OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 03 Juni 2024

Keunikan Netizen Indonesia Fenomena Media Sosial

Keunikan Netizen Indonesia Fenomena Media Sosial

 


10Berita, Fenomena Di era digital sekarang ini banyak kemudahan yang didapatkan dalam kegiatan sehari-hari, Namun banyak nya kemudahan ini tidak serta merta dimanfaatkan dengan baik oleh penggunanya banyak sekali hal positif maupun negatif yang dihasilkan dari kemudahan tersebut.

Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se- Asean
Menurut laporan dari penelitian yang dirilis Microsoft yang berjudul Digital Civility Index ( DCI ) mengumumkan tingkat kesopanan pengguna media sosial internet sepanjang 2020, Dan Indonesia berada diurutan 32 tingkat kesopanan menjadikan Indonesia yang terendah di Asia Tenggara.

Laporan dan hasil  tersebut bukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan survei yang diikuti 32 negara dan 16.000 responden. Sebanyak 503 responden survei berasal dari negara Indonesia, Survei tersebut menanyakan tentang 21 resiko seperti Seksual, Reputasi, Kepribadian, dan Perilaku.

Bukan hanya itu saja Netizen Indonesia juga memiliki keunikan tersendiri dalam merespon berbagai hal yang sedang ramai diberitakan seperti

Badan Intelijen Netizen (BIN)
Netizen Indonesia disebut-sebut memiliki kemampuan intelektual yang luar biasa bukan tanpa alasan dari beberapa kasus seperti yang sedang di beritakan di media televisi, Netizen Indonesia justru lebih cepat dan pandai mengetahui masalah tersebut mulai dari pencarian pelaku, kronologi kejadian bahkan menemukan bukti percakapan dan bukti-bukti lainnya

Netizen Paling Kepo
Rasa penasaran ingin mengetahui sesuatu yang sedang ramai diperbincangkan terkadang Netizen kita ini terlalu berlebihan bahkan dalam beberapa hal seperti rumah tangga seorang selebritis, Netizen Indonesia ini terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain. Bahkan akibat perbuatan netizen tersebut sampai ada yang mengakibatkan kenyamanan mereka sangat terganggu dan yang lebih parah mengakibatkan keretakan rumah tangga akibat komentar negatif dari netizen.

Netizen Paling Bar-bar
Dalam bermedia sosial Netizen Indonesia sering dijuluki yang paling Bar-bar karena dalam beberapa kesempatan komentar dari netizen kita banyak sekali yang melakukan hal-hal yang di luar batas berbagai respon dan komentar negatif sering dilontarkan kepada  pengguna media sosial lainnya, Seperti Bullying, Rasisme, Pelecehan, dan kata-kata kasar yang mengakibatkan korban depresi.

Netizen Paling Empati
Bukan hanya negatifnya saja Netizen Indonesia juga memiliki hati yang baik dan empati yang tinggi terhadap sesuatu yang terjadi pada seseorang , Ketika pengguna media sosial lainnya mendapat musibah dan cobaan lainnya netizen kita banyak juga yang merespon dengan positif baik ucapan semangat, doa, dan, bahkan melakukan open donasi bagi mereka yang sedang terkena musibah.

The Power Of Netizen
Apakah kamu pernah mendengar kalimat The Power Of Netizen? Sebutan tersebut bukan tanpa alasan karena sejatinya Netizen Indonesia ini memiliki kekuatan yang sangat luar biasa di media sosial. Imbas dari kekuatan bermedia sosial dari netizen ini sangat berpengaruh pada beberapa kejadian, Seperti kasus kejahatan yang tidak pernah ditindak lanjuti, Akhirnya ditindak lanjuti kembali karena komentar dan postingan dari netizen dan masih banyak lagi hal-hal yang berbuah hal positif karena pengaruh dari the power of netizen.

Itulah beberapa keunikan baik yang positif maupun negatif dari Netizen Indonesia, Sudah seharusnya kita semua bijak dalam bermedia sosial karena jika tidak maka akan menjadi Boomerang bagi penggunanya.

Ditulis oleh: Rizal Alfarisi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabay

Sumber: Sang Pencerah

Terbongkarnya Grup WhatsApp 'Time Zone' Berisi 10 Anggota Densus 88, Jampidsus Jadi Sasaran Utama

Terbongkarnya Grup WhatsApp 'Time Zone' Berisi 10 Anggota Densus 88, Jampidsus Jadi Sasaran Utama




10Berita - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Aksi penguntitan terhadap Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.Id, ada dua anggota Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus. Salah satunya berhasil tertangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi (tapi) fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ketika penguntit itu tertangkap, pihak Jampisus langsung membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus,” ungkap Ketut.

Penguntitan ITU diduga dilakukan berkelompok. Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.

Hal ini terungkap, seiring ditangkapnya satu dari 10 orang tersebut, yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM) yang kemudian sempat diinterogasi pihak Kejaksaan Agung.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
 
Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus."

Terkait informasi dalam BAP Bripda IM ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung masih enggan banyak berkomentar.

Dia tak membenarkan maupun membantah informasi dari BAP tersebut.

"Saya belum dapat informasinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan Whatsapp, Minggu (2/6/2024).

Sedangkan terkait peristiwa penguntitan sendiri, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebelumnya pernah menyatakan bahwa hal tersebut diambil alih langsung atasannya, yakni Jaksa Agung Burhanuddin.

"Mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).

Sedangkan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan ada anggotanya yang diamankan Polisi Miiter (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Anggota tersebut pun sudah dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun dari Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut, bahkan menyatakan tak ada masalah apapun.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).

Sandi mengatakan Bripda Iqbal sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.

Dari hasil pemeriksaan, Sandi memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.

"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada maslaah," ungkapnya.

Karena itu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.

Sebab, baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.

"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.
 
Sosok Jenderal Inisial B

Di sisi lain, Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mencurigai dan mengungkapkan penguntitan yang dilakukan Densus 88 diotaki oleh sosok jenderal purnawirawan polisi bintang 4 berinisial B.

Jenderal berinisial B diduga menjadi dalang dibalik aksi Densus 88 menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah, yang tengah mendalami kasus korupsi timah.

Febrie Adriansyah saat ini memang tengah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer TNI karena sedang menangani kasus korupsi tambang.

Menurut Said Didu, masyarakat sudah cukup mengenal siapa sosok jenderal purn inisial B yang dimaksud, karena sejak lama diketahui merupakan beking dibalik korupsi tambang seperti timah dan nikel.

"Publik paham siapa inisial 'B' tersebut," tulisnya melalui akun Twitter @msaid_didu pada 26 Mei 2024, dikutip dari laman kilat.com.

Said Didu mengatakan, jenderal purnawitawan inisial B ini memiliki peran penting dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal.

"Sudah lama ybs 'atur' bisnis timah dan nikel," ujarnya.

Keterlibatan jenderal purn inisial B itu pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Iskandar mengatakan ada sosok pensiunan jenderal bintang empat di korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Ia menjelaskan mantan jenderal bintang 4 itu bertugas mengakomodir praktik ilegal tambang timah melalui mantan anak buahnya.

B kemudian mengorganisir hingga terjadinya pembelian smelter.

Unggahan Said yang mengulas sosok jenderal purnawirawan inisial B ini dibanjiri komentar netizen.

Sebagian besar netizen merasa geram atas kiprah jenderal purnawirawan inisial B ini.

"Negara diintimidasi preman...pd diam saja.. takut apa sungkan apa karena kebagian amplop haram?" ujar @su57_edi.

"Masyarakat ud pada tau siapa si B itu,krn msh sodaranya si A dan si C jg msh sodaranya si D krn sepupunya istrinya si ini B jg msh ada hubungan dgn kerabat dgn si E," ucap @Barok096369856.

"Sepandai2nya tupai melompat pasti ada saat jatuh," kata @Warga_teladan.


Sumber: TribunTribun


PKS Tidak Sendirian di Pilkada Depok, Golkar dan NasDem Gabung PKS Usung Pasangan Imam-Ririn

PKS Tidak Sendirian di Pilkada Depok, Golkar dan NasDem Gabung PKS Usung Pasangan Imam-Ririn



10Berita, DEPOK - Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. 

Koalisi PKS-Golkar bertambah NasDem.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan nama Imam Budi Hartono ke pengurus pusat partai tersebut untuk calon wali kota di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 Kota Depok. 

"Insyaallah kami ajukan dan disampaikan ke DPP Nasdem. Nanti ada pleno tanggal 3 Juni 2024. Jika sudah surat, baru kami sampaikan ke DPD PKS Depok," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok, Syamsul Maarif, di Depok, Ahad, 1 Juni 2024.

Syamsul mengatakan sudah ada pertemuan dan silaturahmi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas koalisi di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. "Nama Imam Budi Hartono kami sampaikan ke DPP Nasdem," ungkap Syamsul.

Adapun Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan koalisi PKS dan Partai Golkar di Pilkada Depok bertambah satu partai, yaitu Nasdem sehingga ada 21 kursi di DPRD. Jumlah itu sudah lebih dari 20 persen sehingga bisa mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Depok.

"Nasdem positif masuk koalisi kami, sudah 80 persen. Tinggal tunggu surat, mudah-mudahan bisa masuk ke koalisi PKS dan Golkar," kata Imam.

Dia menuturkan penjajakan dan komunikasi dengan Partai Nasdem Kota Depok sudah lama terjalin. Namun, untuk keseriusan koalisi, membutuhkan surat koalisi bergabung dengan PKS dan Golkar yang memiliki slogan membangun Depok bareng-bareng.

"Penjajakan sudah lama, kami butuh surat tanda kesungguhan, tanda bergabung koalisi PKS-Golkar," tutur Imam.

Imam mengatakan keseriusan Partai Nasdem Kota Depok ditandai dengan meminta surat bakal calon wali kota dari PKS untuk diusulkan ke DPP partainya.

"Partai Nasdem meminta CV saya (bakal calon wali kota) untuk diusulkan ke DPP," ungkapnya.

Golkar Depok Siap Deklarasi Pasangan Imam-Ririn

Sedangkan DPD Partai Golkar Kota Depok siap mendeklarasikan pasangan Imam-Ririn sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke DPP partai tersebut.

"Tinggal tunggu terbit saja. Iya, SK pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua DPD Partai Golkar Farabi A. Rafiq di Depok, Jumat, 30 Mei 2024.

Selama ini, kata dia, komunikasi Partai Golkar dengan PKS sangat intens mengenai pembahasan Pilkada Depok 2024. Namun Partai Golkar Kota Depok membuka pintu kepada partai lain untuk bergabung membangun kota tersebut bareng-bareng. "Insyaallah pasangan Imam-Ririn," ucap Farabi.

Sementara itu, bakal calon wali kota Imam Budi Hartono mengaku sudah mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan internal PKS sedang melakukan konsolidasi menghadapi pemenangan Pilkada Depok 2024.

"Tiket sudah dapat, pasangan sudah selesai. PKS terus melaju bergerak melakukan konsolidasi dalam menghadapi pemenangan pilkada Depok," tutur Imam.

Imam menuturkan kegiatan konsolidasi internal partai dilakukan oleh semua struktur di tiap kecamatan.

"Kami sedang memanaskan mesin partai konsolidasi persiapan pilkada. Penyamaan suhu politik, semangat kader, simpatisan dan relawan, serta penyiapan strategi pemenangan sedang kami sosialisasikan," ungkap Wakil Wali Kota Depok ini.

Sosok Ririn Farabi Arafiq

Nama dr Ririn Farabi Arafiq belakangan mulai mencuat dalam perbincangan politik di Depok. Ini setelah dirinya secara resmi diusung oleh Partai Golkar untuk bertarung dalam Pilkada Depok 2024. Santer, dr Ririn Farabi Arafiq bakal berpasangan bersama Imam Budi Hartono sebagai Wakil Walikota. Siapa sebenarnya dia?

dr Ririn Farabi Arafiq merupakan istri dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, dr Farabi A Arafiq, yang notabene Anggota DPRD Jawa Barat terpilih.

dr. Ririn Farabi Arafiq juga dalam berbagai organisasi seperti Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah DKI Jakarta dan IDI, termasuk kini menjabat sebagai Ketua Himpunan Wanita Karya Depok dan Ketua IIPG Partai Golkar Depok.

(Sumber: TEMPO, Radar Depok)

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan




10Berita - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dianggap sebagai bagian dari kesepakatan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi), demi mengamankan posisi menjelang akhir masa jabatannya.

"Paket kesepakatan politiknya sudah bisa ditebak. Pertama jalan politik untuk Gibran menjadi cawapres. Kedua jalan politik untuk menantu Jokowi menjadi Cagub di Sumatera Utara," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6/2024).

"Ketiga, paket kesepakatan untuk membuka jalan bagi Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada di Jakarta," sambung Jannus.

Menurut Jannus, bagian terakhir dari kesepakatan politik itu adalah mengakomodasi Jokowi pasca tidak lagi menjadi presiden pasca dilantiknya Presiden dan Wapres terpilih.

Dia menduga, dalam paket kesepakatan itu Jokowi berkewajiban untuk mengerahkan semua kekuasaan sampai Oktober 2024 buat memuluskan hal itu.

"Sementara nanti setelah Prabowo Subianto dilantik secara resmi menjadi presiden, Prabowo diharapkan akan melakukan hal yang sama kepada keluarga Jokowi," ucap Jannus.

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
 
Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).


SumberKompasKompas


Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang




10Berita - Praktik mengutak-atik aturan hukum buat mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penguasa selanjutnya diperkirakan akan terus terjadi di masa mendatang, seperti putusan perubahan syarat batas usia calon kepala daerah dilakukan Mahkamah Agung.

"Praktik serupa akan terus terjadi, jika ada aturan yang menghalangi terealisasinya paket-paket kesepakatan politik antara keduanya belum terjadi," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya seperti dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Jannus juga mengambil contoh utak-atik aturan selain putusan MA buat mengakomodasi kepentingan penguasa pada pemerintahan mendatang yakni revisi Undang-Undang Kementerian.

Dia menganggap tujuan revisi itu supaya posisi di kabinet bertambah sampai melebihi 36 kursi, dan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa mengakomodasi banyak pihak sehingga pemerintahan menjadi sangat besar dan dominan.

"Sehingga kekuasaan negara semakin besar dan kuat, yang akan sangat fungsional untuk mengamankan paket-paket kesepakatan tadi secara politik dan ekonomi," ucap Jannus.

Di sisi lain, Jannus menganggap wajar jika masyarakat ada yang merasa kecolongan dengan munculnya putusan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

"Publik berasumsi urusan mereka telah selesai setelah Prabowo-Gibran menang. Padahal paket-paket deal-nya belum semua ter-delivery,"

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
 
Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).


SumberKompasKompas


Yang Ditarik Pungutan Gajinya 5 Juta, Yang Narik Pungutan Gajinya 43 Juta, TAPERA OH TAPERA

Yang Ditarik Pungutan Gajinya 5 Juta, Yang Narik Pungutan Gajinya 43 Juta, TAPERA OH TAPERA






10Berita - Yang di Tarik Pungutan Gajinya 5 juta, Yang narik Pungutan Gajinya 43 juta. Jadi warga yang gajinya 5 Juta di ambil buat Ngegaji yang 43 juta. Inilah Konsep Gotong Royong Era Now. Dan kita di Paksa nerima Logika ini secara Masiv. (Ahmad Zaki Ali)

-----------

10 Daftar Nama Pengurus Tapera Lengkap dengan Gajinya, Ada Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan sudah ditanda tanganinya aturan tersebut, gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.

Komite Tapera

Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu

- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- Seorang profesional

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

(Sumber: Tribunnews


Kamis, 30 Mei 2024

HNW: Kalau Jadi Usung Anies Jadi Cagub Jakarta, Wakilnya dari PKS

HNW: Kalau Jadi Usung Anies Jadi Cagub Jakarta, Wakilnya dari PKS




10Berita -  Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan, kader PKS layak menjadi calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Anies Baswedan bila dicalonkan maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

"Dibahas bahwa pemenang pemilu di DKI ini kan PKS, kalau Pak Anies dicalonkan sebagai calon gubernur, wajarnya wakilnya dari PKS lah," kata HNW di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dikutip Rabu (29/5/2024).

Wacana ini, kata HNW, wajar apabila Anies pada akhirnya diusung oleh PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem pada Pilkada Jakarta November mendatang.

"Tadi saya sampaikan bahwa kalau Pak Anies akan dicalonkan kembali maka pastilah Pak Anies itu bukan dari PKS karena dia adalah kesepakatan dari ketiga partai," ujar HNW.

HNW menyebut, rekomendasi kader PKS sebagai cawagub mendampingi Anies bukan tanpa alasan. Sebab, PKS merupakan pemenang pemilu legislatif pada tingkat Provinsi Jakarta.

"Kalau kemudian dipertimbangkan bahwa PKS adalah pemenang atau yang dimenangkan rakyat di Jakarta, maka wajarnya bila kemudian kader PKS atau yang direkomendasikan PKS menjadi pertimbangan untuk ditetapkan sebagai calon wakil gubernur," tutur HNW yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini.

Sumber: inilah


Ditolak di UIN Walisongo, Gibran Bukan Siapa-siapa Tanpa Jokowi

Ditolak di UIN Walisongo, Gibran Bukan Siapa-siapa Tanpa Jokowi




10Berita -  Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa menegaskan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka bukan siapa-siapa tanpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah kehadirannya ditolak di Universitas Islam Negeri atau UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah.

Dan menurut Dokter Tifa, jatah Gibran selama 5 tahun ke depan sebagai Wapres terpilih dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk ditendang dan ditampol, sehingga setelah di UIN Walisongo Semarang, penolakan kehadirannya kemungkinan akan terus terjadi.

"Jatah bocah ini selama 5 tahun ke depan kan memang buat  ditendang sana sini, ditampol sana sini. Rumangsamu, le. Kowe ki sopo tanpa Bapakmu," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (30/5).

Diketahui, kedatangan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka di UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah ditolak para mahasiswa yang disampaikan melalui spanduk di salah satu gedung.

Ketiga spanduk penolakan Gibran tersebut berisi tulisan 'Anak Haram Konstitusi Dilarang Masuk, Bunuh Politik Dinasti, dan Gibran Produk Dinasti' yang dipasang di lantai atas gedung.

Gibran rencananya akan menjadi salah satu pembicara dalam acara Peran Pemuda Menjaga Kondusifitas Usai Pemilu dalam Sebuah Gerakan Menuju Indonesia 2045 berdasarkan pamflet yang beredar, tapi dirinya tidak hadir.

Perwakilan mahasiswa, Mohammad Bagas Saputra menyebut alasan penolakannya adalah proses Gibran untuk menjadi Wapres terpilih cacat konstitusi sejak pendaftaran, dan dirinya menyayangkan adanya pamflet tersebut.

"Sudah terjadi sangat lama terkait penolakan Gibran. Bahkan sebelum dicalonkan sebagai wakil presiden pada tahun 2023. Salah satu upaya yang kami bangun untuk membentuk kritisisme pada mahasiswa sudah dicederai terkait munculnya pamflet Gibran yang akan datang di UIN," ucapnya.

Sumber: populis


Dulu Esemka Kini Tapera, Kebijakan Maling Jokowi

Dulu Esemka Kini Tapera, Kebijakan Maling Jokowi




10Berita -  OLEH: FAIZAL ASSEGAF*
GEMAR menipu dan mencuri dalam praktek kekuasaan Joko Widodo menjadi tabiat. Mirip cerita kawanan tikus di gorong-gorong: sangat licik, lincah dan super rakus.

Usai berbohong soal proyek mobil fiktif Esemka, menumpuk utang luar negeri, garong anggaran Covid-19, pesta rampok aneka tambang-kini bernafsu maling uang rakyat melalui modus Tapera. Luar biasa brengsek!


Aktor utamanya masih terpusat pada Joko Widodo. Bahkan jauh sebelum jadi Presiden, praktek "politik pinokio" terlibat skandal TransJakarta senilai Rp1,5 triliun. Setelah naik ke level kekuasaan nasional, aneka mega korupsi bebas dilakoni.

Lumpuhnya peran pengawasan DPR, BPK dan berujung KPK dimandulkan, membuat rezim Jokowi makin semena-mena. Celakanya nyaris para elite partai di lingkar kekuasaan terlibat rupa macam kasus dan dirantai di pagar Istana.

Joko Widodo menjadi sentrum kekacauan bernegara. Warga Rempang tergusur dan merintih atas hak tanah mereka. Rakyat Papua, TNI dan Polri menjadi korban kekerasan berdarah. Di sejumlah daerah lainnya, kekayaan alam dirampok.

Lebih mengerikan, berbagai aset dan keuangan BUMN menjadi lapak empuk kejahatan KKN ratusan triliun. Bahkan sederetan kementerian terseret pesta-pora anggaran negara. Bagi-bagi proyek mengalir ke pundi-pundi elite partai.

Di sisi lain, arus kejahatan korupsi dan kolusi membuat jejaring oligarki bebas mendulang faedah. Hanya dalam waktu hampir 10 tahun, kekayaan sejumlah konglomerat meroket ratusan bahkan ribuan triliun, luar biasa fantastik.

Di tengah perlombaan menguras kekayaan alam dan sumber ekonomi, dinasti Jokowi makin semena-mena. Anak, mantu dan ipar terlibat berburu jabatan kekuasaan. Watak nepotisme yang sangat agresif dan tanpa malu.

Bahkan jelang turun dari kekuasaan, Jokowi dan dinasti politiknya makin menggila. Muncul upaya "kebijakan maling" uang rakyat melalui modus Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Wajar bila rakyat melakukan perlawanan.

Waspada: Dulu Esemka, Kini Tapera…

*(Penulis adalah Inspirator Partai Negoro)


MA Tambah Tafsir soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Beri Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

MA Tambah Tafsir soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Beri Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?




10Berita -  Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.

Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM]," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.
 
Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.

Adapun Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Budi merupakan keponakan Prabowo, sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Jokowi.

Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.

Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.
 
Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. 


SumberTempo