OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 18 April 2017

Ahok ‘Pakai’ Politik Uang, ACTA: Nampaknya Pelaku Kebal Hukum

Ahok ‘Pakai’ Politik Uang, ACTA: Nampaknya Pelaku Kebal Hukum


10Berita-JAKARTA – Kasus politik uang berupa pembagian sembako yang diduga merupakan bagian dari tim pasangan calon Ahok – Djarot benar-benar memprihatinkan. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, Ahok telah merasa kebal hukum.

“Nampaknya pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut dengan Bawaslu ataupun aparat kepolisian,” kata wakil ketua ACTA, Irfan Pulungan kepada jurniscom di Posko ACTA, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Dari segi kuantitas sembako yang dibagikan, kata dia, kasus ini adalah kasus politik uang terparah sepanjang sejarah Pilgub DKI Jakarta.

“Politik uang berupa pembagian sembako ini dapat dikategorikan telah terjadi terstruktur, sistematis dan massif,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 73 ayat (2) junto 135 UU Nomor 10 Tahun 2016, jika pasangan Ahok – Djarot terbukti melakukan politik uang secara TSM, maka selain sanksi pidana terhadap pelakunya, sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada pasangan calon pelaku. “Yaitu diskualifikasi sebagai peserta Pilgub,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ACTA mendesak kepada Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya untuk melakukan antisipasi serius untuk mencegah dan menindak praktek politik uang.

Lebih dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk menolak segala bentuk politik uang yang diberikan. Sebab, selain mencederai peraturan pemilihan, hal ini juga dapat menjerat pelaku penerima ‘sogokan’ ini

“Hal ini penting untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir konsekwensi hukum dalam Pasal 135 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penerima uang politik bisa dijatuhi pidana,” imbaunya.

Sumber: Jurnalislam



Related Posts: