OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 22 Februari 2018

Din: Jika MA Kabulkan PK Ahok, Akan Ada Aksi Lagi…

Din: Jika MA Kabulkan PK Ahok, Akan Ada Aksi Lagi…


10Berita -Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Memori PK sudah diterima MA dan rencananya disidang pada 26 Februari pekan depan.

Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menduga bakal ada aksi dari berbagai ormas Islam jika MA mengabulkan PK Ahok.

“Aksi reaksi pasti. Apa bentuknya saya enggak tahu,” kata Din di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (21/2).

Din juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang bakal menggugat putusan MA jika mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ahok.

“Kalangan yang merasa tidak puas bisa saja menggugat lagi,” katanya.

Dia juga mengatakan semua orang berhak mengajukan PK tak terkecuali Ahok. Dia juga tidak mau terlalu banyak ikut campurnya dan semua diserahkan pada hukum dalam hal ini MA.

“Jadi kalau Pak Basuki, Ahok, atau siapapun melakukan langkah hukum ini adalah hak warga negara. Kita tidak ada yang bisa menghalanginya. Nanti terserah lembaga kehakiman, dalam konteks ini MA untuk menyelesaikannya,” ujarnya. (kl/mdk)

Sumber : Eramuslim

MAKJLEB! Mau Lepas Tangan UU MD3, Jokowi Kena Sentil Jurnalis Senior

MAKJLEB! Mau Lepas Tangan UU MD3, Jokowi Kena Sentil Jurnalis Senior


10Berita,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna yang digelar pada 12 Februari 2018 telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 ini disahkan setelah dibahas bersama antara Pemerintah (Eksekutif) dan DPR (Legislatif).

Namun beberapa pasal UU MD3 yang baru ini menimbulkan kontroversi di publik sehingga sampai sekarang Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 ini.

Melalui akun resmi twitternya, bahkan Presiden Jokowi dinilai mau lepas tangan.

"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," demikian twit akun Presiden Jokowi tadi malam 21 Feb 2018 pukul 21.22 WIB.

Pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan di akun twitternya ini banyak mendapat sorotan dan tanggapan.

"Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊," komen jurnalis senior Uni Zulfiani Lubis melalui akun twitternya @unilubis.

"Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak?" lanjut mantan Pemimpin Redaksi ANTV ini.

Semenatara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak lebih dari bentuk pencitraan belaka.

Karena Undang-Undang walau tidak ditandatangani Presiden akan tetap berlaku. Presiden tidak tanda tangan tidak akan bisa membatalkan berlakunya UU.

"30 hari presiden tidak mau menunjukkan sikap, karena mau pencitraan begitu ya, itu akan jadi UU. Harus dimasukan ke dalam lembar negara, diumumkan oleh Menkumham, dan harus ditaati oleh semua orang," ujar dia, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Fahri, sikap Jokowi ini merupakan bentuk ketidakpahaman.

Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw

— Joko Widodo (@jokowi) 21 Februari 2018


Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak? https://t.co/7UfU5Q6npT

— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018


Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊

— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018


— Muhammad Said Didu (@saididu) 21 Februari 2018


Sumber : PORTAL ISLAM 

Anies Dicegat Maruarar Ngaku Tak Paham Protokoler, Padahal 3 Kali Jadi Ketua SC Piala Presiden Sejak 2015

Anies Dicegat Maruarar Ngaku Tak Paham Protokoler, Padahal 3 Kali Jadi Ketua SC Piala Presiden Sejak 2015


10Berita, Maruarar Sirait, Ketua Steering Commitee (SC) Piala Presiden 2018, mengaku bersalah atas insiden dicegatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Paspampres ketika hendak mendampingi Presiden Joko Widodo pada penyerahan gelar juara Piala Presiden 2018, Sabtu 17 Februari 2018.

Maruarat ngaku dirinya tak paham protokoler.

"Tapi itu ketidaktahuan saya, dan saya tidak begitu mengerti tentang protokoler. Jadi, kalau ada kesalahan, pasti itu salah saya," kata Maruarar Sirait, seperti dilansir Tempo.co.

Anies Baswedan Dicegat, Maruarar Akui Tak Paham Protokoler
https://nasional.tempo.co/read/1062210/anies-baswedan-dicegat-maruarar-akui-tak-paham-protokoler

Maruarar Minta Maaf: Ini Salah Saya karena Tak Mengerti Protokoler
http://www.inews.id/news/read/maruarar-minta-maaf-ini-salah-saya-karena-tak-mengerti-protokoler

***

TENTU SAJA cara ngeles politisi PDIP ini malah menjadi sorotan publik, lantara publik tak bisa begitu saja dibodohi.

KARENA Maruarar Sirait selalu menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Piala Presiden yang sudah tiga kali diadakan sejak pertama pertama tahun 2015, berlanjut jadi SC Piala Presiden 2017 (2016 tidak ada Piala Presiden), dan kembali jadi SC Piala Presiden 2018.

PIALA PRESIDEN 2015
http://www.topskor.id/detail/11576/Ketua-SC-Maruarar-Sirait-Penuhi-Janji-Hadiah-Piala-Presiden

PIALA PRESIDEN 2017
https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/3444162/pesan-presiden-jokowi-untuk-panitia-piala-presiden-2017

PIALA PRESIDEN 2017
Maruarar Sirait Kembali ditunjuk PSSI Sebagai Steering Committee Piala Presiden 2018
http://www.tribunnews.com/superskor/2017/12/06/maruarar-sirait-kembali-ditunjuk-pssi-sebagai-steering-committee-piala-presiden-2018

Waktu Piala Presiden 2015 saat Persib Juara di GBK, ngajak Ahok, RK, Aher ke panggung.

Terus Piala Presiden 2018 saat Persija juara di GBK, gak ngajak Gubernur Anies ke panggung, ngakunya gak paham protokoler. ADA YANG PERCAYA?

Sumber : PORTAL ISLAM

Kuasa Hukum: Keluarga Belum Terima Surat Penangkapan dan Kematian

Kuasa Hukum: Keluarga Belum Terima Surat Penangkapan dan Kematian

Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, sambung Michdan, keluarga dan penasihat hukumnya akan melakukan upaya-upaya terkait hak keluarga.

ist.

(Almarhum) Muhammad Jefri (MJ) semasa hidup.

10Berita – Kuasa Hukum keluarga Muhammad Jefri (MJ), Ahmad Michdan,  yang juga Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan, hingga kemarin keluarga Jefri belum menerima surat penangkapan dan kematian Jefri dari kepolisian.

“Surat kematiannya belum diterima istrinya, surat berkaitan penangkapan belum juga,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Selasa (20/02/2018).

Michdan menyampaikan, seyogianya kaitan dengan hak-hak keluarga dan korban seperti surat-surat harus diberikan.

“Menurut kami pihak Densus (88) tentu harus menyiapkan domumen terkait terhadap proses MJ,” ungkapnya.

Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, sambung Michdan, keluarga dan penasihat hukumnya akan melakukan upaya-upaya terkait hak keluarga.

Seperti melaporkan hal ini kepada institusi terkait seperti Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan lain-lain.

“Kami akan lakukan audiensi,” pungkasnya.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah.com 

Yunarto Nyiyir Habib Rizieq Batal Pulang, Warganet : Yang Korupsi 35 T Kabur Lo Diem Aja !

Yunarto Nyiyir Habib Rizieq Batal Pulang, Warganet : Yang Korupsi 35 T Kabur Lo Diem Aja !


10Berita, Hari ini, Rabu, 21 Februari 2018, warganet dihebohkan dengan pemberitaan mengenai rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Salah satu ustaz yang turut menjadi bagian dari pimpinan GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir juga menyebut bahwa Habib Rizieq sudah membeli tiket, bahkan sudah sampai di Bandara di Jeddah. Namun sayang, HRS tak jadi pulang dan memperpanjang kunjungannya ke Arab Saudi.

“Dengan berbagai pertimbangan, sudah beli tiket sudah sampai di bandara di Jeddah,” ungkapnya, Rabu 21 Februari 2018.

Batalnya kepulangan Habib Rizieq kemudian menjadi bulan-bulanan para hatersnya. Salah satu yang turut berkomentar adalah pemilik survey Charta Politika, Yunarto Wijaya.

“Bang Thoyib gak pulang2 tapi gak PHP… Lah yang ini,” Rabu, 21 Februari 2018.
Bang Thoyib gak pulang2 tapi gak PHP… Lah yang ini…
— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) February 21, 2018

Cuitan bernada sarkasme tersebut mendapat tanggapan dari warganet @NetizenTofa.

“Masih mending pesen tiket. Lha Honggo? bersatu sama nenek moyangnya. Lenyap. Bawa 36 T. Uang NKRI,” komentar Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitternya @NetizenTofa, Rabu 21 Februari 2018.

Masih mending pesen tiket. Lha Honggo? bersatu sama nenek moyangnya. Lenyap. Bawa 36 T. Uang NKRI. 😀 https://t.co/P6ARWmgDmE
— Mustofa Nahrawardaya (@NetizenTofa) February 21, 2018

Senada dengan Mustofa, berbondong-bondong warganet turut berkomentar.

Sumber : portalIslam

Tindakan “Kampanye Hitam” kepada HTI Bukti Kekalahan Intelektual KEMENKUMHAM

Tindakan “Kampanye Hitam” kepada HTI Bukti Kekalahan Intelektual KEMENKUMHAM



Oleh : Achmad Fathoni (Direktur el-Harokah Research Center)

10Berita, Akun Instagram milik Kementerian Hukum dan Ham yang bernama @Kemenkumhamri yang telah menyebarkan poster hoax bertuliskan Bahaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan hastag #IndonesiaDamai #TolakHTI yang diunggah pada tanggal (17/02). Tuduhan hoax terhadap HTI tersebut antara lain: (1) Ingin membubarkan Indonesia, (2) Menolak Pancasila dan UUD 1945, (3) Menolak Sistem Demokrasi dan produknya, (4) Menolak Nasionalisme, (5) Mendiskriminasi perempuan dan non muslim.

Tentu saja tuduhan dan tudingan yang sangat tendensius patut disayangkan oleh publik di negeri ini. Pasalnya tuduhan yang sangat serampangan itu justru dilakukan oleh lembaga yang menyandang predikat ‘hukum’. Bahkan lembaga kementerian itu telah melakukan propaganda kotor atau hoax terhadap organisasi dakwah HTI. Pernyataan kemenkumham tersebut lebih mengedepankan bahasa politik dan propaganda hitam daripada bahasa hukum.

Hal itu juga patut disayangkan, tuduhan dan poropaganda hitam yang dituduhkan kepada HTI, justru pada saat rezim ini telah menutup rapat-rapat dan meredam segala bentuk kritik dari rakyat. Padahal jika rezim ini mau bersikap objektif, bahwa kritik yang disampaikan HTI selama ini adalah kritik positif yang bersifat membangun dan menawarkan alternatif solusi komprehensif untuk menyelamatkan negeri ini dari keterpurukan yang lebih dalam. Tindakan ini sangat memalukan karena rezim telah menafsirkan, memvonis, dan membubarkan Ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sementara saat proses sidang gugatan HTI di PTUN, rezim tidak bisa membuktikan semua tuduhan itu di depan hakim PTUN. Justru semua tuduhan rezim tersebut bisa dibantah dengan telak oleh pihak HTI.

Apa yang dipropagandakan negatif oleh Kemenkumham terhadap HTI, sebernarnya sangatlah jauh bertolak belakang dengan realitas yang ada pada HTI. HTI adalah kelompok dakwah, yang hanya mendakwahkan ajaran Islam, yang berorientasi penyadaran masyararat tentang pentingnya penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya tentang siyasah syar’iyah yaitu Khilafah. HTI hanya berkonsentrasi secara intelektual dan pemikiran, menjauhkan sikap anarkis dan kekerasan fisik dalam setiap aktifitas dakwahnya.

HTI juga secara tegas menolak penjualan asset negara kepada asing maupun aseng. Hal itu dimaksudkan agar kekayaan yang ada di negara ini dikelola secara mandiri dan professional oleh negara, yang akhirnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat setinggi-tingginya. Bukankah itu kebaikan ajaran Islam yang ditawarkan HTI untuk seluruh komponen bangsa ini. Sementara Khilafah yang senantiasa disuarakan HTI adalah bagian penting ajaran Islam yang telah ditinggalkan oleh kaum muslimin. Khilafah itulah yang akan menjaga keragaman, kebhinekaan, dan keutuhan negeri ini. Publik juga bisa mengetahui bahwa HTI selama ini sangatlah lantang menolak disintegrasi bangsa seperti kasus Timor-Timur, OPM, dan RMS. Sehingga tuduhan bahwa HTI membahayakan NKRI merupakan tuduhan sangat gegabah dan tanpa dasar yang memadai. Bahkan cenderung bersifat fitnah yang keji, tendensius, dan terkesan dipaksakan.

HTI juga menolak utang luar negeri, karena itu berimplikasi pada terbukanya intervensi negara-negara asing terhadap negeri ini, terutama dalam bidang ekonomi dan politik. Wajar saja jika HTI sangat menentang kebijakan hutang luar negeri, yang jelas-jelas telah menyengsarakan rakyat dan membuat terpuruk bangsa dan negara ini. Sementara itu secara konseptual dan aplikatif Khilafah sangat menjaga harga diri dan kehormatan perempuan. Justru sistem kapitalisme-demokrasi yang telah mengekploitasi wanita, dengan membiarkan wanita banyak bersaing di dunia kerja dengan laki-laki. Bahkan membolehkan wanita bekerja di luar negeri tanpa didampingi suami atau mahramnya. Jadilah setiap saat bahaya senantiasa mengancam kehormatan dan harga diri wanita. Jadi yang jelas pihak yang mendiskriminasi perempuan itu bukan Khilafah tapi sistem demokrasi-sekuler yang diterapkan di negeri ini.

Oleh karena itu, kampanye hitam yang dituduhkan Kemenkumham merupakan tindakan yang tanpa dasar, emosional, dan sangat tidak terhormat. Itu sama artinya menuduh pihak lain membahayakan negeri ini, padahal di pihak dirinya-lah banyak kebijakan yang telah membahayakan negeri ini. Bayangkan banyak catatan buruk yang menerpa Kemenkumham. Sebagaimana dilansir oleh www.mediaoposisi.com (pada 18/2/2018). Pertama, kementerian inilah yang telah gagal kelola lapas. Dengan banyaknya kasus kaburnya ratusan nara pidana di Pekanbaru. Yang merupakan puncak dari rentetan kerusuhan di dalam penjara sejak Januari 2017. Juga adanya kerusuhan di lapas Bentiring Bengkulu, yang melibatkan bentrok fisik ratusan nara pidana di dalam blok tahanan lapas. Tentu saja ini menunjukkan adanya permasalahan yang serius di tubuh kementerian tersebut. Padahal Kemenkumhan telah banyak menyedot anggaran APBN, namun hasinya sungguh sangat memprihatinkan.

Kedua, Kemenkumham telah membebaskan Koruptor. Mantan Jaksa Agung Urip Tri Gunawan adalah Jaksa yang divonis 20 tahun stelah terbukti menerima suap Bank dagang Nasional Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun belum sampai separoh menjalanai masa hukuman, Urip sudah dapat pembebasan bersyarat. Tentu ini merupakan kebijakan yang sangat membahayakan bagi penegakan hukum di negeri ini. Ketiga, Maraknya suap menyuap di lapas Kemenkumham. Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak sekali kasus suap-menyuap terjadi di lapas yang dikelola di bawah Kemenkumham RI. Bahkan untuk mereka yang punya uang akan bisa mendapatkan sejumlah fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain, oleh karena itu tak jarang kadang terjadi kericuhan hingga larinya para warga binaan seperti di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, publik harus menolak keras sikap yang tidak profesional dan mengarah kepada fitnah tanpa dasar yang telah dilakukan Kemenkumham terhadap HTI. Cara-cara yang tidak terhormat itu dilakukan karena selama persidangan gugatan HTI kepada pemerintah di PTUN, pihak tergugat yaitu Kemenkumham telah mengalami kekalahan intelektual karena tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap HTI. Harusnya Kemenkumham ini bertindak sportif dan fair, tidak melakukan tindakan yang merendahkan kredibilitasnya sebagai kementerian yang fokus dalam hal penegakan hukum. Namun realitas menunjukkan sebaliknya yaitu Kemenkumham justru telah menampakkan tindakan yang rendah secara inlektual dan hina secara moral, yang tidak layak dipertontonkan institusi kementerian yang membidangi masalah hukum. Sadarlah!. Wallahu a’lam

sumber : Bergerak.org

Ingin Pakaikan Mahkota Kemuliaan kepada Orang Tua di Akhirat, Azzam Menghafal Al-Quran

Ingin Pakaikan Mahkota Kemuliaan kepada Orang Tua di Akhirat, Azzam Menghafal Al-Quran


Foto: IIUMToday

10Berita, MENDENGAR hadits Rasullullah SAW, dimana beliau bersabda bahwa penghafal Al-Quran akan memberi syafaat kepada orang tua di akhirat, menjadikan Azzam, 22, termotivasi menghafal Al-Quran.

“Orang tua akan dipakaikan mahkota kemuliaan, penghafal Al-Quran akan dianggap sebagai keluarga Allah SWT. Karena itulah kita berupaya ingin menjadi seorang hafidz. Keutamaannya sangat luar biasa hingga Allah SWT muliakan kita di dunia sekalipun apalagi di akhirat,” kata Azzam.

Menurutnya tantangan bagi seorang penghafal Al-Quran adalah tidak istiqomah menghapal Al-Quran. Ia menyebutkan bahwa istiqomah sering disebut sebagai sebuah mukjizat. Di mana para ulama juga sering mendapati dirinya dalam kemalasan dan kekurangan semangat. Itulah yang membunuh rasa semangat menghapal dan mempelajari.

“Para ulama itu apabila mereka mendapati diri dalam kemalasan, maka mereka selalu memperbaharui niatnya, lalu mereka berteman dengan para orang saleh dan menjauhi maksiat sehingga Allah SWT memberikan kesemangatan kembali kepada ruhnya,” katanya.

Dalam kesehariannya, Azzam adalah pengajar anak-anak disekitar rumahnya di Aceh. Ia datang ke Purwakarta atas perintah Sang Ibu. Awalnya ia juga tak tahu maksud Sang Ibu mengajaknya ke Purwakarta. Tapi Ternyata Azzam akhirnya mengikuti tahfidz tersebut.

“Sekarang sudah masuk juz 28,” kata Azzam.

Ia berujar bahwa cita-citanya adalah ingin menjadi orang yang selalu berorientasi untuk akhirat dan menjadi orang saleh. []

Sumber : Islampos 

JEBRET! DITANTANG Ardi Wirdamulia Adu Gagasan Atasi Korupsi, PSI MINGKEM!

JEBRET! DITANTANG Ardi Wirdamulia Adu Gagasan Atasi Korupsi, PSI MINGKEM!


10Berita, Partai baru besutan mantan jurnalis televisi Grace Natalie, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai membawa perubahan positif bagi kancah perpolitikan di Indonesia.

Diisi dengan kader-kader muda, PSI mengusung slogan "Anti Korupsi, Anti Intoleransi". Selain itu, PSI juga getol berkampanye melalui media sosial dan memviralkan tagar alias hashtag tertentu.

Seorang warganet bernama Ardi Wirdamulia rupanya tertarik dengan kampanye yang dilakukan PSI.

Ardi pun menantang PSI dalam adu gagasan mengatasi korupsi.

Berikut gagasan sekaligus tantangan dari Ardi untuk PSI yang ditulis di laman web pribadinya ardiwirdamulia.com

Korupsi itu konsekuensi dari hukum yang dapat dibeli. Dan dagang itu ya ada saat untung, ada saat rugi. Jadi, kosakata koruptor kalau tertangkap adalah kena musibah. Dengan uang, musibah selalu bisa diubah. Penjara saja bisa dibikin nyaman. Asal korupsinya jangan nanggung. Begitu, kan?

Bagaimana agar hukum tidak bisa dibeli? Ya harus diurus di lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dan pembuatan hukum. Itu fokus utamanya. Cegah korupsi dari situ. Bagaimana caranya? Sebelum sampai ke situ, mari lihat dulu faktanya.

Penegakan hukum kita ini terpusat. Strukturnya komando. Padahal keadilan itu punya lokalitas. Bentuk yang kita miliki ini warisan Belanda. Dipertahankan oleh pemerintah fasis Soeharto. Tujuannya untuk melanggengkan kekuasaan. Korbannya ya kita. Pencari keadilan.

Dengan polisi dan jaksa distrukturkan secara komando dari atas, akan sangat mudah bagi negara untuk melakukan kontrol. Namun apa ongkosnya? Banyak.

Penempatan polisi dan jaksa itu adalah penugasan pusat. Tuannya ada di sana. Perlindungan dan pelayanan masyarakat di lokal itu tidak akan jadi perhatian saat ada konflik kepentingan. Polisi itu tidak berakar ke bawah. Ia menggantung ke atas.

Hubungannya dengan jual beli hukum? Saya sih takut dituduh mencemarkan nama baik kepolisian atau dibilang memfitnah. Namun harusnya aman untuk bilang, “Lapor ke polisi kehilangan ayam bisa bikin kita jual kambing”. Toh semua orang juga bilang begitu. Persoalannya kenapa?

Karena sistem sentralisasi ini membuat rentang jabatan polisi ini begitu lebar. Padahal tidak diperlukan juga. Kebutuhan untuk meniti jenjang karir inilah yang bikin rentan terhadap jual beli hukum.

Yang terjadi adalah, perwira-perwira muda polisi disebar ke seluruh penjuru. Semua mereka punya satu cita-cita. Ke Jakarta. Jadi Jendral. Caranya gimana? Ya kumpulin duit. Rasanya ini rahasia umum. Saya jangan ditangkep ya.

Mereka ini tidak punya ikatan dengan tempat bertugasnya. Bukan orang lokal. Punya rencana keluar dari sana dalam waktu 4-5 tahun. Apa peduli mereka kalau hukum tidak tegak? Sepanjang bisa mengumpulkan uang dan pujian atasan, kelar perkara.

Dengan rentang dari prajurit dua sampai Jendral, kepolisian kita jelas sangat tidak efisien. Jika kepolisian didesentralisasi, banyak problem jual beli hukum dan ineffisiensi bisa diatasi. Tapi siapa yang berani berinisiatif?

Saya tadi ambil contoh polisi. Tapi logika yang sama berlaku untuk jaksa dan hakim. Sistem sentralisasi membuat mereka tidak berakar dalam masyarakatnya. Orang juga tidak memiliki rasa segan atau hormat pada jaksa dan hakim selain karena jabatannya. Mereka tidak dilihat sebagai tokoh atau pilar-pilar dalam masyarakat. Suram.

Mari kita kontraskan ini dengan pemuka-pemuka adat pra republik. Mereka dipercaya untuk menyelesaikan persoalan (hukum) di masyarakat itu. Modalnya cuma pemahaman hukum adat dan kehormatan. Yang terakhir ini tidak ada yang bisa beli.

Saat sekarang kehormatan tidak lagi menjadi taruhan, ya mudah untuk menemukan jaksa dan hakim yang memperjualbelikan hukum. Tidak ada yang peduli toh?

Jawaban pertama untuk mengatasi jual beli hukum yang berujung pada korupsi adalah desentralisasi lembaga” penegak hukum. Apakah ini cukup? Belum.

Korupsi bisa dicegah dengan melakukan pengawasan. Tugas ini sekarang dilakukan di inspektorat-inspektorat di setiap kementrian atau lembaga pemerintahan. Tidak efektif. Kenapa?

Sederhananya ini terkait pada rotasi jabatan. Mereka yang hari ini ada di inspektorat, bisa saja besok dimutasi ke direktorat yang lain. Atau sebaliknya. Bisa jadi yang sekarang diperiksa dulu adalah teman sejawatnya. Atau orang yang dia takut akan jadi atasannya. Banyak faktor psikologis yang bermain.

Padahal saya tidak melihat pentingnya suatu inspektorat harus memiliki rotasi jabatan pada kementrian atau lembaga pemerintah yang sama. Harusnya mereka adalah kementrian tersendiri. Dengan pemisahan ini, jenjang karir mereka jelas cuma satu. Pengawasan pada berbagai tingkat lembaga pemerintah. Mereka bisa punya rotasi jabatan di situ. Cukup banyak tangga untuk meniti karir.

Pola pikir yang sama juga bisa diterapkan pada penegakan hukum. Saat in ada komisi-komisi negara yang terkait dengan itu. Ada komisi kepolisian nasional, komisi kejaksaan dan komisi judicial. Namun lembaga-lembaga ini tidak diberikan gigi dalam pengawasan. Mereka cuma dilibatkan dalam proses “penghakiman”. Sayang.

Dalam bayangan saya, provost-nya polisi itu tidak perlu bertanggung jawab pada Kapolri. Tapi pada komisi kepolisian nasional. Mereka juga tidak di rotasikan jabatannya dengan badan kepolisian yang lain. Hanya di-provost/internal affair. Namun tanpa adanya desentralisasi kepolisian ya tidak mungkin.

Tentang jual beli hukum dilingkungan pembuat hukum (eksekutif dan legislatif) sedikit lebih kompleks. Agak sulit untuk memisahkan, seorang wakil rakyat memilih teruskan reklamasi karena dia percaya itu yang baik buat konstitutuennya atau karena dia menerima suap dari pengusaha reklamasi. Untuk yang seperti ini ya tetap butuh KPK.

Jejak koruptif dari eksekutif dan legislatif itu lebih terlihat dalam persoalan anggaran. Jadi badan anggaran DPR itu yang harus dibuat setransparan mungkin.

Khusus untuk pejabat negara mereka harus diancam pidana jika mereka tidak melaporkan harta kekayaan. Hanya dengan cara ini kita bisa memastikan mereka bersih dari harta korupsi.

Demikianlah, ada 3 gagasan yang saya ingin terus dipelihara dan disempurnakan. Desentralisasi penegakan hukum, pembentukan kementrian pengawasan dan pidana bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan setelah periode tertentu. @psi_id punya apa? Hestek? Duh!

Namun sayangnya, hingga saat ini PSI tidak berani menanggapi tantangan Ardi.

"Tantangan saya dicuekin ama @psi_id. Kalo ada yang beneran anti korupsi di partai itu, monggo disanggah. Blog war kita", tulisnya, 21 Februari 2018.

— Pelan-pelan, Ardi! (@awemany) February 21, 2018


Meskipun memiliki slogan Anti Korupsi, apakah PSI memiliki gagasan bagaimana mengatasinya, atau semua hanya retorika dan permainan tagar di media sosial demi meraup suara menuju pilpres 2019? Kita lihat nanti.

Sumber :Portal Islam 

MAKJLEB! Denny Siregar Minta Rakyat Tagih Janji HRS, Warganet: Urus Saja Tiga Cincin di Jantungmu

MAKJLEB! Denny Siregar Minta Rakyat Tagih Janji HRS, Warganet: Urus Saja Tiga Cincin di Jantungmu


10Berita, Film Dilan 1990 yang diadaptasi dari novel Pidi Baiq dengan judul yang sama, sukses mencuri perhatian dari berbagai kalangan di tanah air.

Salah satu ucapan Dilan yang terkenal dan sering dikutip di mana-mana adalah: "Jangan rindu. Berat. Kau nggak akan kuat. Biar aku saja".

Berbondong-bondong orang menggunakan kutipan tersebut walau sudah dimodifikasi. Salah satunya adalah pendukung Jokowi, Denny Siregar.

Dalam cuitan tersebut Denny meminta agar masyarakat tak terus-menerus menagih janji Jokowi, melainkan menagih janji HRS yang batal pulang ke Indonesia.

"Kamu gak usah nagih janji-janji Jokowi. Itu berat. Tagih aja yang janji mau pulang dari Saudi," tulis Denny Siregar, Rabu 21 Februari 2018.

Kamu gak usah nagih janji-janji Jokowi. Itu berat. Tagih aja yang janji mau pulang dari Saudi..

— Denny siregar (@Dennysiregar7) February 21, 2018


Cuitan tersebut pun memicu warganet berkomentar.

"Kamu gak usah urus soal politik lagi. Itu berat. Urus saja tiga cincin di jantungmu," tulis @4binyaHaykal.

— 📝 (@4binyaHaykal) February 21, 2018


Beberapa waktu yang lalu memang Denny mengaku penyakit jantung koronernya semakin parah hingga harus memakai 3 buah ring.

Sumber : PORTAL ISLAM

Peneliti: Hukum Islam Kaya, Canggih, dan Luas

Peneliti: Hukum Islam Kaya, Canggih, dan Luas

Tidak selalu pemimpin agama menentang hak perempuan.

10Berita , JAKARTA -- Peneliti sekaligus Asisten Profesor di Universitas Winston AS Alice Kangmenyimpulkan bahwa para pemimpin agama tidak selalu me nentang hak perempuan. "Sebaliknya, para pemimpin Muslim secara selektif memobilisasi kebijakan yang tampaknya melemahkan institusi informal dan formal. Penentu utama adopsi kebijakan hak-hak perempuan adalah daya tawar pemerintah dengan elite agama,"jelas Alice Kang.

Contoh yang bagus adalah perdebatan tentang undang-undang yang mewajibkan istri dan suami untuk memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan tempat tinggal. Tanggapan terhadap undang-undang tersebut sangat beragam di masyarakat Muslim. Beberapa wanita mendukungnya, tapi yang lain menolaknya dengan demonstrasi massal.

Akar permasalahannya adalah beda penafsiran ajaran Islam. Sebagian berpendapat Islam mewajibkan pria menyediakan tempat berlindung, makanan, dan pakaian untuk keluarga. Namun dari mereka berpendapat wanita juga berperan mengelola rumah tangga.

"Ada yang beranggapan, kebijakan ini benar-benar menghilangkan tanggung jawab pria dan memberi lebih banyak beban pada wanita,"jelas Kang.

Ketika pulang ke Amerika, Kang memperlihatkan hasil penelitian ini kepada orang Amerika. Kang yang berdarah Korea Amerika ini mengatakan sebagian besar masyarakat Amerika melihat hukum Islam terbelakang dan mendukung kekerasan terhadap perempuan, sebuah kesimpulan yang keliru.

Kang mendesak mereka untuk lebih banyak belajar tentang keragaman dan penghambaan kepada Tuhan yang mendalam seperti umat Islam di dunia. Hukum Islam menurutnya adalah kaya, canggih, dan memiliki cakupan luas. Umat Islam di Nigeria ba nyak memahami hukum Islam memastikan hak-hak perempuan dihormati di belahan dunia manapun.

Sumber : Republika.co.id