OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 15 Januari 2017

06

Jabat Ketua Dewan Pembina GMBI, Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian


10Berita-Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan membenarkan bahwa ia merupakan Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Menurutnya, posisi itu ia jabat agar ormas tersebut beradab."Saya memang banyak membina. Tetapi saya membina agar mereka ini beradab. Bukan hanya satu, tapi banyak," kata Anton menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya merupakan dewan pembina GMBI atau bukan, Jumat (13/1/2017)

Apakah Boleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjabat di LSM dan Organisasi...?

Terkait hal tersebut bisa di lihat pada: Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang menyatakan:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luarkepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Jadi, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mengenai yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. ”Artinya, jabatan di luar kepolisian itu mencakup segala macam jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Selain itu secara tegas dan jelas dinyatakan pada:

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2011TENTANGKODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIABAB IIIKEWAJIBAN DAN LARANGAN

Terkait Etika Kelembagaan Pasal 7 poin b dan c, selanjutnya pasal 16 poin d.(1) Setiap Anggota Polri wajib: b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;Paragraf 4 Etika KepribadianPasal 16Tidak diperbolehkan/dilarang :d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.***

Seperti diketahui, massa ormas GMBI melakukan penyerangan kepada FPI usai pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar pada Kamis (12/1/2017).Publik menuntut pencopotan Irjen Anton Charliyan sebagai Kapolda Jabar karena menjabat Ketua Dewan Pembina GMBI.

Sumber| republished by(YM) Yes Muslim !


Related Posts: