OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Februari 2018

Jawaban Ustad Abdul Somad Perihal Video Ceramahnya Yang Diberi Hak Cipta

Jawaban Ustad Abdul Somad Perihal Video Ceramahnya Yang Diberi Hak Cipta

10Berita, Terkait banyaknya pertanyaan para netizen yang menanyakan soal video video ceramah Ustad Abdul Shomad (UAS) yang menurut informasi sekarang ini sudah memiliki hak cipta dan barang siapa yang mengcopy dan menayangakan ulang video ceramah UAS tersebut akan dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran.

Untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, Panjimas menanyakan langsung kebenaran informasi tersebut kepada Ustad Somad pada hari Rabu (7/2).

Berikut Penjelasan Tafaqquh Perihal Klaim Hak Cipta di Youtube

Tafaqquh Video selaku channel resmi yang meng-upload video-video Kajian Ustadz Abdul Somad, Lc. MA telah bekerjasama dengan PT. Alfa Kreasitama, perusahaan yang mendapatkan content id (lisensi) dari Youtube.

Kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal perlindungan / copyright konten-konten Tafaqquh Video di Youtube.

Bentuk Tindakan:

a) Video-video di channel lain yang memotong ataupun mengambil utuh konten dari Tafaqquh Video hanya akan mendapatkan notifikasi / pemberitahuan bahwa hak cipta video tersebut adalah milik Tafaqquh Video. Tidak ada tindakan penghapusan.

b) Potongan video atau video utuh dengan judul, thumbnail, atau caption yang bisa menimbulkan fitnah akan dihapus oleh sistem sesuai dengan instruksi dan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Tim Admin.

Timbulnya fitnah yang dimaksud dalam poin (b) diantara adalah sebagai berikut:

– Membuat judul, gambar thumbnail atau keterangan yang provokatif, berlebihan, tidak sesuai fakta, dan lain-lain.

– Membuat gambar thumbnail yang mencampurkan foto Ustadz Abdul Somad, Lc. MA dengan foto bukan mahram yang tidak menutup aurat atau tokoh publik dengan tujuan tertentu.

– Menggabungkan video beliau dengan tokoh / Ustadz tertentu dengan tujuan adu domba dan perdebatan.

c) Potongan video atau video utuh dengan _monotize_ / iklan / komersialisasi, namun tetap dengan judul, thumbnail atau caption yang sesuai dengan adab-adab agama Islam, tidak akan dihapus oleh sistem, akan tetap ada di Youtube. Namun, hasil _monotize_ akan beralih ke PT. Alfa Kreasitama selaku penerima amanah pengelolaan konten Tafaqquh Video.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Catatan Tambahan:

– Tafaqquh tidak membayar sepeserpun untuk PT. Alfa Kreasitama.

– Semua bentuk keputusan adalah hasil musyawarah Tim, bukan keputusan sepihak.

– Bahwa ada respon pro dan kontra dari Sahabat Youtuber, kami memahami dan memakluminya, karena sebagian dari Sahabat menjadikan hal ini sebagai pendapatan utama.

– Namun, ada yang lebih utama dari pendapatan, yaitu menjaga nama baik para Ulama.

– Selama beberapa bulan terakhir, Tim Admin sudah meneliti, mengumpulkan data, meminta pandangan berbagai pihak terhadap channel-channel yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Demikian Klarifikasi dan Informasi yang langsung disampaikan Ustad Abdul Somad kepada Panjimas pada hari Rabu(7/2) lewat pesan yang ditulisnya.[] 

Sumber : www.tribunislam.com

  

Pakar: Batasan Kritik dan Menghina Presiden Harus Diperjelas

Pakar: Batasan Kritik dan Menghina Presiden Harus Diperjelas


10Berita, Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, rumusan pasal penghinaan presiden dan Wapres, masuk ke dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat dilakukan untuk melindungi presiden sebagai simbol negara. Namun, harus diperjelas batasan antara kritikan dan hinaan.

“Tepat, sebaiknya menjadi delik umum saja,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/2).

Meski begitu, Asep meminta agar penyusunan batasan antara kritikan dan hinaan dilakukan secara hati-hati. Sebab menurutnya, selama ini masih multitafsir dan belum jelas batasannya. “Tapi delik umum juga hati-hati ketika kita nanti menggeser dari semula sebuah kritik menjadi perbuatan penghinaan. Itu yang diklarifikasi, diberi batas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan Wapres ini harus mengatur secara jelas substansi dan batasan antara kritikan dan hinaan. Apakah substansi kritikan terkait dengan pribadinya, terkait sebagai Presiden RI sebagai simbol negara, atau berhubungan dengan kinerja presiden.

“Penting merumuskan perilakunya di dalam kaitannya tiga hal tadi, saat kapan pada pribadi, simbol negara sebagai presiden, saat kapan dia mengkritik kinerja,” jelasnya..

Asep berpendapat, untuk membedakan antara kritikan dan hinaan yakni dengan melihat substansinya. Jika hal itu ditujukan kepada pribadi presiden, maka dapat dipidana melalui aduan korban kepada kepolisian.

Sedangkan, jika substansinya menghina presiden sebagai simbol negara, maka perbuatan tersebut dapat dipidana melalui pasal penghinaan ini tanpa adanya aduan dari korban terlebih dahulu.

“Ketika kita hina sebagai kepala negara, (misal) Presiden RI antek asing, Presiden RI jadi kaki tangan pengusaha X, nah itu sudah tidak ada kaitannya dengan pribadi. Itu sudah presiden karena subjeknya presiden RI. Itu yang bisa dipidana, kita juga tidak mau punya presiden yang dihina-hina,” katanya.

“Berbeda dengan kritikan terhadap kinerja pemerintahan.Hal itu merupakan bentuk demokrasi bernegara dan tak bisa dipidanakan,” ucapnya menambahkan. 

Sumber : sketsa, Dakwah Media

Sebut Kicauan Ustadz Alfian Tanjung Tentang Kader PKI di PDIP Fitnah dan Menyakiti, Ini Pembelaan Sekjen PDIP Saat Sidang

 Sebut Kicauan Ustadz Alfian Tanjung Tentang Kader PKI di PDIP Fitnah dan Menyakiti, Ini Pembelaan Sekjen PDIP Saat Sidang

10Berita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tandjung.

Dalam kesaksiannya, Hasto menegaskan tidak ada kader PKI dalam tubuh PDIP. Sebab dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP tidak mengenal dualisme keanggotaan.

“Kader yang memiliki keanggotaan partai lain saja dipecat, apalagi anggota PKI,” ungkap Hasto di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Lebih lanjut, Hasto menerangkan, PDIP sangat jauh dari PKI, bisa dibuktikan bahwa dalam struktur pengurus DPP PDIP ada empat kader Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Mereka adalah Idham Samawi, Hamka Haq, M. Prakosa dan Rokhmin Dahuri.

Bahkan, Ketua Bidang Ideologi DPP PDIP dipegang oleh Idham Samawi yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Untuk itu, Hasto menilai kicauan Alfian Tanjung yang menuding bahwa PDI Perjuangan 85 persen isinya kader PKI adalah fitnah yang keji dan telah merugikan nama baik PDIP serta menyakiti hati kader PDI Perjuangan, khususnya yang bergama Islam.

“Lebih dari 92 persen kader PDIP beragama Islam,” sambung Hasto.

Sebelumnya, Politikus PDIP Tanda Pardamean Nasution melaprkan Alfian Tandjung atas cuitannya di twitter @alfiantmf “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI, mengusung cagub Anti Islam”

Menurutnya, langkah itu ditempuh sesuai dengan instruksi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Atas instruksi itu, pihaknya lantas melaporkan tuduhan tersebut ke polisi karena merasa tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDIP.

Alfian sendiri pernah menjalani persidangan di PN Surabaya dengan perkara yang sama atas ceramahnya di Youtube. Kala itu, Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan Alfian Bebas saat sidang putusan 6 September 2017. Dakwaan jaksa juga dinilai hakim tidak terbukti.

Di hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ hingga berujung di pengadilan.

Sumber : intelijen.co.id

Bara di Batubara, Apa Gunanya Ada Pemerintah?

Bara di Batubara, Apa Gunanya Ada Pemerintah?

10Berita, Rapat lima petambang besar batubara dan PT PLN (Persero) yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan Senin, 5 Februari 2018, kemarin, berlangsung anti klimaks. Rapat sama sekali tidak menghasilkan keputusan. Jonan malah mempersilakan PLN untuk menegosiasikan harga batubara khusus domestic market obligation (DMO) dengan masing-masing petambang.

Sedianya rapat diharapkan bisa memberi kepastian harga batubara khusus DMO. Pasalnya, sebagai konsumen utama, keuangan PLN jadi babak-belur karena harga DMO batubara disamakan dengan harga di pasar dunia. Padahal, dalam beberapa waktu terkahir harga batubara terus melesat bak hendak menjangkau awan.

Selain PLN sebagai konsumen, lima petambang besar batubara yang hadir dalam rapat adalah PT Adaro Energy Tbk, PT Bukit Asam (Pesero) Tbk, PT Berau Coal Energy Tbk, PT Indika Energy Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal. Jonan juga mengundang Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Dari kalangan birokrat, hadir Dirjen Ketenagalistrikan serta Dirjen Mineral dan Batubara.

Liarnya harga batubara benar-benar membuat PLN kelimpungan. Pada 2016, harga batubara yang dibeli PLN Rp630.000/ton. Lalu naik menjadi Rp853.000/ton pada tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan meroketnya biaya penyediaan tenaga listrik PLN sekitar Rp16,18 triliun pada 2017. 

Ongkos naik Rp23,8 trlliun

Pada Januari 2018, harga batubara berkalori 6.322 terkerek lagi di posisi US$95,54/ton. Dihitung dengan kurs tengah Bank Indonesia hari ini, Selasa, 6 Februari 2018 yang Rp13.578/US$, itu setara dengan Rp1.297.242/ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 trilyun.

PLN dipastikan tidak akan mampu menanggung beratnya beban tersebut sendiri. Indikasinya sudah jelas, kok. Laba PLN terjun bebas dari Rp10,98 triliun sampai September 2016 ke Rp3,06 triliun di periode yang sama 2017. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, bisa dipastikan neraca PLN bakal merah dan berkobar-kobar karena terbakar harga batubara.

Itulah sebabnya, PLN benar-benar berharap rapat Senin kemarin bisa memberi solusi merah putih. Ya, merah putih. Karena pada persoalan tingginya harga DMO batubara akan berdampak serius terhadap kelangsungan pertumbuhan ekonomi negeri ini. Sampai pada batas tertentu, pembangkit listrik PLN tidak akan beroperasi karena tdak mampu membeli batubara yang jadi bahan bakarnya. Kalau sudah begini, negeri dengan lebih 260 juta jiwa penduduknya bakal mengalami masalah teramat serius. 67 juta pelanggan PLN, termasuk industri, bisnis, dan 63 juta pelanggan rumah tangga tidak bisa lagi menikmati listrik. 

Bisakah anda membayangkan betapa serius dan gawatnya akibat listrik tidak mengalir? Konsumen rumah tangga dibekap gelap-gulita sepanjang malam. Bukan itu saja, adakah kegiatan rumah tangga modern yang tidak menggunakan listrik? Haruskah dada mereka  jadi makin kempis karena terlalu banyak dielus sambil terus mengulang-ulang kata sabar, sabar, sabar. Maklum, ketiadaan listrik gampang memantik emosi yang dengan mudah berkobar menjadi amarah dan menjelma jadi amuk massa.

Pabrik-pabrik dan entitas bisnis berhenti beroperasi. Ujung-ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi. Penduduk kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Masalah sosial, termasuk aksi kiriminal, pasti terpicu dan merebak di mana-mana.

Lalu, bagaimana dengan sistem perbankan kita? Transaksi tidak bisa dilakukan. Berapa banyak kerugian yang diderita sulit terperi. Mesin-mesin ATM jadi benda mati yang sama yang sekali tak berfungsi. 

Lalu, coba tengok jalan-jalan raya. Lampu-lampu pengatur lalu lintas jadi buta. Lalu lalang kendaraan tak terkendali. Kemacetan, kekacauan, bahkan kecelakaan menyergap seluruh penjuru kota.

Lihat juga bagaimana kantor-kantor beroperasi. Ruangan kerja gelap-gulita dan panas karena lampu dan mesin pendingin udara tidak berfungsi. Kondisi ini terjadi pada semua kantor, termasuk kantor para petambang besar yang menikmati laba luar biasa dahsyat dari melonjaknya harga batubara. Juga, tentu saja, kantor Menteri Jonan, pejabat publik paling berwenang yang Senin kemarin sama sekali tidak mengambil keputusan. 

Ingkari kesepakatan

Seorang kawan yang terjun di bisnis batubara membocorkan suasana jalannya rapat kemarin. Betapa Dirut PLN  Sofyan Basir kecewa berat dengan Jonan. Sebelumnya dia yakin betul, sebagai menteri Jonan akan bisa mengambil keputusan yang bijak. Sebuah keputusan sangat penting. Keputusan beraroma merah putih yang kental. 

Sofyan sebelumnya yakin, sebagai menteri Jonan akan bekerja habis-habisan membantu bosnya yang Presiden NKRI yang berupaya menyejahterakan rakyat Indonesia. Caranya, antara lain, ya dengan memberi harga khusus untuk DMO batubara bagi pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Tapi ternyata Jonan benar-benar mengecewakan. Bukan saja bagi Sofyan, tapi juga bagi setiap rakyat yang cemas akan baying-bayang yang sangat mungkin terjadi. Sikapnya yang ‘menggantung’ persoalan ini sejatinya mengkhianati keputusan yang dibuatnya sendiri saat Raker dengan Komisi VII DPR. Saat itu, salah satu kesimpulan keputusan Raker adalah: “Komisi VII DPR RI SEPAKAT dengan Menteri ESDM RI untuk menetapkan HARGA KHUSUS untuk DMO batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP.” Huruf besar dan cetak tebal dari saya, agar siapa pun yang membaca artikel ini paham; ini soal serius yang sama sekali tidak boleh dianggap sepele.

Barangkali Jonan lupa dengan kesekapatan Raker yang dia tandatangani itu. Padahal, Raker belum lama diselenggarakan, yaitu 25 Januari 2018. Entah apa saja yang menjejali benak pak Menteri, hingga dia bisa melupakan kesepakatan yang amat penting, strategis, dan vital itu.

Apakah Jonan jadi silau dengan gemerlap laba yang dicetak para petambang besar batubara? Keuntungan yang mereka raup dari melonjaknya harga komoditas ini memang amat amat dahsyat. PT Adaro Energy Tbk, misalnya, sampai triwulan III-2017 berhasil meraup laba sebesar US$495 juta, naik 76% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau setara dengan Rp6,6 triliun!

Itu baru Adaro saja. Diperkirakan kocek 10 pengusaha besar batubara dari durian runtuh ini makin membekangkak saja setelah mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp60Trilyun. Mereka inilah yang menguasai 60% produksi 461 juta ton pada 2017.

Di sisi lain, pendapatan Pemerintah dari sini dapat apa nyaris tidak berarti. Tambahan royalti yang diperoleh hanya Rp1,3 triliun. Ironis sekaligus tragis!

Sebagai BUMN, PLN yang menghasilkan listrik harus menghasilkan laba agar bisa membayar pajak dan menyetor dividen. Pada saat yang sama, ia juga dibebani seabreg tugas sosial. Listrik yang dihasilkannya menjadi salah satu infrastruktur utama guna memacu pertumbuhan ekonomi yang berujung meningkatnya kesejahteraan rakyat. 

Namun pada saat yang sama, PLN dibiarkan menyelesaikan bermacam persoalan yang membelit. Celakanya, masalah berujud harga batubara khusus DMO sepenuhnya berada di luar kontrol manajemen. Lebih celaka lagi, kontrol itu justru sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Tapi, kenapa dengan entengnya Jonan menyarankan agar PLN bernegosiasi B to B dengan para petambang. Mungkin pak menteri mesti diingatkan lagi, bahwa bagi petambang, batubara adalah komoditas yang menghasilkan keuntungan. Kalau laba bisa dikerek tinggi-tinggi, kenapa pula harus rela mengurangi untuk kepentingan negeri, walau barang sedikit?

Soal batubara yang jadi biang kerok jelas bola sepenuhnya ada di tangan Pemerintah. Ini bisa dimulai dengan mengubah paradigma, bahwa batubara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala multplier effect-nya.

Tapi baiklah, kita paham betul bahwa betapa  banyak hal simple menjadi rumit di tangan para pejabat publik. Terlalu banyak kepentingan yang bermain, termasuk kepentingan pribadi dan kekuasaan di belakang tiap kebijakan yang diambil. 

Meski begitu saya percaya, masih ada merah putih mengalir di dalam darah Jonan. Jadi, kita tunggu saja keputusan beraroma merah putih dari dia. Dengan begitu, rakyat tidak perlu bertanya; apa gunanya ada Pemerintah? (*)

Jakarta, 6 Februari 2018

Edy Mulyadi
Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Sumber : SI Online

Al-Zahrawi, Ahli Dokter Bedah Terbaik

Al-Zahrawi, Ahli Dokter Bedah Terbaik

Ilmuwan Muslim.

Lebih dari 300 penyakit beserta pengobatannya ia jelaskan dalam bukunya.

10Berita ,  JAKARTA -- Kembali ke abad ke-10, di selatan Spanyol hidup seorang ahli bedah mutakhir bernama Abul Qasim Khalaf bin al-Abbas al-Zahrawi. Dunia Barat mengenalnya dengan Abulcasis. Salah satu karyanya adalah ensiklopedia medis al-Tasrif yang terdiri atas 30 volume.

Bukunya menjadi referensi standar di dunia bedah Islam dan Eropa selama lebih dari 500 tahun. Dalam bukunya terdapat bab yang membahas bedah, obat-obatan, farmakologi, dan nutrisi. Lebih dari 300 penyakit beserta pengobatannya ia jelaskan dalam bukunya.

Ia mengamati, memikirkan, mempraktikkan, dan memperlakukan tiap pasiennya dengan kemampuan terbaiknya dan kecerdikan. Hingga di masa modern ini, ia dikenal sebagai ahli bedah terkemuka.

Al-Zahrawi di masanya menjadi dokter bagi penguasa Andalusia, al-Mansur. Ia lahir pada 936 dan meninggal pada 1013 di Spanyol. Spanyol saat itu adalah bagian dari kerajaan Islam.

Al-Zahrawi adalah seorang dokter, ahli bedah, dan ahli kimia. Ia membuat terobosan revolusioner dalam operasi bedah dengan memperkenalkan prosedur baru.

Dalam bukunya, ia menulis secara lengkap mengenai kedokteran gigi, farmasi, dan ilmu bedah. Di dalam al-Tasrif ditekankan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menghadapi bermacam-macam situasi medis.

Sumber : Republika.co.id

PBB Ajak Perangi Islamofobia

PBB Ajak Perangi Islamofobia

Kepala urusan Hak Asasi Manusia PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein

Kekerasan atas nama agama tidak sesuai dengan dasar ajaran agama.

10Berita , JAKARTA -- Islamofobia telah menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Melihat hal itu, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Ra'ad Al Hussein mengajak untuk bersama-sama memerangi hal tersebut.

"Islamofobia jelas salah. Diskriminasi atas dasar keyakinan dan warna kulit juga salah," kata Zeid Ra'ad Al Hussein di Jakarta, Rabu (7/2).

Zeid mengatakan, diskirminasi merupakan hal yang harus dilawan. Namun, dia menegaskan, untuk memerangi diskriminasi, sebuah negara harus siap untuk mengakhiri diskriminasi di kawasannya sendiri.

Dia mengatakan, kekerasan atas nama agama tidak sesuai dengan dasar ajaran agama, belas kasih dan cinta. Dia mengaku sempat mengundang para pemuka agama dan tokoh masyarakat berbasis agama lainnya di Beirut. Pertemuan itu kemudian menghasilkan Faith for Right untuk menetapkan peran agama dan keyakinan dalam membela hak.

Dia mengatakan, deklarasi tersebut mengacu pada komitmen bersama dalam semua agama dan kepercayaan untuk menegakan martabat dan nilai yang setara untuk semua manusia. Hal itu, dia mengatakan, juga sesuai dengan pasal 1 dalam deklarasi HAM universal.

Sementara, kedatangan Zeid ke Indonesia sekaligus memperingati 70 tahun deklarasi HAM universal. Dia mengatakan, sejak tahun 1998 lalu, Indonesia telah berhasil melakukan transisi demokrasi dan memperkuatnya dengan pertumbuhan ekonomi. Indonesia, dia melanjutkan, merupakan salah satu negara paling progresif di kawasan dalam bidang HAM.

Sumber : Republika.co.id

Senator Indonesia: Kalau Tidak Kuat Dikritik Jadi Presiden, Lebih Baik Jadi Warga Biasa Saja

Senator Indonesia: Kalau Tidak Kuat Dikritik Jadi Presiden, Lebih Baik Jadi Warga Biasa Saja



10Berita  – Meskipun sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016, DPR dan Pemerintah Jokowi kembali memunculkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal 263 ayat (1) draft RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Berbagai reaksi penolakan pun muncul atas dimasukkannya kembali pasal penghinaan presiden ini, mulai dari dianggap berpotensi mencederai demokrasi, disalahgunakan sebagai alat represif, hingga disebut sebagai era pembungkaman jilid II.

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris meminta Pemerintah dan DPR memikirkan kembali niat ‘menggolkan’ pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RKHUP yang rencananya akan disahkan pada Februari 2018 ini.

Menurutnya, sudah menjadi konsekuensi logis seorang Presiden di sebuah negara demokrasi untuk berlapang dada, berbesar hati, dan menebalkan telinganya, mendengar segala macam ekspresi rakyat terhadap kepemimpinannnya. 

“Menjadi Presiden di negara demokrasi seperti Indonesia ini, berat karena telinganya harus tebal. Ini sudah jadi konsekuensi logis. Presiden di negara demokratis harus punya kelebihan di atas rata-rata rakyat biasa. Salah satunya tahan banting terhadap segala macam kritik bahkan hujatan. Kalau tidak kuat, jadi rakyat biasa saja, jangan jadi Presiden,” tukas Fahira, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, jika pasal ini nanti benar-benar disahkan dalam RKHUP dapat dipastikan segala macam kritik keras terhadap Presiden bisa ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap kepala negara dan ini berbahaya bagi sebuah bangsa yang sedang menjadikan demokrasi sebagai jalan menuju tata kepemerintahan yang lebih baik.

Parameter penghinaan kepada Presiden, lanjut Fahira, akan sangat bias dan yang pastinya jika benar pasal penghinaan ini disahkan, parameternya akan mengikuti selera siapa saja yang menjadi penguasa di Indonesia. Jika ini terjadi, kriminalisasi akan membayangi setiap orang yang berani bersuara keras terhadap kinerja Presiden dan kabinetnya dan ini tentunya buruk bagi iklim demokrasi kita.

“Sepahit dan sekeras apapun kritik, selama ada kepentingan umum didalamnya harusnya dilindungi undang-undang. Namun, jika pasal penghinaan ini disahkan dalam RKHUP keadaannya bisa berubah. Belum lagi efek psikologisnya, karena rakyat pasti ketakutan berbicara kritis mengenai Presidennya,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, perangkat hukum saat ini, salah satunya UU ITE dan KUHP terutama terkait fitnah dan pencemaran nama baik sudah sangat ketat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sehingga Presiden bisa menggunakan perangkat hukum yang sudah ada jika merasa dirinya difitnah atau dicemarkan nama baiknya.

“Kalau merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, sudah ada perangkat hukumnya. Jadi jangan menambah perangkat hukum baru lagi yang sebenarnya tidak ada urgensinya,” pungkas Fahira. (Swa/Ram)

Sumber :Eramuslim 

Kisah Pemuda dan Sepotong Kayu

Kisah Pemuda dan Sepotong Kayu

Membulatkan tekad sangat dibutuhkan Muslimin sebelum bertawakal kepada Allah

10Berita ,  JAKARTA -- Pada zaman dahulu, sebelum era keislaman, hidup seorang pemuda dari kalangan Bani Israil yang memiliki pribadi luhur. Ia sangat jujur dan tak pernah ingkar janji. Suatu hari si pemuda sangat membutuhkan uang untuk keperluannya. Ia pun meminjam sejumlah uang kepada seseorang yang ia kenal. Namun, saat itu tak ada saksi dalam interaksi utang piutang tersebut.

“Datangkan ke sini para saksi yang akan mempersaksikan,” ujar si peminjam uang.

“Cukuplah Allah sebagai saksi,” kata si pemuda.

“Kalau begitu, datangkan kepadaku seorang penjamin,” pinta si peminjam lagi.

Namun, si pemuda tak memiliki seseorang untuk menjadi saksi apalagi penjamin. Ia hanya bisa berucap, “Cukuplah Allah sebagai penjamin,” kata si pemuda. Akan tetapi, baginya menyebut asma Allah dalam ikatan perjanjian maka menjadikannya sangat kuat. Jika dilanggar, ia amat takut Allah murka.

Tekad si pemuda pun dipercaya si peminjam. “Kau benar,” katanya. Ia pun kemudian memberi pinjaman seribu dinar kepada sang pemuda. Keduanya pun menyepakati masa jatuh tempo pengembalian uang tersebut.

Pergilah si pemuda mengarungi samudera untuk memenuhi kebutuhannya dengan uang pinjaman tersebut. Saat jatuh masa tempo pengembalian, ia pun bermaksud kembali ke pulau si peminjam tinggal. Namun apa daya, tak ada layanan perahu menuju tempat si peminjam.

Padahal, di hari biasa perahu selalu tersedia. Namun, entah mengapa hari itu si pemuda tak mendapati satu pun perahu meski telah mencarinya dengan keras. Cemaslah hati pemuda itu. Ia tak mau melanggar kesepakatan dan janji utangnya.

Si pemuda tak mau berputus asa segera. Ia telah berjanji akan mengganti uang seribu dinar tersebut pada hari itu juga. Maka ia pun berpikir, bagaimana cara untuk memenuhi janjinya. Ia pun mengambil sepotong kayu, kemudian melubanginya.

Uang seribu dinar itu kemudian ia masukkan pada lubang kayu tersebut. Tak lupa sepucuk surat kepada sang piutang juga diikutsertakan pada lubang kayu tersebut.

Ia menutup lubang kemudian melarungnya ke laut seraya berdoa, “Ya Allah, sungguh Engkau tahu bahwa aku meminjam uang sebesar seribu dinar. Lalu ia (si peminjam) memintaku seorang penjamin, namun kukatakan padanya, ‘Allah cukup sebagai penjamin’. Ia pun rida dengan-Mu. Ia juga meminta saksi kepadaku, aku pun mengatakan ‘Cukup Allah sebagai saksi’. Ia pun rida kepada-Mu. Sungguh aku telah berusaha keras untuk mendapatkan perahu untuk mengembalikan uangnya yang kupinjam, namun aku tak mendapatinya. Aku tak mampu mengembalikan uang pinjaman ini, sungguh aku menitipkannya kepada-Mu,” ujar si pemuda bertawakal.

Sepotong kayu itu pun kemudian hanyut mengikuti arus laut. Namun, meski telah memasrahkan uang dalam kayu tersebut, bukan berarti si pemuda berhenti berusaha. Ia terus mencari perahu untuk menghantarnya ke negeri seberang, tempat si peminjam tinggal.

Sementara itu, di negeri seberang, si piutang terus menengok dermaga menunggu perahu si pemuda. Namun, lama nian tak ada satu perahu pun yang mengantarkan uangnya kembali. Ia pun menunggu di tepi laut berharap si pemuda menepati janjinya.

Cukup lama menunggu, ia pun bosan. Namun, tiba-tiba ia melihat sebongkah kayu yang hanyut. Bermaksud digunakan sebagai kayu bakar di rumahnya, ia pun memungutnya dan membawanya pulang. Terkejut, saat membelah kayu tersebut, ia mendapati uang seribu dinar dan sepucuk surat. Membaca surat tersebut, ia pun tersenyum riang.

Keesokan harinya, si pemuda muncul dengan wajah penuh cemas dan rasa bersalah. Turun dari perahu, ia bergegas menuju rumah si peminjam utang. “Demi Allah, aku terus berusaha mencari perahu untuk menemuimu dan mengembalikan uangmu. Tapi, aku tak memperoleh perahu hingga perahu sekarang ini aku datang dengannya,” ujar si pemuda menjelaskan uzurnya.

Si peminjam uang pun tersenyum melihat kegigihan pemuda menepati janjinya. Ia pun berkata, “Apakah kau mengirim sesuatu kepadaku?” tanyanya. Namun, si pemuda tak sedikit pun menyangka bahwa kayu kirimannya sampai tujuan meski tanpa alamat, apalagi jasa kurir. “Aku katakan kepadamu, aku tak mendapatkan perahu sebelum apa yang kubawa sekarang ini,” ujar si pemuda sembari menunjukkan seribu dinar untuk diberikan kepada si peminjam utang. Wajah sang piutang pun merekah gembira. Ia senang mendapati pemuda yang begitu jujur dan menepati janji. Ia pun harus berkata jujur bahwa utangnya si pemuda telah lunas melalui kayu yang dikirimkannya sesuai tenggat waktu peminjaman. “Sungguh Allah telah menyampaikan uang yang kau kirim di dalam kayu. Maka, pergilah dan bawalah kembali seribu dinar yang kau bawa ini,” ujar si  pemberi utang.

Kisah pemuda dan sepotong kayu tersebut dikabarkan oleh Rasulullah dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Nasa’i. Tak dikabarkan jelas siapa nama pemuda tersebut dan latar lokasi tempat tinggal si pemuda dan si piutang. Namun, kisah ini dipastikan kebenarannya, mengingat kedudukan hadis yang menyebutkan kisah itu memiliki derajat shahih.

Dari kisah tersebut, terdapat hikmah agung yang dapat menjadi pelajaran bagi Muslimin. Membulatkan tekad sangat dibutuhkan Muslimin sebelum bertawakal kepada Allah. Hal tersebut tercantum dalam Alquran surah Ali Imran ayat 159, Allah berfirman, “...Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Dalam kisah, si pemuda menunjukkan sikap memenuhi janji dengan ketekadan yang luar biasa. Hingga kemudian, ia menyerahkan urusannya kepada Allah dengan mengirimkan sepotong kayu. Ia bertawakal kepada Allah agar suratnya sampai ke tujuan setelah memiliki tekad bulat dalam hatinya untuk memenuhi janji mengganti hutangnya.

Sumber : Republika.co.id

Mengapa Jakarta Tak Dilanda Banjir Besar Kiriman Katulampa? Kesaksian Ustadz Bogor Ini Viral

Mengapa Jakarta Tak Dilanda Banjir Besar Kiriman Katulampa? Kesaksian Ustadz Bogor Ini Viral


Bendung Katulampa (Liputan6.com)

10Berita, Ada ungkapan kesyukuran dari warganet. Senin (5/2/2018) malam, meskipun terkena banjir kiriman dari Katulampa, Jakarta tidak sampai dilanda banjir besar.

Air dari Bendung Katulampa, Bogor yang siaga satu pada Senin pagi diperkirakan akan tiba di Jakarta dalam tempo sembilan jam. Artinya, air diperkirakan akan melanda Jakarta pada malam harinya. Warga Jakarta pun diminta waspada adanya luapan sungai.

Status Siaga I bendung Katulampa pada Senin kemarin dinilai merupakan terlama sepanjang sejarah. Tinggi muka air Bendung itu mencapai puncaknya di level 240 sentimeter pukul 09.10 WIB. Meski sempat turun di angka 220 cm sekitar pukul 11.00 WIB, debit air masih bertahan pada Siaga I hingga pukul 12.25 WIB.

"Tahun-tahun sebelumnya Siaga I paling lama hanya sekitar 10-20 menit, setelah itu berangsur surut. Tapi kali ini sudah dua jam lebih masih bertahan di level 220 cm," kata Kepala Pengawas Bendung Katulampa Andi Sudirman, seperti dikutip Liputan6.

Yang disyukuri warganet, Jakarta tidak jadi dilanda banjir besar. Salah seorang dai asal Bogor yang menyaksikan dahsyatnya Katulampa pun menghubungkannya dengan keberkahan pemimpin.

“Saya orang Bogor, menyaksikan dahsyatnya Katulampa 2 hari yang lalu, mungkin paling dahsyat, Jakarta beresiko tinggi banjir besar di malam harinya... tapi Maasya Allah, air lewat begitu saja. Well done Pak @aniesbaswedan, pemimpin adil akan selalu bawa keberkahan,” kata dai asal Bogor, Hilmi Firdausi.

Twit Hilmi pun viral. Ribuan pengguna Twitter memfavoritkannya dan telah diretwit sebanyak 635 kali. Sejumlah warganet juga mengamini pernyataannya. [Ibnu K/]

Sumber :Tarbiyah

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212

Jika LGBT Tak Diatur KUHP, Umat Perlu ke Jakarta Lagi Seperti Aksi 212


10Berita, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, KH Bachtiar Nasir, menyoroti proses pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sedang dalam tahap finalisasi di DPR RI.

UBN, sapaan Pimpinan AQL Islamic Center itu, mengaku, sudah 10 tahun terakhir bersama umat turut serius mengawal dampak buruk akibat perilaku LGBT, terutama pada tayangan televisi yang kerap menampilkan sosok kebanci-bancian.

“Kalau perlu kita panggil umat Muslim di Indonesia sekali lagi (seperti Aksi 212 di Monas) untuk kasus LGBT,” ujarnya dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Sebagaimana diketahui, saat ini, anggota DPR, khususnya dari Komisi III sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), utamanya menyangkut pasal perzinaan dan LGBT.

Ia juga mendorong, sekiranya ada anggota dewan yang sudah menerima uang bantuan dari lembaga asing untuk memuluskan pelegalan LGBT dalam KUHP agar merasa malu dan mengembalikannya lagi.

“Jangan sampai bangsa kita masuk pada gaya mereka, kita akan dibikin pusing bicara dengan orang yang tidak paham dengan etika, akhlak, pengetahuan,” ungkapnya.

UBN menegaskan, bahwa upaya tersebut dalam rangka menyelamatkan anak-anak generasi penerus dan bangsa Indonesia dari dari kehancuran. “Insya Allah anak-anak dan Indonesia masih bisa kita selamatkan,” pungkasnya. 

Sumber : Hidayatullah.com,