OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Mei 2018

Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pengancam Jokowi, Jatuhkan Martabat Presiden

Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pengancam Jokowi, Jatuhkan Martabat Presiden


10Berita – Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis menyesalkan sikap diskriminatif aparat kepolisian terhadap Horison Jordani, seorang remaja pria yang telah menghina Presiden Joko Widodo dan mengancam membunuh, serta akan membakar rumah Jokowi.

Menurut Damai, bila tidak diproses secara hukum remaja pria yang diduga melalui pernyataannya “Gua tembak lu ya, gua pasung. Ini kacung gw ternyata, kacung gua, gua pasung kepalanya. Lihat mukanya, Jokowi gila. Gua bakar rumahnya“, ternyata lebih ‘mahal’ untuk dihukum, daripada seorang Alfian Tanjung, seorang ulama yang hanya mengatakan sebuah partai banyak ‘orang komunis’.

Ketua Koordinator Pembela Aktivis Bela Islam (Korlabi) itu mengatakan, jika hukum tidak ditegakkan terhadap remaja pria tersebut, maka kepolisian bisa dinilai telah menjatuhkan wibawa seorang kepala negara.

“Kesimpulannya petugas partai yang jadi Presiden negara RI dan pastinya sudah menjadi lambang negara bagi semua insan warga negara RI lebih murah dari seorang yang bertelanjang dada walau melecehkan dan akan membunuh sang presiden?,” tegas Damai, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/5).

Untuk itu, Damai menegaskan bahwa Polri tidak bisa tinggal diam dan harus mengambil langkah hukum tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.

“Bila tidak diproses hukum, bisa jadi banyak juga masyarakat yang akan melakukan hal yang sama kepada sang presiden. Apakah Kapolri Tito Karnavian akan berdiam diri ?,” pungkas Damai.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @niluhdjelantik dan dibagikan kembali oleh akun @jayalah.negriku pada Rabu (24/5) siang.

Dalam video itu terlihat seorang remaja pria berkacamata dan bertelanjang dada dengan tubuh kekar menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo sambil memegang dan menunjuk foto RI 1.

“Gua tembak lu ya, gua pasung. Ini kacung gw ternyata, kacung gua, gua pasung kepalanya. Lihat mukanya, Jokowi gila. Gua bakar rumahnya,” kata pria yang mengaku Horison Jordani tersebut.

Remaja pria itu juga menantang Presiden Joko Widodo untuk menemukan dan menangkapnya dalam waktu 24 jam.

“Presiden, gua tantang lu cari gua 24 jam. Lu nggak temuin gua, gua yang menang. Salam Horison Jordani,” ujarnya. (kl/)

Sumber :Eramuslim

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Serius Ingin Jadi Capres, Bertemu Presiden PKS

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Serius Ingin Jadi Capres, Bertemu Presiden PKS

Abraham Samad serius untuk nyapres di 2019 (TEMPO)

10Berita  - Niat mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk nyapres pada 2019 semakin serius. Hari ini Abraham Samad menyambangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018. Dia datang mengenakan baju koko putih dengan peci hitam yang didampingi ajudannya dengan busana senada.

Tiba di kantor DPP PKS sekitar pukul 13.40, Abraham Samad langsung melemparkan senyum dan menunjukan dua jari jempol ke awak media yang telah menunggunya. "Halo selamat siang," kata Abraham. Usai menyapa wartawan, Abraham langsung naik menggunakan lift untuk menemui Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman. "Nanti ya setelah bertemu Presiden PKS," kata ajudan yang menemaninya itu.

Menurut undangan yang beredar, agenda Abraham Samad ke DPP PKS untuk bersilaturahmi dengan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman dan jajaran pengurus partai itu. Kedatangan Abraham Samad kabarnya dalam kerangka komunikasi politik yang dijalinnya.

Sebelumnya sejumlah relawan di Palembang, Padang, dan Makassar mendeklarasikan Abraham Samad sebagai calon presiden RI 2019 - 2024. Sejak saat itu Abraham Samad mulai membuka komunikasi politik dengan sejumlah partai politik.

Sumber : Tabloit Bintang 

Mudik Istimewa, Sosialisasikan #GantiPresiden di Kampung Halaman

Mudik Istimewa, Sosialisasikan #GantiPresiden di Kampung Halaman


10Berita – Bismillah. Mudik kali ini harus istimewa. Karena merupakan mudik terakhir sebelum pemilihan presiden tahun depan.

Manfaatkan mudik tahun ini untuk menyambung rasa, semangat, dan tekad dengan keluarga di kampung halaman, krn tahun depan ada kesempatan untuk mengubah nasib Indonesia menjadi lebih baik. Yang di rantau harus kompak dengan yang di kampung.

Kalau orang kota merasakan kesulitan hidup, biasanya di kampung terasa lebih sulit lagi. Mudik kali ini kita bisa saling berempati.

Selanjutnya kabarkan kepada sanak di kampung, bahwa orang kota sedang bergairah menjemput perubahan. Ajak mereka untuk menyambung semangat itu.

Kaos, topi, gelang, hingga lagu, menjadi ekspresi semangat itu. Yaitu gerakan #2019GantiPresiden. Famili di kampung harus dikabari itu.

Katakan pada handai taulan, bahwa mengganti presiden dengan legal di pilpres besok adalah langkah awal sekaligus setengah perjalanan memperbaiki nasib rakyat Indonesia.

Tentu saja ada buah tangan untuk membuat mereka ikut bersemangat. Yaitu kaus #2019GantiPresiden dan pernak-pernik lain. Menjadi kenang2an yang berkesan buat mereka.

Ayo tularkan optimisme orang kota. Ini strategi “kota menularkan semangat ke desa”. Semoga kesulitan ini segera terhapus. Bersamaan dengan terwujudnya cita-cita kita: #2019GantiPresiden. Insya Allah. #MudikIstimewa (*)

*Penulis: Mardhani Ali Sera, Penulis adalah penggagas Gerakan #2019GantiPresiden

Sumber : Eramuslim.com

Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa Kacung!

Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa Kacung!


10Berita, Dalam orasi politiknya di Stadion Gelora 10 November Surabaya, Prabowo Subianto mengingatkan kita untuk tidak lupa terhadap sejarah kita yang merupakan bangsa yang berani, bangsa yang tidak takluk kepada siapa pun, bangsa yang mempunyai kehormatan, bangsa yang punya cita-cita, serta bangsa yang ingin hidup seperti bangsa-bangsa yang lain.

"Kita tidak mau jadi bangsa pesuruh, kita tidak mau jadi bangsa kacung, kita tidak mau jadi bangsa yang di injak-njak oleh bangsa lain!" tegas Prabowo.

Simak selengkapnya video berjudul "Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa Kacung!" -- yang diunggah di chanel Youtube.

Orasi yang heroik.

[video]

Sumber : PORTAL ISLAM

Catatan Kritis Revisi UU Terorisme: Pasal Karet hingga Otoriter

Catatan Kritis Revisi UU Terorisme: Pasal Karet hingga Otoriter


Harits Abu Ulya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

Oleh : Harits Abu Ulya*

Belum lama ini, Presiden berharap revisi UU Terorisme segera selesai, namun fakta aktualnya ada substansi UU yang masih belum final disepakati.

Bahkan pada pasal-pasal yang termufakati juga hakikatnya masih mengandung potensi lahirnya tirani kesewenang-wenangan atas nama perang melawan terorisme.

Berikut beberapa pasal-pasal krusial yang harus dikritisi (berdasarkan draft per Maret 2018):

[Pertama]:

Definisi terorisme;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Kemudian diterangkan lebih lanjut pada;

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman.

Kekerasan yang:

menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas;menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/ataumengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Obyek Vital yang strategis, lingkungan hidup, Fasilitas Publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Catatan kritis;

Definisi yang ambigu dan multitafsir. Sangat berpotensi terjadinya abusse of power. Subyektifitas pihak aparat akan menjadi sumber bencana baru dalam penegakkan hukum.

Para preman juga aksinya bisa dikenakan hukum ini. Bahkan para perusuh dalam skala masal karena sebab apapaun juga bisa di jangkaukan UU ini. Perusuh Pilkada/Pemilu juga perbuatannya bisa dikenakan pasal terorisme.

Demo anarkis siapapun mereka dan apapun motifnya bisa juga dikenakan label terorisme, tidak harus melakukan pengeboman untuk disebut teroris. Pelempar bom molotof atau petasan dalam perkelahian jalnanan yang membuat cemas publik juga teroris. Dan masih banyak lagi lainnya.

Parameter yang absurd soal terorisme akan melahirkan preseden buruk dalam criminal justice system. Oleh karenanya sangat penting, soal adanya definisi yang terukur, terbatasi, dan jelas motif serta tujuan politik atau ideologinya dari sebuah aksi teror yang dilakukan seseorang atau kelompok.

[Kedua]:

Pasal 13A draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Catatan Kritis:

Kata hubungan bermakna sangat luas, bisa hubungan sekedar kenal, hubungan teman sekolah, tetangga dll, sangat subyektif dan dapat ditafsirkan secara luas (pasal karet).kata sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan memiliki makna yang luas mencakup apa saja yang disebar termasuk berceramah tentang hukum Islam tentang hukuman mati bagi penghina Rasulullah, bagi homoseksual, bagi orang murtad, misalnya, dapat dijerat dengan pasal ini.

[Ketiga]:

Pasal 25

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(4) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.

(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

(6) Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Catatan Kritis:

Masa penahanan dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 290 hari terlalu lama, melebihi total masa penahanan dalam KUHAP adalah 170 hari atau sekitar kurang dari 6 bulan.Sangat merugikan tersangka atas haknya untuk disidang dalam suatu peradilan yg cepat dan sederhana, serta memberikan potensi menyalahgunakan wewenang kekuasaan dan potensi tinggi penyiksaan serta pengabaian hak tahanan selama proses penahanan

[Keempat]:

Pasal 28 draft RUU Anti Terorisme menyebutkan :

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama 7 (tujuh) hari.

Catatan Kritis:

Masa penangkapan itu amat berlebihan dan terlalu lama jika hanya untuk mencari alat bukti. Jauh lebih lama daripada KUHP (maks 1×24 jam)Perpanjangan masa penangkapan ini jelas indikasi penyalahgunaan kekuasaan, karena nantinya aparat bisa saja main tangkap dan main siksa bahkan main bunuh seenaknya seperti jaman Kopkamtib.

[Kelima]:

Pasal 43 C ayat 1 berbunyi :

Kontra Radikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Catatan kritis;

Bunyi pasal ini sangat subyektif karena :

Siapa orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme ?Bagaimana menentukan bahwa sesorang itu rentan papar atau atau Apa tolok ukur menyatakan bahwa sesorang “Rentan terpapar”? Apakah Janggut panjang, sorban, Celana cingkrang, berjilbab, bercadar, rajin ke masjid, hafal al-Qur’an dapat dikatakan rentan terpapar paham radikal terorisme ??Apa yang disebut paham radikal terorisme? Belum jelas definisinya, bisa jadi adalah ajaran Islam misal kewajiban penerapan hukum-hukum Islam, jihad, khilafah dll, karena sampai hari ini, stigma paham radikal terorisme adalah Radikal IslamOrang yang telah ditentukan secara sepihak itu “wajib” mengikuti Proses Radikalisasi. Bila orang itu menolak, maka orang itu telah melanggar pasal 43 C Undang-undang Terorisme, sehingga Penyidik dapat Melakukan Penangkapan selama 21 hari sebagaimana yang diatur pada pasal 28 Undang-undang Terorisme.

[Keenam]:

Pasal 43 D ayat 2 berbunyi :

Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:

tersangka;terdakwa;terpidana;narapidana;mantan narapidana terorisme; atauOrang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Catatan kritis:

(1) Kalau pada pasal 43 C Proses Kontra radikal untuk orang-orang yang rentan terpapar, maka pada pasal 43 D ini ditujukan kepada orang- orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Sementara definisi paham radikal terorisme belum jelas, sehingga memberikan peluang bagi penyidik untuk menyalahgunaan wewenang kekuasaannya sesuai keinginannya.

(2) Jelas sekali bahwa gabungan dari pasal 28, 43 C dan 43 D huruf f telah membuat penyidik menjadi superman. Penyidik dapat seenak sendiri menentukan orang-orang yang WAJIB mengikuti program : Kontra radikalisasi dan deradikalisai, bila mereka MEMBANGKANG, maka Penyidik DAPAT MENANGKAP mereka berdasarkan pasal 28

Jadi paling tidak ada enam elemen problematik di substansi RUU Terorisme revisi.

Kita semua sepakat Terorisme adalah kejahatan dan musuh kita semua. Namun perang menghadapinya jangan sampai menjerumuskan negara berubah menjadi STATE TERRORISM yang diaminkan oleh semua pihak karena sebab kemarahan dan ketergesa-gesaan kita.

Dada kita boleh panas tapi nalar kita harus tetap sehat.[]

*Penulis adalah pengamat keamanan nasional, Direktur  CIIA (The Community of Ideological islamic Analyst).

Sumber : Jurnal Islam

DPR: Stok Beras Masih Aman, Aneh Kalo Mau Impor Lagi

DPR: Stok Beras Masih Aman, Aneh Kalo Mau Impor Lagi


10Berita – Kebijakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita terkait rekomendasi impor beras jilid II bervolume 500 ribu ton dinilai DPR sebagai sebuah kekeliruan.

Ketua Komisi IV DPR, Eddhy Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Dirut Bulog Budi Waseso yang menyatakan stok beras nasional dalam posisi aman.

“Kemarin pas rapat, beliau (Budi Waseso) sampaikan bahwa beras ini sebenarnya ada, dan di dalam negeri ada (beras),” ujar Edhy, Kamis (24/5/2018).

Edhy menjelaskan dalam penjelaskan Budi, kapasitas gudang maksimal hanya delapan persen dari kebutuhan beras nasional. Namun, hal tersebut bukan berarti menjadi alasan sebagai peluang membuka pintu impor.

“Tetapi sebenarnya di gudang-gudang lain di luar Bulog yang lebih besar lagi ada, masalahnya dan diakui juga beras ini ada tetapi keluranya sedikit-sediki ke pasar,” jelas Eddhy.

Eddhy menambahkan, selain stok beras nasional masih aman, Kementerian Pertanian sebagai otoritas pangan nasional sudah memiliki perhitungan bahwa hasil panen beras nasional tetap berada di atas target kebutuhan nasional.

“Sudah dihitung juga dari masalah gagal panen, banjir, fuso kena wereng dan kena hama itu sudah dikurang-kurangi, hasilnya itu masih di atas target kebutuhan pangan nasional, jadi kebijakan impor ini beras hitungannya dari mana,” ujar Eddhy. [psid]

Sumber : Eramuslim

PKS: Ini Tidak Lucu! Ini Hate Speech Terparah Yang Pernah Ada, Kok Perlakuan Beda?

PKS: Ini Tidak Lucu! Ini Hate Speech Terparah Yang Pernah Ada, Kok Perlakuan Beda?


10Berita, Polisi menyatakan motif remaja yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo hanya bercanda bersama temannya. Pria berinisial S (16) itu juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan, 'Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi?' Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia. Jadi anak-anak ini bercanda, lucu-lucuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Link: https://news.detik.com/berita/d-4035556/motif-abg-pengancam-tembak-jokowi-lucu-lucuan-ngetes-polisi

***

[video]


Benarkah ini cuma lucu-lucuan?

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut apa yang disampaikan dalam video itu tidak ada lucu-lucunya. Justru itu merupakan hate speech (ujaran kebecian) terparah yang pernah ada.

"Tentu rakyat Indonesia sangat tersinggung kepala negaranya disebut kacung dan sangat marah karena diancam-ancam bunuh. Mungkin ini hate speech terparah dari yang pernah ada. Kami menyaksikan tidak ada lucu-lucunya sama sekali video itu," kata Mardani Ali Sera di akun twitternya, Jum'at (25/5/2018).

Selengkapnya pernyataan Mardani Ali Sera:

1. Tentu rakyat Indonesia sangat tersinggung kepala negaranya disebut kacung dan sangat marah karena diancam2 bunuh. Mungkin ini hate speech terparah dari yg pernah ada. Kami menyaksikan tidak ada lucu2nya sama sekali video itu. Kita harus edukasi. #TidakLucu

1. Tentu rakyat Indonesia sangat tersinggung kepala negaranya disebut kacung dan sangat marah karena diancam2 bunuh. Mungkin ini hate speech terparah dari yg pernah ada. Kami menyaksikan tidak ada lucu2nya sama sekali video itu. Kita harus edukasi. #TidakLucu

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) 25 Mei 2018

2. Kita tidak sedang mempertentangkan pelaku dari orang kaya/ miskin, pribumi/non pribumi, remaja/ dewasa. Tapi tentang pendekatan hukum serta kekuasaan yg dilakukan terhadap perlakuan2 sejenis, bahkan jenis yg ringan. #TidakLucu

2. Kita tidak sedang mempertentangkan pelaku dari orang kaya/ miskin, pribumi/non pribumi, remaja/ dewasa. Tapi tentang pendekatan hukum serta kekuasaan yg dilakukan terhadap perlakuan2 sejenis, bahkan jenis yg ringan. #TidakLucu

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) 25 Mei 2018

3. Jika kita ikuti banyak media, kita akan dapati betapa banyak orang/ remaja di tangkap karena hal sepele, yg mungkin mereka membuat kritik atau lucu2an kpd pemerintah di socmed. Lalu berakhir dipersidangan, padahal kata maaf sudah disampaikan. #TidakLucu

3. Jika kita ikuti banyak media, kita akan dapati betapa banyak orang/ remaja di tangkap karena hal sepele, yg mungkin mereka membuat kritik atau lucu2an kpd pemerintah di socmed. Lalu berakhir dipersidangan, padahal kata maaf sudah disampaikan. #TidakLucu

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) 25 Mei 2018

4. Untuk video yg Viral kemarin: Ucapan Maaf dan Hadir dengan orang tua tentu bagus. Dan ini bisa jadi edukasi untuk semua. Ini bisa menjadi pelajaran dan juga "hukum" bagi pelaku agar jera. Krn memalukan nama keluarga. #TidakLucu

4. Untuk video yg Viral kemarin: Ucapan Maaf dan Hadir dengan orang tua tentu bagus. Dan ini bisa jadi edukasi untuk semua. Ini bisa menjadi pelajaran dan juga "hukum" bagi pelaku agar jera. Krn memalukan nama keluarga. #TidakLucu

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) 25 Mei 2018

5. Karena itu perlakuan serupa mestinya diterapkan pada kasus2 sebelumnya. Jangan main tangkap dan pendekatan kekuasaan. Jika kasus berat ini gunakan pendekatan edukasi dan kasus lain gunakan pendekatan kekuasaan maka pemerintah sedang menggali kuburnya sendiri. #TidakLucu

5. Karena itu perlakuan serupa mestinya diterapkan pada kasus2 sebelumnya. Jangan main tangkap dan pendekatan kekuasaan. Jika kasus berat ini gunakan pendekatan edukasi dan kasus lain gunakan pendekatan kekuasaan maka pemerintah sedang menggali kuburnya sendiri. #TidakLucu

— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) 25 Mei 2018


Sumber : PORTAL ISLAM

Adhie M Massardi: Bawaslu Wajib Audit Forensik KPU yang Sembarangan Loloskan PSI di Pemilu

Adhie M Massardi: Bawaslu Wajib Audit Forensik KPU yang Sembarangan Loloskan PSI di Pemilu


10Berita – Ketua Bawaslu Abhan Mochamad Affifudin telah meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka kasus kampanye sebelum waktunya dan pelanggaran aturan terkait citra diri.

Tak hanya membuat petisi “tolak pemidanaan elit PSI”, Parpol yang diketuai Grace Natalie juga melaporkan balik Abhwan Mochamad ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tudingan pelanggaran etik.

Langkah elit PSI itu membuat gusar publik. Bahkan, tokoh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi angkat bicara. Mantan jubir Presiden KH Abdurrahman Wahid ini menyebut PSI sebagai “parpol janggal”.

“PSI yang ini parpol janggal. Gak paham politik apalagi organisasinya. Bawaslu wajib audit forensik KPU yang sembarangan loloskan PSI sebagai peserta pemilu. Sudah terlalu banyak badut yang ikut pesta demokrasi,” tegas Adhie di akun Twitter @AdhieMassardi.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal mendukung penuh tantangan Adhie Massardi. “Setuju 1000 persen. Banyak partai di daerah tak punya cabang bisa lolos. Barangkali KPU lagi akrobat. Semoga mereka yang sembarangan loloskan partai dikasih ganjaran sama Allah,” tulis Jusuf Rizal di akun  @HMJUSUFRIZAL. []

Sumber : itoday

Pengancam Jokowi Dibebaskan karena Motifnya Lucu-Lucuan, Ini Pertanyaan Telak Mustofa Nahrawardaya

Pengancam Jokowi Dibebaskan karena Motifnya Lucu-Lucuan, Ini Pertanyaan Telak Mustofa Nahrawardaya


Pelaku video pengancam Presiden Jokowi, motifnya lucu-lucuan (Youtube)

10Berita, Polisi telah mengamankan pemuda yang menghina dan mengancam Jokowi melalui video. Namun karena telah minta maaf dan mengaku motifnya hanya lucu-lucuan, pemuda berusia 16 tahun itu pun dibebaskan.

"Jadi, mengetes polisi, kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia, jadi anak-anak ini bercanda lucu- lucuan tapi dia tidak tahu efeknya disana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) malam, seperti dikutip Okezone.

Menanggapi hal itu, aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya melontarkan pertanyaan kepada pejuag anti diskriminasi.

“Hayo, mana suara para pejuang anti diskriminasi di Indonesia?” kata Mustofa melalui akun Twitter pribadinya @NetizenTofa, Kamis (24/5/2018), sembari mengunggah dua screenshoot berita yang kontras.

Satu berita berjudul “Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara” sedangkan berita lainnya adalah tentang pemuda yang dibebaskan itu dengan judul “Motif ABG Pengancam Tembak Jokowi: Lucu-Lucuan, Ngetes Polisi.”

Hayo, mana suara para pejuang anti diskriminasi di Indonesia? pic.twitter.com/1TPBljrxfD

— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@NetizenTofa) 24 Mei 2018


Pertanyaan Mustofa itu mendapat banyak tanggapan di Twitter baik yang pro maupun kontra. [Ibnu K/]
Sumber :Tarbiyah.net

Ali Mochtar Ngabalin: Saya Wajib Memberitahu Pemerintah Ini Baik. Benarkah?

Ali Mochtar Ngabalin: Saya Wajib Memberitahu Pemerintah Ini Baik. Benarkah?

Referensi pihak ketiga

10Berita, Sepertinya menjadi politikus memang harus punya banyak bakat. Misalnya bakat negosiasi, bakat menggertak lawan, bakat pencitraan, atau juga bakat menjadi bunglon.

Politisi Partai Golkar satu ini punya bakat-bakat itu. Ali Mochtar Ngabalin.

Referensi pihak ketiga

Beliau sedang menjadi trending topic di media maya karena baru saja diangkat menjadi tenaga ahli utama kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP.

Sebenarnya politikus masuk istana wajar saja, tapi berhubung sepak terjangnya sebelum ini yang lumayan kontroversial, Ali pun jadi bahan incaran media.

Di istana, Ali Mochtar punya tugas yakni memperkuat jaringan komunikasi pemerintah dengan kalangan pesantren dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia (kompas.com/23/05/2018).

Tugas lainnya ialah memperluas penyebaran informasi mengenai pencapaian kinerja pemerintah.

Referensi pihak ketiga

Dan, cus… tak butuh waktu lama, Ngabalin langsung bekerja menjalankan tugasnya.

Ketika berbicara di Gedung Bina Graha pada Kamis tadi (24/05/2018), Ngabalin bicara tentang pemerintahan Jokowi, tentu dalam kapasitasnya sebagai ‘orang pemerintah’.

“Saya harus menyampaikan tidak ada kezaliman yang dilakukan pemerintah ini, tidak ada kebohongan, tidak ada kemunafikan, tidak ada tipu menipu. Tapi kenapa difitnah?” tanyanya retoris (cnnindonesia.com/24/05/2018).

Lebih lanjut ia menyatakan “Saya berkewajiban memberi tau pemerintah ini baik, menjalankan satu tugas mulia, wakil Tuhan di muka bumi. Itu bahasa normal, bahasa hukum.”

Referensi pihak ketiga

Wakil Tuhan? Yah, jika demikian pandangan Ngabalin biarkan sajalah. Itu haknya. Untuk menjadi profesional semua orang memang harus menjalankan pekerjaannya dengan totalitas penuh.

Tapi semoga Pak Ngabalin tak lupa menyampaikan pada ‘wakil Tuhan’ itu, tolong ingatlah tugas mereka untuk bersikap adil pada seluruh rakyat yang dipimpinnya, tanpa terkecuali.

Sumber :UC News