OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 03 Februari 2017

05
Kuasa Hukum: Munarman Mengkritik Media Kompas Bukan Umat Hindu dan Pecalang

10Berita-JAKARTA -Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Munarman,SH memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, pada Senin, 30 Januari 2017, terkait laporan dengan tuduhan Jubir FPI tersebut dituding melakukan tuduhan terhadap pecalang.

Kuasa Hukum GNPF MUI, Aziz Yanuar menerangkan bahwa sejak awal Polda Bali sudah siap untuk memeriksa Munarman. Di antara isi pemeriksaan adalah Kepolisian menanyakan dalam acara apa dan kapasitas apa munarman menyampaikan materi yang menjadi objek laporan.

"Dengan sebelumnya pihak Pengacara meminta diputar videonya. Kemudian pihak pengacara juga menjelaskan bahwa munarman adalah pengacara dibawah PERADI dan untuk itu dibutuhkan ijin sebagaimana ada MoU antara peradi dan kapolri no b7/II/2012 pada februari 2012," jelas Aziz yang turut mendampingi pemeriksaan di Polda Bali.

Ia melanjutkan, kuasa hukum juga menyampaikan kepada pihak Kepolisian bahwa Munarman dalam kapasitas sebagai kuasa hukum FPI. Lalu konteksnya, terkait materi yang dipersoalkan, Munarman sedang menunjuk ke media Kompas yang tendensius pada Islam bukan pada umat Hindu dan Pecalang.

"Sehingga tidak tepat jika hal ini dipermasalahkan oleh Pecalang. Kemudian Munarman juga tidak pernah menyuruh mengupload dan menyebar video, Munarman juga tidak tahu siapa yang menyebar," terangnya.

Aziz menambahkan bahwa Munarman juga sempat ditanya soal FPI oleh penyidik Polda Bali. Namun, Munarman enggan merespon.

"Soal FPI juga tidak bersedia menjawab, karena FPI adalah klien dari munarman," tutupnya. 
Sekedar diketahui, Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017. Dia dilaporkan terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. 

Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman dituding menghina pecalang. Munarman disasar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. * [Bilal/Syaf]

Sumber: voa-islam.com

Related Posts:

  • 03 Tuduhan Pencucian Uang GNFP MUI, Perhimpunan Donatur: Kami Tidak Terima 10Berita - Para donatur bereaksi atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Me… Read More
  • 10 Usai Pilkada DKI Jakarta Jilid I, Dikabarkan Partai Koalisi Ahok-Djarot Pecah Kongsi 10Berita - Sekretaris DPW DKI Jakarta Partai NasDem Wibi Andrino secara tegas membantah tudingan Politikus PDI-P Trimedya Panjai… Read More
  • 01 Anis-Sandi Bisa Menang Tanpa Putaran II, Ini Alasannya! 10Berita– Sesuai hasil hitung TPS (Form C1) KPU pada Pilkada Provinsi DKI Jakarta pasangan Agus-Sylvi memperoleh 17,04 persen dengan 894.154 suara,Ahok-Djaro… Read More
  • 05 Syariat Islam Jelas Atur Infak, Kenapa Polisi Permasalahkan Sumbangan ke GNPF 10Berita- Persatuan Islam (PERSIS) mempertanyakan tindakan polisi yang mengkriminalisasi dana sumbangan umat kepada Gerakan Nasional Pe… Read More
  • 02 Ini Hasil Pertemuan Megawati dan Ahok 10Berita – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membenarkan jika partainya mengundang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk me… Read More