OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 25 Februari 2018

Dipanggil Jokowi Bahas Kasus Habib Rizieq, Yusril Usulkan SP3 Atau Amnesti

Dipanggil Jokowi Bahas Kasus Habib Rizieq, Yusril Usulkan SP3 Atau Amnesti


10Berita, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernah diundang secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Secara khusus saya pernah diundang oleh Presiden Jokowi yang khusus beliau menanya Habib Rizieq ini," ujar Yusril di Gedung Transmedia, Jakarta, Sabtu (24/2/2018), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Yusril menuturkan pertemuan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar Juni 2017. Pertemuan itu terjadi beberapa bulan setelah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi.

Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi jelang penetapan tersangka dalam kasus chat yang diposting oleh situs baladacintarizieq.comyang sekarang sudah lenyap.

Lebih lanjut, Yusril mengklaim pertemuan yang dilakukan empat mata itu membahas pokok kasus hukum yang melibatkan Habib Rizieq. Ia mengaku sudah menceritakan seluruh hal secara detil kasus itu kepada Jokowi.

"Beliau nanya, 'Prof sebenarnya apa sih yang sebenarnya terjadi dengan Habib Rizieq ini'. Dan saya ceritakan semua," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY ini.

Usai panjang lebar menjelaskan, Yusril mengaku manawarkan tiga solusi kepada Jokowi agar masalah Rizieq, yakni memerintahkan polisi menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), memberikan amnesti, atau memberikan abolisi.

"Dan saya mengatakan yang paling baik dilakukan adalah amnesti. Kalau SP3, polisi kehilangan muka. Kalau SP3, benarkan mentersangkakan Habib tidak ada buktinya," ujar Yusril.

Meski amnesti tidak dengan mudah dilakukan karena memerlukan pertimbangan DPR, Yusril menilai langkah itu merupakan bentuk kebesaran jiwa Jokowi.

"Dia tahu ada kasus pidana yang belum tentu terbukti atau tidak, tapi presiden mengatakan 'udah kita amnesti'. Jadi dianggap kasus itu tidak pernah ada," ujarnya.

Usai pertemuan itu, Yusril mengaku Jokowi berencana membahas masukan untuk menerbitkan amnesti bagi Rizieq dengan seluruh anak buahnya.

"Pada waktu itu beliau mengatakan seminggu lagi kita ketemu lagi. Tapi sampai hari ini tidak ketemu lagi," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menilai Jokowi gagal memahami agama Islam dan Pancasila.

Salah satu kegagalan itu terlihat ketika Jokowi menyebut agama harus dipisahkan dari negara dan politik. Padahal dalam sejarah mengatakan Pancasila merupakan kompromi antara dua golongan, yakni golongan agama dan nasionalis.

"(Jokowi) misunderstanding terhadap Islam, iya. Bahkan misunderstanding terhadap Pancasila," ujarnya.

Lebih dari itu, Yusril menilai Habib Rizieq memiliki banyak manfaat jika berada di Indonesia. Ia berkata banyak hal yang bisa didiskusikan dengan Habib Rizieq jika ia ada di Indonesia.

***

Seperti diketahui, kasus yang menimpa Habib Rizieq dimulai dari beredarnya chat WA yang dituduhkan sebagai chat antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang diposting oleh situs baladacintarizieq.com.

Saat awal muncul, tanggapan Polri saat itu akan membidik pembuat dan penyebar chat WA.


[Detikcom 08 Februari 2017]
Soal baladacintarizieq, Polisi Bidik Penyebar Chat WA dengan UU ITE

Polisi tidak hanya mencari pembuat chat WhatsApp berkonten pornografi terkait dengan baladacintarizieq. Penyebar chat yang diduga antara imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein itu juga ditelusuri.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Argo optimistis pihaknya bisa menangkap pelaku penyebar konten pornografi tersebut. Tim dari Cyber Crime masih menelusuri.

Link: https://news.detik.com/berita/d-3417026/soal-baladacintarizieq-polisi-bidik-penyebar-chat-wa-dengan-uu-ite

***

NAMUN.. SUDAH SETAHUN LEBIH... Baik pembuat maupun penyebar chat WA tsb belum ditemukan, belum ketangkap.

Yang ada Habib Rizieq yang merupakan korban dari penyebar chat yang malah dijadikan Tersangka.

Sumber : PORTAL ISLAM

Habib Rizieq Bisa Saja Jadi Presiden Kalahkan Jokowi

Habib Rizieq Bisa Saja Jadi Presiden Kalahkan Jokowi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.Istimewa

10Berita, JAKARTA- Nama pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada di Arab Saudi masuk dalam bursa Pilpres 2019. Meski mengantongi sedikit suara, namun Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma yakin Habib Rizieq bisa mengalahkan Presiden Joko Widodo.

"Di dalam politik enggak ada yang enggak mungkin. Ini adalah seni yang orang enggak mungkin bisa jadi. Anies seperti Gus Dur. Ini politik seni, bikin sesuatu yang enggak mungkin jadi mungkin. Jadi enggak boleh bilang 'Habib Rizieq enggak mungkin jadi Presiden," kata Lieus kepada Kricom.id di Jakarta, Sabtu (24/2).

Sementara itu, saat ini HRS masih berada di Arab dan belum kembali ke tanah air. Meski sebelumnya dikabarkan bahwa ia akan kembali pada tanggal 21 Februari yang lalu.

Namun, Imam Besar Habib Rizieq Shihab menunda kepulangannya atas saran beberapa pihak.

 Sumber : Jitunews

Penyelundup Sabu 1,6 Ton Teriak teriak dalam Bahasa Mandarin ke Kamera

Penyelundup Sabu 1,6 Ton Teriak teriak dalam Bahasa Mandarin ke Kamera


10Berita, Empat tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam diterbangkan ke Jakarta. Pemindahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari belasan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap.

Salah satu tersangka nyaris mengamuk saat tiba di Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (24/2/2018) siang. Tersangka yang diperkirakan berusia 60-an tahun itu berteriak ke arah kamera.

Semula keempat tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan diborgol itu duduk dengan tenang di samping tumpukan barang bukti sabu seberat 1,6 ton.

Saat menyadari sejumlah kamera pewarta menyorot ke arah pelaku, satu di antaranya berbicara menggunakan bahasa Mandarin dengan suara tinggi. Sesekali dia menunjukkan isyarat menggunakan tangannya agar kamera lebih mendekat ke arahnya.

Akan tetapi, situasi tersebut segera dikuasai penyidik Dit IV Narkoba Bareskrim Polri. Pelaku pun diam dan kembali tenang seperti semula. Tak berselang lama, keempat pelaku digiring masuk ke ruang penyidikan.

Wadir IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar tak heran melihat tingkah para pelaku penyelundup sabu ini. Rupanya, mereka juga sempat membuat keributan saat dirilis di Batam, Kepulauan Riau.

"Kami sudah periksa oleh dokter, sejauh ini kesehatan baik, tensi baik, jadi mungkin saja stres. Orang kalau lagi keadaan ditangkap apalagi mereka sudah berhari-hari dalam kapal," ucap Krisno.

Sebelumnya, satgas gabungan Polri mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

Dalam penangkapan itu, Polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nakhoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

Sumber : b-islam24h.com

  

Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Kasus Habib Rizieq

Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Kasus Habib Rizieq


10Berita, Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernah diundang secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

"Secara khusus saya pernah diundang oleh Presiden Jokowi yang khusus beliau menanya Habib Rizieq ini," ujar Yusril di Gedung Transmedia, Jakarta, Sabtu (24/2).

Yusril menuturkan pertemuan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar Juni 2017. Pertemuan itu terjadi beberapa bulan setelah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, Yusril mengklaim pertemuan yang dilakukan empat mata itu membahas pokok kasus hukum yang melibatkan Habib Rizieq. Ia mengaku sudah menceritakan seluruh hal secara detil kasus itu kepada Jokowi.

"Beliau nanya, 'Prof sebenarnya apa sih yang sebenarnya terjadi dengan Habib Rizieq ini'. Dan saya ceritakan semua," ujarnya.

Usai panjang lebar menjelaskan, Yusril mengaku manawarkan tiga solusi kepada Jokowi agar masalah Rizieq, yakni memerintahkan polisi menerbitkan SP3, memberikan amnesti, atau memberikan abolisi.

"Dan saya mengatakan yang paling baik dilakukan adalah amnesti. Kalau SP3, polisi kehilangan muka. Kalau SP3, benarkan mentersangkakan Habib tidak ada buktinya," ujar Yusril.

Meski amnesti tidak dengan mudah dilakukan karena memerlukan pertimbangan DPR, Yusril menilai langkah itu merupakan bentuk kebesaran jiwa Jokowi.

"Dia tahu ada kasus pidana yang belum tentu terbukti atau tidak, tapi presiden mengatakan 'udah kita amnesti'. Jadi dianggap kasus itu tidak pernah ada," ujarnya.

Usai pertemuan itu, Yusril mengaku Jokowi berencana membahas masukan untuk menerbitkan amnesti bagi Rizieq dengan seluruh anak buahnya.

"Pada waktu itu beliau mengatakan seminggu lagi kita ketemu lagi. Tapi sampai hari ini tidak ketemu lagi," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menilai Jokowi tidak Islamofobia. Sikap Jokowi selama ini, menurutnya, hanya merupakan bentuk kegagalan memahami agama Islam dan Pancasila.

Salah satu kegagalan itu terlihat ketika Jokowi menyebut agama harus dipisahkan dari negara dan politik.

Sumber : b-islam24h.com

Taufik: Gerindra, PKS, PPP, Golkar dan Demokrat tolak interpelasi Anies

Taufik: Gerindra, PKS, PPP, Golkar dan Demokrat tolak interpelasi Anies

M Taufik. ©2017 merdeka.com/anisyah

10BeritaWakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengklaim terdapat lima partai yang tidak ikut rencana pengajuan hak interpelasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurutnya hanya PDIP dan NasDem saja yang setuju.

"Kan interpelasi tuh prosesnya panjang. Siapa yang setuju? Saya sebutin nih Gerindra enggak, PKS enggak, PPP enggak, Golkar enggak, Demokrat enggak. Ya PDIP sama Nasdem berapa?," ungkap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/2)

Taufik mengatakan pengajuan hak interpelasi itu adalah hal yang biasa. Namun dia menjelaskan kebijakan Anies-Sandi adalah kebijakan yang pro rakyat serta seharusnya DPRD harus mendukung dan berpihak ke rakyat.

"Cuma saya mengingatkan (pedagang) kaki lima ini program untuk rakyat kecil begitu loh. DPRD nanti dianggap enggak berpihak sama rakyat," kata politisi Gerindra.

Secara terpisah pernyataan Taufik berbeda dengan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang mengatakan saat ini rencana mengajukan hak interpelasi sudah terdapat beberapa anggota yang bergabung. Bahkan dia mengklaim dari anggota fraksi selain PDIP dan Nasdem. Namun dia tidak merinci siapa-siapa saja.

"Persyaratan pengajuan itukan sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi gitu. Itu kelihatannya sudah terpenuhi, kan ada beberapa anggota tinggal nanti kita melakukan koordinasi. Banyak lah bukan hanya (PDIP dan Nasdem) itu; ada 4, 5 fraksi atau 6 bahkan. Bukan hanya PDIP dan NasDem enggak. Kan ini hak anggota," kata Gembong

Diharapkan, nantinya Anies-Sandi dapat memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambilnya. Ini tujuan dari adanya hak interpelasi.

"Tetapi dengan banyaknya atau maraknya pengaduan-pengaduan masyarakat terhadap kebijakan itu yang mungkin belum interpelasi diputuskan bisa saja nanti Pak Anies dan Sandi mengevaluasi kebijakan yang diputuskan itu," tutur dia. [eko]

Sumber : Merdeka.com

IG Ust Somad Diblokir, Begini Reaksi Keras Netizen

IG Ust Somad Diblokir, Begini Reaksi Keras Netizen



10Berita, Pemblokiran tanpa keterangan kembali terjadi. Kali ini, pemblokiran menimpa dai sejuta follower Ustadz Abdul Somad Lc MA.

Akun IG Ustadz Abdul Somad yang memiliki 1,5 juta follower hilang, diblokir tanpa keterangan apa pun.

Menanggapi tindakan tidak beradab ini, netizen kompak melayangkan reaksi berupa protes yang dinilai berani dan tegas.

"Kami tdk gentar dan tidak kehilangan ghiroh untuk tetap menghormati ulama kami, perjuangan beliau tdk terhenti hanya krn pemblokiran IG. UAS sdh melekat di hati kami. Terus berjuang yah My hero UAS, we love you 💪💪 Allahu Akbar 😇😇." tulis seorang netizen bernama Dewi Sartika.

Netizen lain mengungkapkan, tindakan penzaliman kepada Ustadz Somad justru membuat iman mereka kian bertambah.

"Semakin ustadz dizolimi ,semakin besar lah keimanan kami, dan semakin mantaplah ketaqwaan kami, semoga kami selalu Istiqomah memperbaiki diri kami, dan semoga ustadz slalu diberikan perlindungan Allah. Aamiin." ungkap Haris Sadewa.

Netizen lain mengaku, penyebab pemblokiran adalah orang yang sama. Mereka tidak suka dengan berbagai ceramah Ustadz Somad yang terus terang dan tanpa mau menerima pesanan.

"Ga apa-apa, paling orgnya itu-iti juga. Yang penting semangat keimanan (ghiroh) kita tidak hilang. Dulu juga para nabi berdakwah blom ada IG dll tp dakwahnya sampai hingga saat ini. Semangat terus pak UAS, smg sehat dan sllu dlm lindungan Allah SWT.. aamiin." tegas Azwar Tanjung.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun fesbuk resminya, Ustadz Somad mengaku tidak akan patah semangat dalam berdakwah.

Satu kanal ditutup, pihaknya akan terus melakukan usaha untuk membuka kanal-kanal dakwah lainnya.

Sumber : tarbawia.net

Akun Twitter dan Facebook Kartunis Jepang yang Kritik Jokowi Tiba-tiba Lenyap

Akun Twitter dan Facebook Kartunis Jepang yang Kritik Jokowi Tiba-tiba Lenyap


10Berita,  Kartunis Jepang Onan Hiroshi jadi perbicangan ramai publik Indonesia setelah karikaturnya yang mengkritik proyek kereta cepat Jokowi jadi viral.

Onan Hiroshi membuat karikatur yang diberi judul  高速鉄道乞食 (Pengemis Kereta Cepat).

Dalam karikatur itu ada gambar Presiden RI Joko Widodo, Presiden China Xi Jinping, dan PM Jepang Shinzo Abe.

Ada tiga karikatur yang sempat dibuat Onan Hiroshi yang dipublis melaui akun media sosialnya di Facebook dan Twitter.

Karikatur Onan Hiroshi ini juga dipublis oleh media-media online tanah air, bahkan media mainstream juga turut memberitakan.

Kritik pedas Onan Hiroshi terkait proyek kereta cepat Jokowi ini sempat disindir oleh warganet bahwa kalau Onan Hiroshi adalah kartunis Indonesia maka bakal langsung dicyduk.

Nah ternyata pagi ini, Minggu (25/2/2018), akun medsos Onan Hiroshi tiba-tiba lenyap, baik akun Facebooknya https://www.facebook.com/onanhiroshicartoon maupun akun twitternya https://twitter.com/hiroshionan.

Saat redaksi portal-islam.id membuka akun medsos Onan Hiroshi baik di Facebook maupun Twitter tidak bisa diakses dan tampil tulisan: "Maaf, halaman tersebut tidak ada!"

Ini link kartun pertama Onan Hiroshi di twitter yang sekarang lenyap:
https://twitter.com/hiroshionan/status/966195230923022338

Ini link kartun kedua dan ketiga Onan Hiroshi di Fb yang sekarang lenyap:
https://www.facebook.com/onanhiroshicartoon/posts/357419821400679
https://www.facebook.com/onanhiroshicartoon/posts/357419961400665



Sumber : PORTAL ISLAM

Akun Instagramnya Lenyap, UAS: Semangat Dakwah Takkan Padam

Akun Instagramnya Lenyap, UAS: Semangat Dakwah Takkan Padam

"Satu pintu kalian tutup akan terbuka pintu yang lainnya," tegas UAS.

abdus syakur/hidayatullah.com

Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya pada Tabligh Akbar "Persatuan Umat untuk Indonesia" di halaman gedung AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (03/02/2018) malam.

10Berita – Meskipun akun media sosial resmi di Instagram Ustadz Abdul Somad (UAS), @ustadzabdulsomad, lenyap (atau dilenyapkan?) dari dunia maya, namun UAS menegaskan, semangat dakwahnya takkan padam.

UAS menjelaskan, pihaknya kehilangan kendali atas akun resminya di Instagram tersebut sejak semalam, Sabtu (24/02/2018).

“Tanpa ada pemberitahuan apa-apa,” jelas UAS sebagaimana rilis tertulis disampaikan asisten UAS, Dayat, kepada hidayatullah.com, Ahad (25/02/2018) pagi sekitar pukul 06.03 WIB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca juga: Akun Resmi Instagram Ustadz Abdul Somad Di-Banned


Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Sahabat-sahabat yang kami sayangi, kami ingin menyampaikan bahwa sejak tadi malam (Sabtu, 24 Februari 2018) kami sudah kehilangan akses terhadap akun Instagram resmi Ustadz Abdul Somad, Lc. MA @ustadzabdulsomad,” jelas UAS.

Meskipun akun resminya di Instagram itu hilang, tapi ia menegaskan, dakwahnya akan tetap berlanjut lewat pintu-pintu lainnya.

“Apakah (pem-banned-an akun, Red) ini akan memadamkan semangat berdakwah? Tidak. Satu pintu kalian tutup akan terbuka pintu yang lainnya,” tegas UAS. Penjelasan UAS tersebut juga disampaikan melalui fans page-nya di Facebook, Ustadz Abdul Somad عبد الصمد, Ahad pagi.

Baca: UAS: Bangkitkan Politik Islam, 2018-2019 Umat Bersatu


Dewi Sartika, salah satu pengguna media sosial, mengomentari penyampaian UAS tersebut:

“Kami tdk gentar dan tidak kehilangan giroohh untuk tetap menghormati ulama kami, perjuangan beliau tdk terhenti hanya krn pemblokiran IG, UAS sdh melekat dihati kami, terus berjuang yah My hero UAS, we love you 💪💪 Allahu Akbaaarr 😇😇.”*

Sumber: Hidayatullah.com

4 Cerita Malin Kundang Zaman Now, Gugat Orangtua karena Harta

4 Cerita Malin Kundang Zaman Now, Gugat Orangtua karena Harta

10Berita, Pernah mendengar ungkapan istilah air susu dibalas air tuba. Kalimat ungkapan itu mungkin cocok dialamatkan pada para orangtua digugat di pengadilan oleh para anak kandungnya.

Dalam ajaran apapun, tidak dibenarkan untuk bersikap melawan dan pamrih pada orang tua yang telah merawat. Orang tua akan selalu tulus menyayangi anak-anaknya tanpa pernah meminta timbal balik.

Namun, malang didapat beberapa orangtua digugat anak-anak mereka, hanya karena masalah harta.

Berikut ini, 4 kisah anak-anak yang tega menggugat orangtua kandung mereka di pengadilan karena persoalan harta. Siapa saja?

 

1. Nenek Rokayah digugat Rp. 1,8 Miliar 

Maret 2017 publik dibuat gempar lantaran seorang Ibu berusia lanjut yang digugat di Pengadilan Negeri Garut oleh anak kandung dan menantunya. Nenek Rokayah sapaan akrabnya, digugat Rp 1,8 M lantaran masalah hutang piutang tersebut.

Nenek Rokayah menyita banyak perhatian dan simpati publik terhadap kasus yang sedang dihadapinya ini. Dukungan banyak mengalir, bahkan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ikut turun langsung menjadi orang yang diberikan kuasa oleh keluarga Nenek Rokayah dalam persidangan.

"Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya," kata Dedi, Sabtu, 25/3/2017.

Dedi mengaku akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Namun, jika penggugat tetap akan melanjutkan proses hukum melalui persidangan, Dedi akan menyiapkan kuasa hukum untuk Amih dan akan menuntut balik dengan kasus pemerasan.

Kasus yang menjerat Siti Rokayah berawal karena utang piutang antara anak-anak Rokayah, Asep dan Yani sebesar Rp 47 juta dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar sebesar Rp 22 juta pada 2001 lalu.

November 2016, Handoyo, suami Yani, kembali mempermasalahkan utang piutang itu hingga ke meja hijau. Giliran sang ibu yang digugat Yani dan Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebenarnya keluarga telah mengupayakan jalan damai kasus anak tuntut ibu ini. Namun, sang anak tetap menggugat ibunya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Garut.

Bahkan, sebagai seorang ibu, Siti Rokayah menuturkan ia tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut bersalah kepadanya. Rokayah selalu menyelipkan doa bagi anak dan menantunya itu setiap ibadah salat wajib maupun tahajud.

"Selalu tiap salat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata ibu yang sering dipanggil Amih itu.

Akibat kasus ini nenek Rokayah bahkan sempat jatuh sakit karena beratnya tekanan batin yang dihadapinya.

Proses mediasi ulang keluarga saat terus dilakukan selama sidang berjalan Namun, anak-anak nenek berusia 83 tahun ini lebih fokus terhadap kesehatan ibu mereka yang selalu sakit-sakitan.

Kasus ini memakan waktu yang lama hingga dapat diselesaikan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani dan Handoyo Adianto terhadap Siti Rokayah.

"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, dan pihak tergugat adalah pihak yang menang, sementara penggugat adalah yang kalah," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, dalam pembacaan sidang yang di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).

 

2. Ayah digugat Anak dan Menantunya

Johanes tak pernah menyangka jika anak dan menantunya tega untuk menggugatnya di pengadilan. Ia dituduh menggelapkan sertifikat senilai Rp 4 miliar.

Johanes dilaporkan anaknya Robert dan menantunya pada 2016 atas dua kasus, perdata dan pidana. Namun, dalam kasus perdata, Johanes yang digugat Rp 10 miliar itu menang di pengadilan pada 9 Maret 2017.

"Jadi awalnya saya digugat perdata dulu. Nah, mungkin tuh anak enggak puas, terus saya juga dilaporin penggelapan. Saya digugat Rp 10 miliar," kata Johanes kepada Liputan6.com di lokasi persidangan, Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Putusan pengadilan atas kasus perdata menyebutkan, Johanes masih berhak atas kepemilikan sejumlah aset, meski diatasnamakan anak dan menantunya.

Pengacara Johanes, Andre Siahaan mengatakan, tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan penggelapan sertifikat senilai Rp 4 miliar itu. Untuk itu, pihaknya meminta agar terdakwa bebas dari segala tuduhan dan tuntutan.

"Aset itu memang akan jadi milik dia, anak dan mantu saya, tapi sabar dulu, saya masih hidup. Seperti ingin saya cepat mati saja. Itu semua memang atas nama dia kok, meski belinya pakai uang saya. Hakim masih punya nurani jadi saya menang diputus kemarin," ungkap Johanes.

Johanes mengaku nyaris bunuh diri lantaran perseteruan dengan anak dan menantunya. Yang dia sesalkan, sang menantu merupakan anak angkatnya yang dibawanya dari Medan, Sumatera Utara.

Johanes yang berumur 60 tahun itu mengaku heran dengan anak dan menantunya itu yang kompak menuduhnya menggelapkan sertifikat tanah senilai Rp 4 miliar.

"Itu memang saya buat atas nama dia. Tapi maksud saya nanti dulu, sabar, saya kan masih hidup paling sebentar lagi. Semenjak menikah anak saya kok tega. Langsung menghilang aja dari awal nikah, kembali seperti itu tingkahnya," kata Johanes saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta Utara, Rabu, 5 April 2017.

"Itu memang saya wariskan buat dia (Robert). Tapi saya masih hidup, saya malah dilaporin lalu dipenjarain," dia melanjutkan.

Johanes diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Yasin menyatakan, tidak melihat hubungan keluarga antara Johanes yang menjadi terdakwa dan Robert, yang dalam kasus dugaan penggelapan ini adalah korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan membebaskan terdakwa Johanes, ayah yang digugat anaknya, dari dakwaan penggelapan atau segala tuntutan hukum pidana. Ketua Majelis Hakim Tugiono mengatakan putusan terdakwa Johanes didasarkan segala pertimbangan dan atas keterangan saksi-saksi fakta di dalam persidangan.

"Mengadili, pertama mengatakan perbuatan yang didakwakan terdakwa Johanes bukanlah perkara pidana. Kedua melepaskan terdakwa Johanes dari tuntutan hukum dan memulihkan namanya," kata Ketua Hakim Tugiono sambil mengetuk palu di Ruang sidang, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Akhirnya majelis hakim memutuskan putusan perkara dimenangkan oleh Johannes didasarkan pada 9 Maret 2017 dalam kasus gugatan perdata dari anaknya.

"Menimbang Putusan Perdata Nomor 416 Tahun 2015 tanggal 9 yang amar putusannya jatuh dan dimenangkan terdakwa Johanes," tegas Ketua Hakim Tugiono.

Putusan itu pun langsung disambut tangis haru dan sujud syukur terdakwa Johanes, sambil terus mengucap rasa syukur.

 

 

3. Anak Gugat Ibu Kandung Rp 15 Miliar

Tiga orang anak inisial AS (32), NS (30), dan PW (22) menggugat ibu kandung di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara karena masalah warisan. Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat terigistrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

"Jadi betul ada anak gugat ibu kandung, itu bukan persoalan harta gono-gini tapi harta waris. Sidang pertamanya baru digelar 6 April 2017 dan dihadiri kedua belah pihak," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih, di Baubau, Kamis 13 April 2017, dilansir Antara.

Dia mengatakan, sidang perdana itu mediator yang ditunjuk masih merencanakan melakukan proses mediasi. Hasilnya nanti mediator akan menyampaikan pada persidangan berikutnya apakah mediasi berhasil atau tidak.

Sementara, Fariani (51) ibu kandung ketiga anak itu mengatakan, ketiga anaknya mengggugat karena ingin menguasai sejumlah harta bersama suaminya almarhum Ipda Matta. Harta itu diantaranya, tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.

"Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak kesalahan sehingga anak saya tega menggugat,"ujarnya.

Padahal, kata dia, sudah berencana akan membagikan harta-harta hasil jerih payahnya bersama suami kepada empat anaknya namun itu memerlukan proses yang tidak cepat.

"Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah, rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar maunya yang jadinya saja," katanya.

Walaupun kecewa, Fariani menuturkan, tetap akan mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya itu. "Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk," ucapnya.

Mediasi sempat dilakukan, namun ketiga anak Fariani menolak penawaran yang diajukan oleh sang ibu.

 

4. Ibu 78 Digugat Empat Anaknya

Kisah terbaru datang dari seorang Ibu yang berusia lanjut digugat Miliaran rupiah oleh empat anaknya. Ya lagi-lagi masalah warisan. Mak Cicih sapaan akrab nenek tersebut, digugat sebesar Rp 1,6 miliar oleh keempat anak kandungnya.

Empat anak Mak Cicih, yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48), dan Ai Komariah (45) menggugatnya karena telah menjual tanah seluas 91 m2. Selasa, 20 Februari 2018, Bu Cicih terpaksa mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, setelah digugat empat anaknya.

Padahal, uang hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp 250 juta itu dia gunakan untuk membangun rumah Ai Komariah dan kontrakan. Uang hasil kontrakan pun digunakan untuk uang jajan cucu-cucunya.

"Uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya Rp 2,4 juta per bulan," ujar Mak Cicih.

Mak Cicih sendiri sempat menjelaskan, sebelum dia menjual tanah tersebut, para ahli waris sudah menyetujuinya. Surat kesepakatan dari para ahli waris pun masih dia simpan.

Lagipula, menurut dia, keempat anak kandungnya itu sudah mendapat jatah warisan masing-masing sepeninggal suaminya, Udin.

Namun, tak semua anak kandung Mak Cicih menggugatnya. Ada satu yang masih setia menjadi pendengar yang baik untuk Mak Cicih, yakni Alit Karmilah (45). Mirisnya, justru tiga anak tiri Mak Cicih, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) yang justru mendukung dan lebih menyayangi Mak Cicih. Namun, Mak Cicih mengakui akan tetap memaafkan perbuatan anak-anaknya tersebut.

“Ibu mah tetap memaafkan aja, Siapa orang tua yang tidak memaafkan anaknya. Orang tua apa namanya,” tutur Mak Cicih.

Mendengar nasib nahas yang dialami oleh Mak Cicih, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Bupati Purwakarta dua periode itu pun memberikan bantuan hukum kepada Mak Cicih.

Bantuan hukum yang diberikan calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini merupakan bentuk empati. Dia tak bermaksud untuk mencampuri urusan internal keluarga Mak Cicih.

"(Kejadian seperti Mak Cicih) bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insyaallah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 21 Februari 2018.

Saat ini kasus Mak Cicih masih bergulir di pengadilan Negeri Bandung.

Sumber :Liputan6.com 

Tinggal Bersama Mertua

Tinggal Bersama Mertua

Ada banyak alasan untuk menetap bersama orang tua meski sudah berkeluarga.

10Berita , JAKARTA — Pondok Mertua Indah. Sebuah sebutan untuk sepasang pengantin yang tinggal di rumah salah satu orang tua suami atau istri. Ada banyak alasan untuk menetap bersama orang tua meski telah memiliki keluarga baru. Mulai dari ingin merawat orang tua hingga alasan ekonomi. 

Posisi dilema pun sering terjadi manakala sang istri menolak tinggal bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman memiliki dapur bersama dalam dua keluarga. Lalu, bolehkah seorang istri menolak tinggal bersama sang mertua?

Sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang tua atau wali kepada suami. Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jika suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya. 

Jika terjadi penolakan, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan agar sang suami melunakkan baik sikap istri maupun keluarganya. Kemudian, menegur siapa saja yang zalim dan melanggar hak saudaranya. Sang suami kala memutuskan untuk tinggal bersama orang tuanya setelah menikah juga mesti mempertimbangkan aspek kebutuhan istrinya. Sehingga permasalahan yang muncul jika istri menolak tinggal mesti diselesaikan dengan dasar cinta kasih.

Namun, jika upaya islah antara istri dan keluarga suami menemui jalan buntu, disarankan agar dipisah tempat tinggal antara istri dan mertua. Dengan catatan, ujar Syekh Ibnu Ustaimin, tidak memutus silaturahim antara istri dan keluarga mertua. Bahkan, disarankan tempat tinggalnya berdekatan dengan orang tuanya tersebut.

Di sisi lain, jika hak kepatuhan seorang istri beralih kepada suami begitu juga dengan hak untuk mencukupi kebutuhan istri, termasuk tempat tinggal. Secara eksplisit, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 81 mengharuskan suami menyediakan tempat tinggal untuk istrinya. Kategori tempat tinggal yang diatur dalam KHI, yakni layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain. Diwajibkan pula suami untuk melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan dan disesuikan dengan lingkungan tempat tinggal.

Memberi tempat tinggal sesuai kemampuan didasarkan pada ayat Alquran surah al-Baqarah ayat 233. “Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (istri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani, melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Selain itu, khusus tempat tinggal Allah SWT menegaskan, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka... Sedang bagi orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya. Allah tidak membebankan kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya.” (QS at-Thalaq [65]: 6-7).

Ibnu Hazm mengatakan, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak selesainya akad nikah, baik si istri itu berbuat nusyuz (durhaka) atau tidak, kaya atau miskin, gadis atau janda, yatim atau memiliki orang tua, sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. 

Ibnu Qudamah, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama berbeda pendapat soal nusyuz. Menurut mereka, seorang istri tak lagi wajib diberikan nafkah jika berbuat durhaka.

Para ulama memasukkan tempat tinggal sebagai nafkah. Dalam Mu’jamul Wasith batasan nafkah, yaitu apa-apa yang dikeluarkan suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya. Nafkah juga mencakup pemenuhan kebutuhan batin atau biologis istri. Dari berbagai dalil di atas, hal yang juga patut diperhatikan sang istri, yakni pemberian nafkah sesuai dengan kadar kemampuan sang suami. n 

Sumber : Republika.co.id