OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Oktober 2016

03 

Jika Negara Lindungi Penista Agama, 

Maka Rakyat Siap Bertindak Bela Agama



10Berita - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab menegaskan negara wajib melindungi semua agama dari penistaan. Hal tersebut sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, Penpres No.1 Tahun 1965 dan UU No.5 Tahun 1969, serta KUHP Pasal 156a.
"Tetapi jika negara melindungi penista agama, maka rakyat siap bertindak membela agama," tegas Habib Rizieq melalui pesannya yang diterima Suara Islam Online, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya, penista agama dalam KUHP hanya diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara. "Sedang dalam hukum Islam sanksinya adalah dihabisi," tegasnya. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah menyatakan bahwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah menista agama dengan menghina Alquran dan ulama. Dengan putusan tersebut, MUI juga telah meminta penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penista agama.
Oleh karena itu, menurut Habib Rizieq, negara harus hadir memberikan keadilan hukum agar setiap penista agama diberikan sanksi, siapapun pelakunya.
"Jika negara tidak hadir untuk tegakkan dan laksanakan KUHP, maka jangan salahkan umat Islam yang akan segera bertindak dengan hukum Islam," tandasnya.
red: adhila

Sumber: Suara Islam



Related Posts: