OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 09 Oktober 2016

 04

Polisi Diminta Segera Proses Ahok,

 Jangan Pancing Kemarahan Rakyat


 
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin















 10Berita - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin menyayangkan sikap kepolisian yang belum memproses laporan masyarakat terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan alasan salah satunya menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
"Itu banyak alasan, polisi seharusnya sadar, tugas dia itu kan menjaga ketenangan masyarakat. Dengan tidak memproses Ahok itu berarti polisi membiarkan konflik horizontal," ujar Kiai Didin kepada Suara Islam Online di Bogor, Ahad (9/10/2016). 
Dengan melakukan pelaporan, membuktikan masyarakat itu taat hukum. "Tetapi masyarakat juga ada batas kesabarannya. Saya sangat khawatir jika polisi membiarkan, apapun alasannya, apalagi ini kasus penistaan agama, itu akan memicu konflik horizontal yang itu tidak kita inginkan," jelas Kiai Didin.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada polisi agar segera memproses kasus ini. "Proses saja, buktikan benar tidaknya melalui undang-undang yang sudah ada. Jadi jangan dibiarkan karena ini akan menimbulkan kemarahan rakyat, kalau rakyat marah kita semua yang akan rugi," ungkapnya.
"Jadi jangan dipancing-pancing kemarahan rakyat," tambahnya.
Seperti diketahui, sudah banyak pihak yang melaporkan Ahok atas kasus penitaan agama yang dilakukannya. Ahok dinilai telah melecehkan ayat suci Alquran dengan mengatakan rakyat "dibohongi dengan surat Al Maidah 51" saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Red: Adila

Sumber: Suara Islam



Related Posts: