Habib Rizieq Tidak Ingin Ada Darah Tertumpah
10Berita– Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berpesan agar pengikutnya tak terpancing emosi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Koordinator tim pembela Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana telah berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi.
“Habib Rizieq berpesan, ‘jangan ada setetespun pertumpahan darah, setetespun tidak boleh ada darah tertumpah’,” ujar Eggi di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Berdasarkan kesepakatan antara tim kuasa hukum, para ulama, dan Habib Rizieq, diputuskan Habib Rizieq tak diperkenankan kembali ke Indonesia terlebih dahulu.
“Karena apa? Untuk meredam daya radikalisasi. Kalau dia sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa,” kata Eggi.
Eggi menegaskan, Habib Rizieq tak ingin adanya benturan.
Terutama, antara umat Islam dengan kepolisian,
“Kami tidak ingin ada konflik,” ucap Eggi.
Habib Rizieq tak mempersalahkan dianggap penakut, dianggap lari, dan dianggap menghindari proses hukum.
Hal itu, demi meredam adanya konflik.
Habib Rizieq sendiri, ucap Eggi, ingin kembali ke Indonesia.
“Padahal dia kalau sudah bicara kejantanannya dia maunya melawan saja, tapi kita melihat jangan. Karena bagaimana meredam radikalisasi ini yang tidak bisa terprogram dengan baik seperti ini,” kata Eggi.
“Kita justru pemersatu bangsa, tidak ingin ada konflik di antara kehidupan berbangsa dan bernegara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
“Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
“Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS,” kata Argo.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(jk/tn)
Sumber:Eramuslim
Selasa, 30 Mei 2017
Habib Rizieq Tidak Ingin Ada Darah Tertumpah
By 10 BERITA 5/30/2017 11:05:00 AM
Related Posts:
Inilah 4 Guru yang Harus Meringkuk di Jeruji Besi Hanya Karena “Cubitan” Pada SiswaInilah 4 Guru yang Harus Meringkuk di Jeruji Besi Hanya Karena “Cubitan” Pada Siswa 10Berita - Zaman dulu, namanya di hukuman oleh guru adalah hal yang biasa. Mulai dari dicubit hingga dipukul dengan sebuah… Read More
Mahfud MD : Soal LGBT, Muhammadiyah dan NU Jangan Sampai Kecolongan Mahfud MD : Soal LGBT, Muhammadiyah dan NU Jangan Sampai Kecolongan Mahfud MD 10Berita– Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengemukakan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender, atau LGBT, serta zina jelas dilarang di… Read More
MUI Dorong DPR Bahas Hukum Pidana LGBTMUI Dorong DPR Bahas Hukum Pidana LGBT 10Berita ,JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Maayarakat Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas cakupan delik perzina… Read More
Lukman Hakim: Tidak Ada Agama yang Tolerir Tindakan LGBT Lukman Hakim: Tidak Ada Agama yang Tolerir Tindakan LGBT Foto: Ari Cahya/Islampos 10Berita - JAKARTA–Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin kembali menjadi buah bibir warganet karena dianggap mendukung lesbian, gay, b… Read More
Inilah 5 Hakim MK Yang Tak Setuju LGBT DihukumInilah 5 Hakim MK Yang Tak Setuju LGBT Dihukum 10Berita -Sidang gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diatur dalam hukum pidana berlangsung sengit. Dalam sidang tersebut, 4 hakim konstitusi setuju… Read More