OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 April 2017

Gugatan Sri Bintang Terhadap Kapolri Jadi Perhatian PBB

Gugatan Sri Bintang Terhadap Kapolri Jadi Perhatian PBB


10Berita – Sri Bambang Pamungkas (SBP) tengah menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke pengadilan internasional terkait tuduhan makar. Komnas HAM mengungkapkan gugatan tersebut tengah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“Di dalam PBB ada perhatian khusus terhadap apa yang dilaporkan oleh Sri Bintang Pamungkas, karena di PBB sekarang ada pergeseran paradigma, bukan lagi semata-mata pada nations security tapi juga pada human kind security,” ungkap komisioner Komnas HAM Hafid Abbas di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Hafid menambahkan, atas dasar itulah lah mengapa kasus Munir juga menjadi perhatian dunia. “Ada solidaritas kemanusiaan yang memastikan bahwa jangan sampai kelewat batas terhadap perlakuan kepada seseorang,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu tim pengacara Sri Bintang Pamungkas mengungkapkan upaya gugatan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui pengadilan internasional. Mereka saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait gugatan tersebut.

“Saat ini kami selaku tim kuasa hukum Sri Buntang Pamungkas sedang mengajukan gugatan pengadilan internasional terhadap Kapolri atas tuduhan makar kepada 10 tokoh,” kata salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein saat konferensi pers di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu (1/4)

“Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya. Kami sedang pemberkasan, mengumpulkan berkas itu,” ucap Dahlia.

Dahlia mengatakan gugatan ke peradilan internasional ini bukan lewat jalur independen, karena sudah putus asa terhadap hukum di Indonesia. Menurutnya hanya dunia luar yang mau berpihak pada aktifis yang kritis terhadap pemerintah itu.

Pengacara Sri Bintang Pamungkas telah mendaftarkan gugatan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.

“Sudah didaftarkan ke Jenewa, Swiss, untuk tanggalnya nanti April nanti kita akan ajukan gugatannya. Tapi daftarnya waktu Mas Bintang masih di Polda, sudah dari bulan Februari,” tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Bintang bersama 9 tokoh lainnya ditangkap atas dugaan makar pada Februari lalu. Sri Bintang, Firza Husein, dan Hatta Taliwang sempat ditahan beberapa waktu sebelum akhirnya permohonan penangguhan penahanan ketiganya dikabulkan.(jk/kn)

Sumber: Eramuslim