OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 April 2017

Sidang Ahok Ke-18 Pembacaan Tuntutan, Bisa Disiarkan Live

Sidang Ahok Ke-18 Pembacaan Tuntutan, Bisa Disiarkan Live


10Berita- Jakarta – Hakim Ketua sidang penistaan Ahok, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan bahwa agenda sidang Ahok selanjutnya adalah tuntutan JPU. Hal itu ia sampaikan saat menutup sidang ketujuhbelas, kemarin.

“Acara berikutnya adalah tuntutan. Tuntutan ini adalah sikap daripada jaksa setelah mengikuti persidangan. Sikapnya jaksa bagaimana kita tunggu dalam tuntutan,” kata Dwiarso di Auditorium Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (04/04).

“Setelah tuntutan giliran Anda (Ahok, red) dan PH anda untuk pledoi. Setelah itu replik, duplik, baru putusan. Ini saya sampaikan pada saudara supaya anda mengerti,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, kata Dwiarso, untuk tuntutan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal sebelas April. Maka, ia minta kepada jaksa untuk mencicil tuntutan dan tanggal sebelas dibacakan.

Ia juga mengatakan, karena sudah melewati masa pembuktian, kamera wartawan sudah bisa masuk ke ruang sidang. Sebelumnya, tidak ada kamera saat masa pembuktian.

“Sesuai keputusan majelis, live kami larang saat pembuktian, setelah itu bebas. Nanti akan diatur tempatnya oleh petugas pengadilan walaupun live supaya tidak mengganggu persidangan,” tuturnya.

Dari pihak JPU pun menyanggupi untuk mencicil tuntutan yang akan dibacakan pada sidang minggu depan.

“Insyaallah kami siap,” tegas ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Fajar Shadiq

Sumber: Kiblat.net