OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 19 Maret 2017

Yang Mengembalikan Uang Tidak Dijadikan Tersangka, KPK Langgar Hukum



10Berita- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam karena tidak langsung menetapkan status tersangka atas orang-orang yang mengembalikan duit proyek E-KTP. "Kalau menurut saya, ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mengembalikan uang negara untuk perekonomian negara tidak menghapuskan pidana untuk orang-orang yang didakwa dengan pasal dua dan pasal tiga," jelas mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada orang yang mengembalikan duit korupsi sudah dilakukan sejak sangat lama, bahkan sebelum ada aturan jelas terkait hal tersebut"Kenapa orang-orang yang mengembalikan (uang) tidak dituntut? Kalau di undang-undang yang lama memang tidak diatur, tapi sudah dipraktikkan. Jadi terdakwa mengembalikan uangnya tahun 1976, misalkan, kasusnya tahun 1971. Uang itu kan tidak bisa digunakan untuk pembangunan tahun 71 dan 72," terangnya.

Kabar yang beredar menyebut lebih dari 30 orang pejabat maupun mantan pejabat yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP. Tapi, hingga kini KPK hanya menyeret mantan Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Kamis lalu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gamasih, menuntut KPK mengumumkan identitas mereka yang disebut telah mengembalikan uang proyek E-KTP. Bahkan, KPK harus cepat menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka.

"Orang-orang yang sudah mengembalikan uang seharusnya lebih terbukti daripada dua orang yang telah jadi tersangka. Jangan-jangan ada pihak yang mengembalikan dua kali lipat agar tidak disebut namanya," ujar Yenti Gamasih,saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3). [rmol]

Sumber: rmol

Related Posts:

  • 03  AHOK TERSANGKA PENISTAAN AGAMA, INI TANGGAPAN SYAFII MAARIF 10Berita - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya resmi menyandang status tersangka. Menurut Buya Syafii… Read More
  • 04  AHOK JADI TERSANGKA, UST. ARIFIN ILHAM: BERSYUKUR DAN PERJUANGAN BELUM SELESAI 10Berita - Bersyukur dan Perjuangan Belum Selesai Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu. ALLAHU AK… Read More
  • 02 Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri 10Berita-JAKARTA  - Kendati menetapkan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif sebagai tersangka, namun Mabes Polri tidak melakukan penahanan. Kapolri Jenderal Pol Tito … Read More
  • 05  ‘Aktivis HMI Tersangka Langsung Ditahan Polisi, Harusnya Ahok Juga Ditahan, Itu Baru Adil’ 10Berita-Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D mengomentari ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam k… Read More
  • 06  Alumni IPB Desak Polri Tahan Ahok karena Fitnah Peserta Aksi Bela Islam Terima Bayaran 10Berita-BOGOR -Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), mendesak Polri untuk menahan Ahok. Pasalnya, Ahok yang s… Read More