cnnindonesia.com
10Berita, Sanksi penjara mengancam MA'ruf Amin atau capres cawapres lain jika tidak mentaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adalah larangan untuk kampanye di pesantren yang mengancam para capres -cawapres dipenjara.
Dikutip dari cnnindonesia.com (7/10/2018) aturan soal larangan kampanye di pesantren tertuang dalam UU Pemilu NO 7 Tahun 2017 dimana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Tempat pendidikan secara spesifik adalah kampus dan juga pesantren.
detik.com
Dalam Pasal 521 dirincikan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar.
Sebagaimana kita ketahui capres dan cawapres tercatat pernah melakukan kunjungan ke berbagai pesantren di tanah air. Sorotan khusus adalah untuk Cawapres No 1, Ma'ruf Amin.
tribunnews.com
Dalam beberapa kesempatan,Ma'ruf getol mendatangi satu persatu pesantren saat masa kampanye. Yang terbaru adalah mengunjungi Pondok Pesantren Al Muhajirin di Purwakarta. Kendati sudah disentil oleh KPU, namun Ma'ruf tetap melakukan aktifitas tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (7/10/2018), Ma'ruf berdalih jika dirinya tidak kampanye. Melainkan hanya silaturhami. Dan, ini akan tetap dilakukan oleh Ma'ruf dengan alasan, pesantren adalah latar belakangnya.

Sumber : Politiklime