KSHUMI: Insiden Ustadz Felix Siauw Bentuk Pengekangan Hak Berpendapat
10Berita--JAKARTA – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengecam insiden pembubaran kajian Ustadz Felix Siauw oleh aparat di Malang, Ahad (30/4/2017). KSHUMI memandang, insiden tersebut merupakan bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dilindungi Undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI,Chandra Purna Irawan,MH dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Senin (1/5/2017).
Menurut Chandra, konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju,” tegasnya.
Seyogyanya, lanjut Chandra, aparat mengayomi siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun jika ada pihak yang tidak sependapat, aparat harus mengambil langkah yang sesuai prosedur hukum, yaitu memediasi kedua belah pihak.
KSHUMI mengingatkan pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat. “Berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,” katanya.
Oleh sebab itu, KSHUMI mendorong kepada pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan.
KSHUMI juga berpesan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu. “Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kajian remaja “Cinta Mulia, pantaskan atau ikhlaskan” yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw di salah satu hotel di Malang dibubarkan oleh aparat Polres Malang. Dalam pengakuan Ustadz Felix, aparat berdalih pihaknya mendapat tekanan dari salah satu ormas untuk membubarkan kajian tersebut.
Sumber: Jurnalislam