OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Juni 2018

ILC Bahas BPIP, Warganet: Harusnya Pak Karni Hadirkan Guru Honorer PPKN

ILC Bahas BPIP, Warganet: Harusnya Pak Karni Hadirkan Guru Honorer PPKN


10Berita,  Kontroversi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan hak keuangan para pejabatnya, termasuk Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mulai sepi dibahas di ranah media sosial.

Sebaliknya, diskusi mengenai BPIP dan kontroversi seputar hak keuangan bernilai ratusan juta per bulan ini dinilai oleh beberapa pihak masih merupakan isu panas yang perlu dibahas mendalam.

Tak heran bila Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas pun memilih polemik hak keuangan jajaran BPIP menjadi topik bahasan yang ditayangkan di stasiun TV One, Selasa 5 Juni 2018 mulai pukul 19.30 WIB dengan judul "BPIP: Apa Pentingnya Buat Kita?"

Saat acara ILC tengah berlangsung, seorang aktivis buruh memberikan tanggapan melalui twitter.

"...Diskusi ILC malam ini kurang fair...Harusnya pak Karni hadirkan guru2 honorer PPKN yg mengajar pancasila digaji 300-500 ribu/bulan...Agar rakyat yg nonton ILC bisa menilai betapa jomplang gaji antara dewan BPIP dan guru2 PPKN walau tugasnya sama: menjaga Pancasila... (``,)," cuit Iyut VB melalui akun twitter pribadinya.

...Diskusi ILC malam ini kurang fair...Harusnya pak Karni hadirkan guru2 honorer PPKN yg mengajar pancasila digaji 300-500 ribu/bulan...Agar rakyat yg nonton ILC bisa menilai betapa jomplang gaji antara dewan BPIP dan guru2 PPKN walau tugasnya sama: menjaga Pancasila... (``,)

— Buruh, jangan takut berserikat...!!! (@iyutVB) June 5, 2018

Temen ane ngajar PPKN dikalangan anak berkebutuhan khusus, gajinya jauh dibanding BPIP, padahal untuk mengajari Pancasila, budi pekerti, tenggang rasa dsb di kalangan anak2 Luar biasa tsb butuh ekstra sabar dan ikhlas, apa BPIP tidak malu??🙏🙏

— Asrul Fanani (@asrul_fanani) June 5, 2018

Honor para guru honorer tidak sebanding dengan honor para BPIP. Effendi Ghazali: angkanya sangat radikal. #salam

— Syukri 1996 (@Jasmerah96) June 5, 2018


Sumber :Portal Islam 

Selasa, 05 Juni 2018

Sri, Kenapa THR dan APBN 2018 Ugal-ugalan ?

Sri, Kenapa THR dan APBN 2018 Ugal-ugalan ?


Oleh Edy Mulyadi

10Berita, Masih percaya dengan Menkeu Sri Mulyani yang bolak-balik menyatakan APBN dikelola dengan prudent?

Kisah anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini adalah bukti bahwa klaim itu cuma isapan jempol. Faktanya Pemerintah mengelola APBN dengan ugal-ugalan.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu-menahu tentang THR dan gaji ke-13 tersebut.

Untuk perkara ini memang bisa disebut aneh bin ajaib. Kok bisa Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8 triliun yang diklaim Sri sudah dianggarkan di APBN.


Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri, pada 23 Mei 2018 silam?

Selain untuk para pegawai sipil, militer, dan Polri, PP tersebut menyebut pejabat negara lainnya seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR dan DPR juga dapat THR. Rinciannya, anggaran THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun,‎ dan pensiunan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.

Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, Sri mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggungjawab APBD.

Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itu saja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD.

Sebagai Menkeu, tentu saja, Sri mengklaim semuanya sudah diurus rapi-jali sejak awal.


Menurut dia, penganggaran THR dan gaji ketiga belas tahun ini sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di APBN 2018. Artinya, Pemerintah sudah membahas dengan DPR.

Pembohongan publik Kelau Sri memang benar, bahwa penganggarannya sudah masuk dalam pos DAU, kenapa para kepala daerah kebingungan? Keluhan seperti inilah yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, hari-hari belakangan.

Bahkan, menurut Zulkifli, dia mengaku mendapat informasi ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut. Tidakkah ini berarti Sri telah melakukan pembohongan publik?

Sengkarut perkara THR ini kian jadi pabalieut setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut cawe-cawe. Melalui surat bernomor 903/3387/SJ, Tjahjo melimpahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada APBD.

Sayangnya, niat Tjahjo untuk membantu koleganya, justru makin menguak betapa APBN disusun dan dikelola dengan serampangan.


Buktinya, pada poin keenam surat menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan.

Caranya, dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu, poin ketujuh surat tersebut menyebutkan penyediaan anggaran THR dan gaji ke-13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018.

Meski demikian, para kepala daerah harus segera memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Praktik geser-menggeser anggaran karena tidak dialokasikan sebelumnya jelas membongkar kebohongan Sri. Menkeu yang satu ini dengan yakin dan percaya diri menyatakan, soal THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam DAU. Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Para bupati dan walikota kebingungan dan kelimpungan.

Pidana korupsi Tapi, tahukah Sri, Tjahjo dan para pejabat publik lain, bahwa praktik geser-menggeser anggaran dalam APBD dan atau APBN tidak bisa sembarangan dilakukan?

Kalau nekat, mereka bisa dikenai pasal-pasal pidana korupsi. Paling tidak, begitulah pendapat pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Menurut Margarito, dari segi tata negara dan hukum keuangan, memberi THR dan gaji ke-13 adalah hal yang lazim saja. Keganjilan baru terjadi bila keduanya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD. Seperti diketahui, APBN dan APBD adalah produk hukum.

Di tingkat pusat, APBN disahkan dengan Undang Undang. Sedangkan di daerah sah melalui Perda. Dengan demikian, jika sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD, maka akibat hukumnya adalah Pemerintah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 itu.

“Pembayaran THR dan gaji-13 tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD. Bila Pemda melakukannya, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan oleh BPK. Surat edaran Mendagri tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda menggeser anggaran. Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi,” papar Margarito.

Itu baru dari sisi hukum. Di luar itu, masih ada masalah lain. Duit Rp35,8 triliun jelas bukanlah sedikit. Jumlah itu kian terasa jumbo, manakala pada banyak kesempatan Pemerintah berteriak-teriak tidak punya uang untuk membiayai pemban gunan.

Namun anehnya, pada saat yang sama Pemerintah dengan entengnya menggelontorkan dana sangat besar untuk keperluan yang aroma politisnya sangat menyengat ini.

Asal tahu saja, alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini memang benar-benar superjumbo. Dibandingkan dengan alokasi serupa tahun lalu yang ‘hanya’ Rp23 triliun, kali ini kenaikannya mencapai 68,92%.

Lonjakan ini lantaran adanya penambahan komponen THR pensiun sebesar Rp6,9 triliun dan THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,8 triliun. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pensiunan tidak diberikan THR. Sebaliknya tahun ini komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR yang diterima para pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

THR dengan berbagai komponen seperti itulah yang juga diterima Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR dan MPR.

Katanya ber-Pancasila? Sampai di sini sedikitnya ada dua muatan.

Pertama, aksi bagi-bagi duit di tahun politik ini jelas jadi hajat penting Pemerintah.

Gampang ditebak, Pemerintah mencoba merayu aparat dan pensiunan untuk meraup suara dukungan mereka. Sahkah? Hmmm…. gimana  yaaa…

Kedua, apa iya Presiden, Wapres, pimpinan dan anggota DPR/MPR masih perlu dapat THR dan gaji ke-13. Lha wong hampir bisa dipastikan, mereka selama ini sudah relatif tajir. Para pejabat publik itu sudah memperoleh gaji dan guyuran fasilitas lebih dari cukup, untuk tidak menyebut berlebihan, yang semuanya dibiayai dengan uang rakyat.

Tidakkah ada sedikit saja empati mereka terhadap sebagain besar rakyat yang kesehariannya harus berakrobat dan pontang-panting untuk sekadar bertahan hidup? Katanya ini negeri ber-Pancasila?


Dimanakah nilai-nilai Pancasila itu? Bagaiman dengan jargon dan slogan para pejabat publik yang getol berteriak paling lantang, “kami Pancasila, kami Indonesia, NKRI harga mati”?

Masih soal empati dan teposliro dari para pejabat publik tadi. Iseng-iseng hitung, berapa jumlah seluruh aparatur negara?

Silakan gabung jumlah PNS, aparat sipil dan militer dari Sabang sampai Merauke? Adakah total jumlah mereka 10 juta orang saja?

Katakanlah, rata-rata tiap aparat/pegawai menanggung beban empat jiwa (satu istri plus tiga anak), maka jumlahnya baru 50 juta jiwa. Kalau kini penduduk Indonesia ada 263 juta jiwa, lalu, bagaimana dengan nasib 213 juta jiwa sisanya?

Kepada siapa mereka berharap THR dan gaji ke-13? Makin dikulik, perkara THR dan gaji ke-13 ini makin miris saja. Bagaimana tidak, APBN di tangan seorang Menkeu yang konon terbaik di dunia, kok bisa-bisanya jadi amburadul dan acak-kadut begini?

Sekali lagi, ini jadi bukti bahwa dia memang memang cuma moncer di media belaka. Gemerlap yang ada adalah buah kolaborasi media mainstream dan kapitalisme global yang punya kepentingan dan agenda tersembunyi, baik secara ekonomi maupun politik, terhadap negeri ini. Ngeriii…! (*)  

Jakarta, 5 Juni 2018 Edy Mulyadi,

Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Sumber : Eramuslim 

Komisi IV: Kenapa Impor Beras Dilakukan Diam-Diam?

Komisi IV: Kenapa Impor Beras Dilakukan Diam-Diam?

10Berita – Persoalan data yang menjadi penyebab keputusan impor beras dinilai Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin sebagai permasalahan yang tidak ada ujungnya.

Berpuluh tahun, silih berganti pemimpin mulai presiden, kementerian pertanian, kementerian perdagangan, Bulog hingga BPS, tidak memberikan arah perbaikan bangsa ini menjadi lebih baik akan tata kelola data pangan sampai pada implementasi tata niaganya.

“Banyak sekali anomali kebijakan pangan negara kita ini. Tindakan pemerintah yang berupa kebijakan pangan hingga aplikasi lapangan seperti tidak memberi dampak berarti,” kata Akmal saat dihubungi, Selasa (5/6).

“Sebagai contoh, kebijakan impor beras tapi tidak berdampak pada penurunan harga beras di lapangan. Contoh lain, data menunjukkan stok pangan cukup, tapi kebijakan impor diam-diam dilakukan. Ini sungguh aneh dan tidak masuk akal,” tambahnya.

Politisi PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini meminta kepada pemerintah, jangan ada lagi sandiwara data dan keijakan sunyi yang merugikan rakyat banyak.

Pada kutipan data pengadaan luar negeri Perum Bulog, jumlah beras impor yang masuk mencapai 532.526 ton per 23 Mei 2018. kemudian Pemerintah kembali menerbitkan izin impor beras. Tak ubahnya jilid pertama, kuota impor beras yang diberikan untuk jilid kedua ini juga sebanyak 500 ribu ton.

Anggota banggar ini mengatakan, banyak masyarakat tidak waspada pada kebijakan impor beras ini kecuali para petani. Hiruk pikuk memanasnya suasana demokrasi pergantian pemimpin daerah secara serentak, kemudian kejadian aksi teror kepada masyarakat di beberapa wilayah, hingga suasana puasa dimana masyarakat fokus beribadah, membuat adanya impor beras ini menjadi sunyi. 

Masih bagus ada beberapa media dengan beberapa narasumber tetap memberikan informasi terkait kebijakan pemerintah akan impor beras ini sehingga sekaligus menjadi kontro pemerintah dalam bertindak.

“Saya berharap, pemerintah terbuka terhadap situasi mengapa impor beras dilakukan dengan tidak adanya dampak penurunan harga. Tapi yang lebih penting adalah, pemerintah perlu berkomitmen agar memperbaiki kebijakan impor ini agar tidak menyakiti petani khususnya, dan menyakiti rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.(tsc)

Sumber : tsc,Eramuslim.com

Pengawasan HP dan Medsos Mahasiswa Dinilai Berlebihan

Pengawasan HP dan Medsos Mahasiswa Dinilai Berlebihan

10Berita – Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menilai, wacana Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait pendataan nomor handphone (HP) dan media sosial (medsos) mahasiswa sangat berlebihan. Dia pun menyebut bentuk pengawasan tersebut dapat mengganggu suasana akademik.

“Semua pihak sepakat bahwa terorisme adalah musuh bersama. Tetapi langkahnya harus kondusif dan persuasif,” kata Suparji saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/6).

Suparji mengatakan, lebih baik pemerintah fokus membangun kesadaran kolektif untuk memerangi teroris. Selain itu, upaya lain untuk menangkal tumbuhnya radikalisme di kampus bisa dilakukan dengan membangun sinergi yang baik antara pemerintah dan kampus. Sehingga, dapat tercipta suasana kebersamaan dan tidak saling curiga.

“Lagi pula pengawasan nomor HP dan medsos bisa bertentangan dengan hak privasi orang,” kata Suparji menegaskan.

Sebelumnya, Menristekdikti Mohammad Nasir mengungkapkan akan melakukan pengawasan kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan adalah mendata nomor HP dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.

“Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor HP yang dimiliki. Mahasiswa medsosnya dicatat. Tujuannya agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa,” ungkap Nasir di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/6).

Dia mengatakan, pendataan tersebut bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa, maupun semua civitas kampus. Namun, pengawasan tersebut dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham radikal. (rol)

Sumber : rol

Buah-buahan yang Bagus Dimakan Saat Sahur

Buah-buahan yang Bagus Dimakan Saat Sahur

10Berita, Tidak semua orang bisa makan makanan berat saat sahur. Hal tersebut dapat disiasati dengan makan Buah-buahan.

Selain membuat kenyang, juga memiliki banyak kandungan nutrisi dan vitamin yang akan menjaga kesehatan tubuh tetap terjaga. Apa sajakah buah itu?

1. Kurma
Ini nih buah yang wajib ada saat bulan puasa. Kurma direkomendasikan oleh banyak ahli sebagai buah terbaik untuk dimakan pada saat sahur maupun berbuka.

Kandungan vitamin dan nutrisinya cukup lengkap seperti glukosa, vitamin A, B2, B12, mineral, kalsium, sulfat, sodium, fosfor, potasium, dan magnesium.

Rasa buah yang satu ini manis pekat dengan tekstur buah yang legit. Sahabat bisa memakan kurma secara langsung atau menjadikannya sebagai smoothies.

2. Apel
Bagi yang mudah lapar saat puasa, bisa memilih buah apel ini sebagai menu sahur. Seperti yang sudah banyak kita ketahui, buah apel ini dapat membantu menekan rasa lapar.

Jadi, kita akan terasa kenyang lebih lama. Agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal, makanlah apel bersama kulitnya, ya. Kulit apel secara alami kaya akan zat kitin yang merupakan asupan serat bagi tubuh.

3. Pisang
Siapa yang tidak kenal dengan buah kuning ini. Jika Sahabat mempunyai riwayat maag, buah pisang ini sangat cocok dijadikan alternatif pengganti makanan sahur.

Kandungan vitamin A, B1, B2, dan vitamin C dalam buah ini bisa membantu mengurangi asam lambung.

Pisang nikmat dimakan langsung, dipanggang dengan aneka topping, atau diblender menjadi banana smoothie dengan rasa manis alami dan tekstur yang creamy.

4. Alpukat
Ternyata buah alpukat ini sangat bagus untuk dikonsumsi saat sahur, lho. Selain tinggi serat, alpukat Juga membantu dalam penerapan nutrisi makanan saat sahur.

Kandungan lemak baiknya juga dapat menstabilkan kolesterol darah. Poin plusnya, alpukat juga bisa membantu mengurangi berat badan.

Alpukat paling nikmat diolah menjadi jus yang bertektur kental dan creamy. Agar lebih sehat, anda bisa mengganti gula dengan madu sebagai pemanis jus alpukat anda.

5. Mangga (Arum Manis)
Kandungan vitamin A, E, dan C dalam buah mangga ternyata bisa membantu memaksimalkan proses detox selama puasa. Saat sahur, mangga paling cocok disajikan dengan cara dijadikan jus.

Pastikan Sahabat memilih buah mangga yang sudah benar-benar matang agar rasanya manis. Mengkonsumsi buah mangga yang asam hanya akan membuat perut anda jadi tidak nyaman di pagi hari dan selam berpuasa.

Sumber: ummi-online.com

NGERI.. Jokowi Berkuasa, Indonesia Dihantui Post Truth Society and Politics

NGERI.. Jokowi Berkuasa, Indonesia Dihantui Post Truth Society and Politics


10Berita, Kondisi masyarakat yang tergambar melalui media sosial, disadari atau tidak, telah mengantar Indonesia menuju sebuah tatanan masyarakat baru
yang mempercayai kebenaran dari sebuah versi saja, versi yang sesuai selera dan keinginan pribadi atau golongan saja.

Kebenaran tak lagi dipandang sebagai sebuah fakta yang harus dihormati, meski berlawanan dengan selera dan opini pribadi.

Kapan semua ini berawal?

Kalau kita semua berani jujur ke diri sendiri, kondisi ini dimulai saat sekelompok buzzer berbayar memasuki ranah maya dan menyerang secara brutal lawan politik dari tokoh penyewa jasa mereka. Kehadiran JASMEV pada periode menjelang Pilgub DKI 2012 menjadi penanda dimulainya kondisi yang oleh pengamat politik Francis Fukuyama disebut sebagai 'post truth society'.

Pada kondisi 'post truth', sepotong informasi hadir  dan berdiri sendiritanpa penjelasan, layaknya foto tanpa caption. Semua orang bebas menerjemahkan semua hal yang nampak dalam foto itu, meski tak satu pun yang mengetahui fakta sesungguhnya.

Ketiadaan penjelasan lengkap yang mengiringi munculnya informasi,  memicu kemunculan sekelompok massa yang memonopoli penjelasan dan mengklaim penjelasan mereka sebagai kebenaran yang diyakini kebenarannya dan disebarluaskan tanpa melakukan cek validitas. Boom. Informasi yang penjelasannnya dikarang dan dimonopoli satu kelompok saja akhirnya viral dan menggiring massa yang lebih besar untuk mempercayai informasi tadi, meski penjelasan yang diklaim sebagai sebuah kebenaran, belum tentu benar.

Di ranah media sosial, sejak munculnya pasukan cyber milik Jokowi Ahok, beberapa kali kita saksikan potongan informasi yang kerap kali sulit dibuktikan kebenarannya -bahkan cenderung merupakan kabar bohong- menjadi sebuah "fakta" yang diamini bersama.

Kondisi ini kemudian semakin parah menjelang Pilpres 2014 dan mencapai puncaknya melalui penyebaran tabloid Obor Rakyat. Hingga saat ini, masih ada publik yang percaya bahwa Obor Rakyat diproduksi lawan politik untuk menyerang Jokowi.

Kenyataannya, mereka yang berada di balik Obor Rakyat saat ini berkeliaran di Istana dan berakrab ria dengan para penghuninya.

Permainan politik yang kotor serupa ini diperparah dengan munculnya hasutan melalui tokoh bernama Ahok. Dengan gaya pongah, Ahok berkali-kali menunjukkan kemarahan di muka publik. Reaksi publik pun tak terduga. Mereka membalas semua caci maki itu di bilik suara. Dibayar lunas. Ahok keok.

Pasca Ahok dibui, kebencian para pendukungnya kepada Anies, yang menjadi representasi suara Islam, justru meningkat. Seharusnya ini tak perlu terjadi. Kebencian inilah yang mengantar kepada kondisi 'post truth'.

Contoh paling aktual adalah terkait berbagai tudingan terhadap Anies Baswedan yang dimunculkan oleh barisan pendukung Ahok, yang biasanya juga mendukung Jokowi.

Beberapa kasus paling mutakhir misalnya mengenai heboh pohon plastik. Informasi mengenai pohon plastik diunggah oleh pendukung Ahok yang kalah karena kalah. Mereka pun memviralkan informasi tadi agar orang ramai-ramai merisak (membully) Gubernur Anies. Tanpa ampun, mereka menyebut Anies ngawur, bodoh, dan melekatkan ejekan rasis sambil membandingkan kinerja Anies dengan Ahok.

Pendukung Anies pun bereaksi, mereka menganggap hujatan terhadap Anies adalah serangan kepada kelompok muslim.

Belakangan terklarifikasi bahwa pohon-pohon plastik itu sudah ada sejak tiga tahun lalu, dianggarkan di era Ahok dan Anies merasa tidak memperoleh laporan mengenai pemasangan pohon-pohon plastik itu. Kontroversinya terlanjur viral, Anies sudah bonyok babak belur, fakta baru muncul terakhir.

Apakah mereka yang menyerang Anies minta maaf? Tentu saja tidak. Mereka bahkan tidak menghapus postingan dan kicauan mereka.

Masyarakat kita sudah begitu sulit menerima fakta bahwa informasi yang diyakini kebenarannya ternyata bisa salah dan bisa palsu. Masyarakat Indonesia sudah telanjur menjadi "post truth society’.

Jika sempat berselancar di media sosial, ada banyak sekali contoh  fenomena ‘post-truth society’ atau mungkin sudah bisa dikelompokkan sebagai ‘post-truth politics’ ini.

Tangkapan layar (screen capture) pembicaraan "private", cuplikan video singkat, foto tanpa caption disebarkan dengan terburu-buru. Sehingga sering kali muncul kesimpulan yang salah, yang setelah diviralkan membuat orang lain memberi reaksi keras, mengejek, menghakimi, merisak, daan..
turut memviralkan! Padahal kebenaran versi utuhnya tak pernah ditelusuri.

Contoh "sakitnya" masyarakat 'post truth' bisa pula dilihat dari kabar bohong mengenai Carrefour.

Sebuah akun dengan sengaka mengedarkan tangkapan layar kesaksian sepasang sahabat yang main ke Carrefour Lebak Bulus dan mereka marah karena di pusat perbelanjaan itu diputar lagu ‘2019 Ganti Presiden’.

Tangkapan layar itu menyebar cepat sekali diiringi ajakan memboikot Carrefour oleh akun yang "diyakini" berasal dari kubu Jokowi yang menolak ide 2019 Ganti Presiden.

Muncul pula kabar bohong kematian bocah karena minum Coca Cola saat berbuka puasa di KFC.

Kedua kabar tersebut booming dan viral meski belum ada yang mengecek kebenarannya.

Saat ini, 'post truth' diwarnai psyco war dengan kemunculan akun-akun tanpa identitas yang dengan kalap menyebarkan informasi sangat pribadi melalui aktivitas doxing dan mencampurnya dengan bumbu fitnah. Mereka menyerang lawan politik penguasa dengan brutal dan keji.

Hal ini membuktikan, publik Indonesia tak hanya rawan dimanipulasi oleh kabar bohong tetapi memiliki kemampuan sangat luar biasa untuk menerjemahkan kabar bohong sesuai kepentingan politik dan  kepercayaan pribadi.

Pasca ‘post-truth’ kasus video penistaan agama yang dilakukan Ahok dua tahun lalu, 'penyakit' ini makin kronis. Segala hal ditarik pada dua polar kebenaran. Serang Ahok berarti Anda rasis, intoleran dan tak Pancasilais. Mengkritik rezim? Paling sedikit, ditangkap polisi dan dibui. Apesnya, seluruh informasi pribadi diumbar melalui akun siluman. Orang-orang yang selama ini tidak pernah kenal Anda, mendadak menjadi orang yang paling paham mengenai kehidupan privat Anda. Luar dalam!
Anda "dibunuh" meski masih bernyawa.

Kondisi masyarakat kita saat ini mirip dengan kisah para sufi mengenai sekelompok tunanetra yang memegang gajah dan diminta menerangkan pengalaman mereka.

Tunanetra memegang belalainya mengatakan gajah berbentuk panjang. Tunanetra yang memegang ekor mengatakan gajah berbentuk pendek berumbai.

Mereka benar dari versi mereka. Tapi apakah mereka memiliki gambaran dan informasi yang utuh? Jawabnya, TIDAK.

Siapa pun pemimpin Indonesia pasca 2019, ia memiliki tugas besar untuk menyadarkan publik dari kebiasaan menafsirkan kebenaran menurut versi pribadi.

Ia harus berhasil membawa Indonesia keluar dari dari bahaya ‘post-truth' ini.

Pengalaman membuktikan, pemimpin yang saat ini ada dan memegang tampuk sebagai presiden, belum mampu menentramkan masyarakat. Akibatnya, publik terus saling kencang dan saling sikut. Saling berbenturan dan saling cakar. Energi bangsa terkuras habis hanya untuk bertengkar mengenai pepesan kosong karena tak ada lagi ruang untuk menerima kebenaran. Nihil kesadaran untuk mencari dan meneliti kebenaran yang lebih utuh.

Yang paling berbahaya, ‘post-truth’ ini bisa membawa Indonesia ke konflik horizontal yang nyata. Maka kita perlu sangat cermat untuk memilih pemimpin pasca 2019. [*]

Sumber :Portal Islam 

Pendeta Senior Masuk Islam, Umat Kristiani Indonesia Terguncang

Pendeta Senior Masuk Islam, Umat Kristiani Indonesia Terguncang

Sujanews.com

10Berita, Dilansir dari laman www.Sujanews.com (6/6/2018) Pendeta senior bernama Yochanan Jhony Mema STh akhirnya memutuskan untuk memeluk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang dilaksanakan di masjid An Nur Jatibening Bekasi Jawa barat, jum’at (31/7/2015)

Setelah memeluk Islam, Yochanan Jhony Mema berganti nama menjadi Muhammad Rasyid yang memiliki makna Umat Muhammad yang mendapat petunjuk.

Hadir dalam proses ikrar syahadat disaksikan pula mantan pendeta lainya yang sudah ikrar Syahadat terlebih dahulu yakni Ustadz Insan Mokoginta, Tim Mualaf Center Indonesia (MCI) dan jamaah masjid Annur.

Pendeta Yochanan Jhony Mema STh dikalangan umat kristiani merupakan sosok pendeta senior yang sangat dikenal. Keputusanya untuk memeluk Islam sangat mengejutkan berbagai dikalangan para pendeta dan merupakan goncangan tersendiri bagi umat kristiani Indonesia.

Sumber :Sujanews 

Menteri dari PDIP ini Ogah Tandatangani PKPU Caleg Mantan Koruptor

Menteri dari PDIP ini Ogah Tandatangani PKPU Caleg Mantan Koruptor

10Berita , JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tidak akan menandatangani draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk pileg 2019.

Yasonna beralasan, enggan menandatangani karena substansi yang dalam PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang. “Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU, itu saja,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6) dikutip Republika.

Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada KPU bahwa draf PKPU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, PKPU tersebut juga tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut dalam pilkada pada 2015 lalu. “Nanti saya akan minta Dirjen manggilKPU. Pertama, alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan, tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Mantan anggota DPR itu memahami niat baik dan tujuan dari KPU, tetapi, menurut Yasonna, jangan sampai menabrak ketentuan UU. “Karena itu bukan kewenangan PKPU, menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja,” ujar Yasonna.

Menurut dia juga, pihaknya akan meminta KPU merevisi draf PKPU tersebut karena tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu juga pernah dilakukan Kemenkumham kepada kementerian lainnya terkait peraturan yang bertentangan dengan UU.

“Ada beberapa kok. Bahkan pernah ada menteri, salah seorang menteri membuat peraturan menteri, kita panggil. Kita beritahu ini enggak bisa gitu. Yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, tidak ada perubahan terhadap rancangan PKPU yang juga memuat aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu. Syarifah juga menegaskan, larangan ini tetap sebagaimana semula, yakni ada pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi’.

“Tidak ada perubahan apa pun. Draf itu hanya tinggal diberikan tanda tangan oleh KPU dan segera dikirim ke Kemenkumham,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama kurun waktu 2014 hingga 26 September 2017, sejumlah politikus dari berbagai partai diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengungkapkan menurut catatan ICW selama dua tahun belakangan sebanyak 11 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebagian besar para kepala daerah merupakan kader partai politik.

Dari data yang ia himpun selama ini mayoritas yang terjaring dalam tindak pidana korupsi adalah kader dari empat partai besar yakni PDIP, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat.  

Sumber : Ngelmu.co

PDIP JUARA PERTAMA KORUPSI Kepala Daerah JAWA TENGAH Yang Ditangkap KPK, Ini Daftarnya.

PDIP JUARA PERTAMA KORUPSI Kepala Daerah JAWA TENGAH Yang Ditangkap KPK, Ini Daftarnya..


10Berita, Bupati Purbalingga Tasdi menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Tasdi ditangkap tim penindakan KPK pada Senin 4 Juni 2018 bersama dengan empat orang lainnya di Purbalingga. Tasdi ditangkap bersama dengan Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP), ajudan, dan pihak swasta.

Dalam OTT ini KPK menyita uang ratusan juta yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan di Kabupaten Purbalingga.

Tasdi yang merupakan Ketua PDIP Purbalingga ini menambah DAFTAR PANJANG Kepala Daerah di Jawa Tengah dari PDIP yang terkena kasus KORUPSI.

Sebelum Bupati Tasdi, nama Jawa Tengah sempat tercemar dengan penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini pada akhir tahun 2016. Sri Hartini kena OTT KPK 8 bulan setelah dilantik. Bupati dari PDIP ini terjerat kasus suap jual beli jabatan di Klaten dan penerimaan gratifikasi. Total suap dan gratifikasi selama 8 bulan ia menjabat mencapai Rp 12,1 miliar.

Dari 21 Kepala Daerah Jawa Tengah yang tertangkap KPK, PDIP menjadi penyumbang terbesar sebanyak 12 atau 57%. Ini mengokohkan PDIP sebagai juara klasemen sementara daftar koruptor kepala daerah di Jawa Tengah.

Berikut selengkapnya DAFTAR KEPALA DAERAH Jawa Tengah yang tersangkut kasus Korupsi di KPK...

Sumber :Portal Islam 

Terungkap, Peretasan Kantor Berita Negara Qatar Ternyata Dilakukan di Arab Saudi

Terungkap, Peretasan Kantor Berita Negara Qatar Ternyata Dilakukan di Arab Saudi


10Berita, Peretasan Kantor Berita Qatar (QNA) dan publikasi pernyataan palsu yang dikaitkan kepada Emir Qatar, Syaikh Tamim bin Hamad Al Tsani, ternyata dilakukan oleh pembajak di
Arab Saudi. Hal ini terungkap dalam penyelidikan yang dirilis Aljazeera.

Dalam penyelidikan tersebut, sel peretas bekerja dari dalam salah satu kementerian terkemuka di Riyadh, Saudi.

Peretasan terhadap QNA dan media sosial pemerintah Qatar terjadi pada 24 Mei 2017 silam. Peristiwa ini telah memicu krisis diplomatik terbesar di Teluk. Bahkan pada 05 Juni 2017, Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Doha dan memberlakukan boikot darat, laut, udara.

Saudi dan aliansinya menuding Qatar sebagai pendukung terorisme dan mendukung Iran. Dengan tegas Pemerintah Doha telah membantah semua tudingan tersebut.

Setelah peretasan, Doha membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sebuah perusahaan fiktif UEA di Azerbaijan meminta kepada tiga perusahaan di Turki, untuk mendeteksi pelanggaran keamanan dalam daftar situs web berita daring termasuk QNA. Tiga perusahaan Turki ini memang bekerja di pengamanan platform dan situs web daring.

Menurut penyelidikan, perusahaan UEA itu kemudian menghentikan operasinya di Azerbaijan, segera setelah data yang diinginkan didapat. Informasi itu kemudian diserahkan kepada tim peretas Arab Saudi.

Sementara itu, Institut Komputerisasi Qatar menyebut ada 187 akun Twitter baru selama atau sebelum krisis pecah. Dikatakannya, akun-akun baru itu dibuat oleh para pemboikot.

Penulis Qatar Abdulaziz al-Ishaq kepada Aljazeera mengatakan bahwa sebenarnya Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud tahu tentang rencana peretasan kantor berita Qatar ini selama kunjungannya di Doha pada Desember 2016 lalu. (dwt/ram)

[]

Sumber :EraMuslim