OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 19 Februari 2017

05
Syariat Islam Jelas Atur Infak, Kenapa Polisi Permasalahkan Sumbangan ke GNPF


10Berita- Persatuan Islam (PERSIS) mempertanyakan tindakan polisi yang mengkriminalisasi dana sumbangan umat kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, dengan pasal Tindak PidanaPencucian Uang (TPPU).

“Dalam Islam itu kan jelas mekanismenya shodaqoh, infaq,hibah, wakaf, masing-masing itu sudah diatur secara syariat penerimanya dan penggunaanya, tapi kenapa polisi mempermasalahkan uang sumbangan tersebut,” kata wakil ketua umum PERSIS Jeje Zaenudin kepada Kiblat.net, Jakarta, Jumat (17/02).

Jeje menambahkan syariat Islam telah mengatur dengan jelas perihal sumbangan umat. Sehingga, tak tepat jika polisi mengaitkan donasi kepada GNPF dengan TPPU atau pun undang-undang perbankan .“Kalau itu yang digunakan, kenapa justru yang dipermasalahkan lembaga-lembaga keagamaan yang sudah jelas aturan syarinya, harusnya kepda LSM-LSM yang tidak menggunakan hukum-hukum syariat maupun hukum-hukum nasional,” imbuhnya.
Melihat kondisi seperti sekarang ini, Jeje meminta pemerintah agar bisa memahami kondisi dan situasi kondisi psikologis umat Islam. Kriminalisasi dana umat dan para ulama oleh polisi jelas-jelas menambah keresahan dan emosi umat.

“Harusnya pihak pemerintah itu memahami, apa sebetulnya diinginkan dan diharapkan oleh masyarakat yaitu penegakan hukum kepadan penistaan agama bukan kemudian pemerintah balik yang menyerang umat Islam dengan adanya penistaan agama ini,”lanjutnya.
Tindakan pihak berwenang terhadap ulama, menurut Jeje merupakan langkah yang sangat keliru. Karena dia khawatir ini bisa menjadi potensi revolusi sosial dari masyarakat. 

Sumber: beritaislam24h.id/kn

Related Posts: