OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 16 November 2016

02
Ahok Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri



10Berita-JAKARTA  - Kendati menetapkan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif sebagai tersangka, namun Mabes Polri tidak melakukan penahanan. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, polisi memiliki dua unsur untuk menahan seorang tersangka.

"Yakni unsur objektif dan unsur subjektif," kata Tito dalam pengumuman status kasus Ahok di Mabes Polri, Jakarta (15/11/2016).

Unsur objektif, kata Tito,  penyidik harus memiliki kesimpulan bulat terhadap kasus ini.Hanya saja, karena para saksi ahli  sebelum dan selama gelar pekara berbeda pandangan, dimana hal tersebut mempengaruhi pendapat penyidik, maka diputuskan belum dilakukan penahanan.

Selanjutnya unsur subjektif, menurut  Tito, ada dua hal yang menjadi alasan seorang tersangka harus ditahan. Pertama dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Dalam kasus ini, Ahok sebagai calon yang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017,  kecil kemungkinan melarikan diri.

Di samping itu, menurut Tito, selama ini Ahok bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Hal tersebut terlihat dengan sikap Ahok yang mendatangi Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi. Dia juga tidak mangkir saat dipanggil guna menjalani pemeriksaan. 

"Namun polisi tidak mau kecolongan maka dilakukan pencegahan ke luar negeri," katanya.

Alasan kedua, lanjut Tito, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Dalam hal ini, polisi sudah menyita barang bukti yang berbentuk video. Dengan demikian, kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti juga kecil. (plt)

Editor : Redaktur 
Sumber: Teropong Senayan

Related Posts: