Masyarakat Muslim Tionghoa Bawa Kasus Penghinaan Rasial Gubernur NTB Ke Polisi
10Berita, Jakarta – Umpatan kebencian Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi berbuntut panjang. Masyarakat Muslim Tionghoa melaporkan kasus dugan penghinaan tersebut ke kepolisian.
Masyarakat Muslim Tionghoa, Mohammad Jusuf Hamka meminta pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan kasus Steven. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4).
Kepada Kiblat.net, Farhat Abbas mengungkapkan ia mendapat mandat dari Masyarakat Muslim Tionghoa untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian. “Saya melaporkan ini karena diminta oleh Masyarakat Muslim Tionghoa,
“Mereka merasa terusik dan melaporkan hal ini, bukan pasal pencemaran nama baiknya tapi pasal diskriminasi pekerjaan yang tercantum pada Pasal 16 UU 40 tentang diskriminasi pekerjaan,” ungkap Farhat saat dihubungi Kiblat.net, Ahad (16/4).
Dia menambahkan permintaan maaf Steven dinilai tidak cukup. Perkataan rasis yang disampaikan pria etnis Tionghoa, menurutnya, nyata menyakiti perasaan Masyarakat Muslim Tionghoa.
Farhat pun mengakui jika Muhammad Zainul Majdi sudah tidak mempermasalahkan hal itu. Namun, kliennya melihat bahwa hal ini pantas diadukan ke kepolisian.
Pelaporan ini tercantum dalam Surat Lapor yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bernomor LP/1873/IV/2017/PMJ/ Dit. Reskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Farhat didampingi advokat Elza Syarief dan dua saksi lainnya, Erica Zainul Majdi istri Zainul Majdi dan Lieus Sungkarisma.
Sebelumnya, Steven telah melayangkan surat permohonan maaf kepada Zainul di Bandara Changi. Dalam surat tersebut, Steven mengucapkan rasa terima kasih atas kebesaran hati Zainul yang tidak menempuh proses hukum atas kata-kata yang telah ia lontarkan. Zainul dan Erica pun menganggap kasus tersebut sudah tuntas dan tidak perlu dibawa ke meja hukum.
Namun, Jusuf Hamka beranggapan sebaliknya. Hal itu terbukti dengan laporan yang dilakukan pukul 23.00 WIB. Dalam Surat Lapor disebutkan, sikap Steven dianggap menebar rasa kebencian.
“Dilaporkan oleh terlapor di Bandara Soekarno-Hatta dengan kata-kata “Dasar Pribumi TIKO,” bunyi surat laporan itu.
Tiko, adalah istilah slang yang memiliki arti etnis pribumi. Dalam kasus tersebut, Steven dianggap telah melakukan penghinaan yang mengatasnamakan etnis Tionghoa.
Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.
Sumber: Kiblat