OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 16 Maret 2017

Perintah Eksekutif II Trump Kembali Gagal Ditangan Hakim Federal AS

Hasil gambar untuk trump


10Berita – Perintah eksekutif (seperti Keppres) jilid II Donald Trump kembali dibekukan hanya beberapa jam jelang pelaksanaannya pada hari Kamis 16 Maret 2017. Kali ini hakim federal di Hawaii memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan kontroversial tersebut.

Dalam putusan setebal 43 halaman Hakim Distrik Derrick Watson menyimpulkan secara sah dan meyakinkan bahwa perintah eksekutif Trump gagal melewati proses peninjauan hukum di tahap ini. Derrick juga berpendapat bahwa perintah eksekutif II adalah bentuk diskriminasi terhadap Muslim dan melanggar Konstitusi AS.

“Hasil kesimpulan pengamat sangat logis, perintah eksekutif itu dikeluarkan dengan tujuan untuk merugikan agama tertentu,” ungkap Watson seperti dikutip dari Al Jazeera pada Kamis (16/04).

Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump mengecam putusan Hakim Derrick Watson tersebut. Trump mengatakan bahwa dengan adanya pembekuan tersebut, AS terlihat lemah. Ia bahkan menuding bahwa hakim telah mengeluarkan putusan dilluar wewenangnya.

 President-elect Donald Trump speaks to reporters at Mar-a-Lago in Palm Beach, Florida where he is taking meetings on December 21, 2016. / AFP / JIM WATSON (Photo credit should read JIM WATSON/AFP/Getty Images)

“Apa yang dilakukan hakim melampaui batas peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkap Donald Trump dengan kesal menanggapi pembekuan kedua.
6 Maret 2017 Presiden Donald Trump mengumumkan perintah eksekutif jilid II yang melarang warga dari 6 negara mayoritas Muslim untuk memasuki wilayah Amerika Serikat, termasuk menunda program penerimaan pengungsi.

Berbeda dengan keppres sebelumnya, kali ini Irak dikecualikan ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk AS. Bila peraturan ini diberlakukan, visa bagi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman akan dicabut selama 90 hari dan semua pengungsi selama 120 hari.

Sumber: Kiblat

Related Posts: