09
Arab Saudi Ancam Skorsing Haji Indonesia Jika Kasus Penista Agama Tidak Dihukum Setimpal
10Berita– Kabar Alotnya sidang kasus Penistaan Agama dengan Ahok menjadi tersangkanya berhembus kencang hingga ke tanah Nabi SAW. Baru-baru ini, (07/02/2017) Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia memberikan Maklumat kepada Pemimpin Lembaga Tinggi Negara RepublikIndonesia, Seluruh Habaib dan Ulama dan Kaum Muslimin dan Muslimat diIndonesia.
Setelah mendengarkan serta menganalisa pemberitaan dan penjabaran dari Syekh Ali Jabber, tentang Kasus Penistaan Agama yang di lakukan Gubernur DKI Jakarta mengenai penafsiran Surat Al-Maidah 51. Maka dengan ini, kami Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia yang mewakili Kerajaan Saudi Arabia dengan ini bersikap dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan rasa persaudaraan sebagai Muslim dan memberikan Ultimatum sebagai berikut :
1.Kami turut prihatin dan merasakan apa yg dirasakan oleh seluruh ummat Islam diIndonesia, dengan penistaan Agamayang di ucapkan oleh Pejabat setingkat Gubernur.
2.Kami menghormati dan menghargai Hukum yang berlaku diIndonesiadengan telah ditetapkan saudara Basuki Cahyadi Purnama sebagai Terdakwa, yang kini masih dalam proses menjalani persidangan.
3.Sesuai Hukum di Negara Saudi Arabia, untuk kasus seperti itu, di ancam dengan hukuman mati (Qisash).
4.Kami sebagai Kerjaan Islam dengan ini menginginkan proseshukum tersebut bisa diputus dengan hukum yang maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku diIndonesia.
Oleh sebab itu, kami atas nama Kerajaan Saudi Arabia memberikan Ultimatum sebagai berikut :
1.Kami akan mengawasi proses persidangan sampai kepada putusan akhir.
2.Kami akan memberikan peringatan kepada PemerintahIndonesia dalam hal ini kepada Departemen Agama RepublikIndonesia, bilamana HASIL PUTUSAN tidak memberikan EFEK JERA, bahwa kami akan Scorsing Jamaah Haji dari Indonesia yang akan melakukan Ibadah Haji pada musim ini sampai 2 (dua) musim selanjutnya.
3.Kami akan terus mengawasi situasi politik yang berkembangdan semakin memanas sampai benar benar situasi kembali kondusif.
Demikianlah hasil Keputusan berdasarkan Pertimbangan Hukum, Agama dan Rasa Persaudaraan berdasarkan Azas Syariat Islam.
Sumber: bataranews