banyak orang bicara ukhuwah tetapi membuktikan ukhuwah itu jauh panggang daripada api, jadi disitulah pentingnya konsistensi berukhuwah dalam tindakan nyata," ujarnya.

Republika menyelenggarakan Dzikir Nasional setiap tahun di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta. Haedar menyarankan, untuk membuat Dzikir Nasional di kota-kota besar lainnya. Supaya ada pemerataan. Sebab, kalau di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta sudah sering dilakukan.

Menurutnya, selain di tiga kota ini buat di kota-kota besar lainnya. Seperti di Sumatra Utara, Makassar dan di tempat-tempat lain. Supaya terjadi perubahan. Sehingga pilihan-pilihan kegiatan bagi umat Islam menjadi lebih banyak. "Hal-hal yang bersifat ruhani seperti itu memang penting ketika kita menyambut tahun baru," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan Dzikir Nasional merupakan rangkaian kegiatan Festival Republik yang digelar pada 29-31 Desember 2017 di Masjid At-Tin, TMII di Jakarta. Festival Republik mencakup acara bazaar, cerdas tangkas lima Pilar, talk show, donor darah, fun science, Republikustik dan door prize. Puncak Festival Republik adalah Dzikir Nasional di malam pergantian tahun.

Sumber : Eramuslim

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

Ujaran Kebencian hingga Penodaaan Agama Menjerat Arya Wedakarna

10Berita , Denpasar- Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan secara khusus oleh Putu K Muliastawa. Polda Bali telah menerima Laporan Polisi Nomer LP/506/XII/2017/SPKT sejak tanggal 20 Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS),  Zulfikar Ramli ,S.H, M.HUM menjelaskan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan insiden persekusi yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad saat berdakwah di Bali. Arya Wedakarna diduga kuat menjadi provokator massa melalui postingannya di FP Facebook pada 1 Desember 2017.

“Alasan Laporan Polisi Arya Wedakarna dilakukan secara khusus, untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasusnya segera dibawa ke pengadilan,” tegas Zulfikar pada Ahad (24/12/2017) kepada Kiblat.net.

Dalam postingan tersebut Arya menegaskan menolak kedatangan UAS ke Bali saat safari dakwah pada 8 Desember 2017. Ia pun menguploud foto Ustadz Abdul Somad dengan tagar yang berbunyi “tolak pendukung khilafah dan anti Pancasila masuk Bali.”

Zulfikar menegaskan bahwa hal tersebut menjurus pada tindak pidana berupa ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA di Media sosial. Arya pun dilaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari ujaran kebencian, ITE hingga penodaan agama.

Diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Zulfikar juga meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung. Sehingga tidak ada yang mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.

“Walaupun langit ini runtuh sekalipun hukum harus tetap ditegakkan,” tutupnya.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Sumber : Kiblat.

Ust. Abdul Somad Diusir Hongkong, Pemerintah Jangan Diam Saja

Ust. Abdul Somad Diusir Hongkong, Pemerintah Jangan Diam Saja


10Berita – Keputusan Hongkong mendeportasi Ustad Abdul Somad sangat disayangkan dan patut dikecam.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah Indonesia mempertanyakan pengusiran itu.

“Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” kata Kharis dalam keterangannya, Minggu pagi (24/12).

Kharis mengingatkan kembali amanah konstitusi dalam pembukaan UUD 1945 bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara.

“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait,” tegas Kharis.

Dalam pasal 19 huruf b UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis menambahkan meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban.

“Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut. Ketika kita berada di luar negeri, di mana kewenangan pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada. Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut,” demikian Kharis.(kl/rmol)

Sumber :Eramuslim

PGI Minta Indonesia Buka Hubungan Dengan Zionis-Israel, Khianati Konstitusi

PGI Minta Indonesia Buka Hubungan Dengan Zionis-Israel, Khianati Konstitusi


10Berita – Pengurus Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Albertus Patty meminta pemerintah Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan pemerintah penjajah Zionis-Israel.

Tujuan utamanya kata Albertus, Indonesia bisa menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antara Palestina dan Zionis-Israel.

“Indonesia harus bersikap objektif agar bisa menjadi penengah suatu konflik, Salah satunya dengan menjalin hubungan dengan kedua belah pihak yang bertikai,” kata Albertus saat Diskusi Publik & Rekomendasi RI sebagai Mediator Perdamaian Konflik Israel-Palestina di Jakarta, Sabtu (23/12).

Menurut dia, dengan membuka hubungan dengan Zionis-Israel, maka Indonesia bisa berjuang ikut dalam proses perdamaian. Pasalnya menurut dia, di pusaran konflik Palestina-Zionis Israel tidak hanya melibatkan muslim saja, namun ada yahudi dan kristiani.

“Selama ini Indonesia terlalu berpikir dari segi Palestina-nya, dan celakanya tak jarang dari kita (warga) berpikir tentang Palestina dari sudut pandang Islam. Ini yang bahaya. Padahal, kita sepakat konflik Israel-Palestina bukan konflik agama,” ungkap Albertus.

Albertus mengakui jika selama ini, perjuangan untuk Palestina sudah bagus. Namun di sisi lain, kata dia, kaum Yahudi juga punya hak untuk dapat keadilan dan perdamaian. Menurut dia, walau Palestina memang punya hak atas Yerusalem, tapi keputusan soal tanah itu bukan keputusan yang harus dilakukan Amerika Serikat, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Keputusan itu harus ditetapkan oleh Israel-Palestina untuk masa depan mereka sendiri,” demikian Albertus.(kl.rmol)

Nah, ketahuan kan siapa yang selama ini menganggap penjajahan terhadap bangsa Palestina itu legal?

Sumber :Eramuslim