Polisi Harusnya Kejar dan Tangkap Steven Jong, Bukan Habib Rizieq
10Berita – Aparat kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku penyebar dugaan chat mesum antara Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
Adalah Direktur Eksekutif Kasta, Didi O Affandi yang mendesak polisi menangkap penyebar konten yang diduga pornografi itu.
Didi mempertanyakan, mengapa korps Bhayangkara dengan mudah menangkap pelaku penyebar chat palsu Kapolri-Kabid Humas Polda Metro Jaya. Sedangkan penyebar chat diduga pornografi Habib Rizieq-Firza di “baladacintarizieq” tak bisa diungkap, padahal sudah ada nama dan foto yang diunggah ke media sosial sebagai pelakunya.
“Jangan ditutup-tutupi dong. Tangkap pelakunya sekarang juga. Polri harus profesional,” kata Didi saat dihubungi Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin malam (29/5).
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya sudah mengantongi orang yang menyebarkan chat masum tersebut. Menurutnya, hal itu diketahui pada saat ada warga Surabaya bernama Philip melaporkan ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam laporannya Philip mengaku akun media sosialnya telah disalin atau dikloning oleh seseorang dengan nama Steven Jong.
“Jadi pelakunya adalah Steven Jong orang Surabaya, chat mesum diunggah di akun dia,” ujar Kapitra.
Dia pun berharap Polda Jawa Timur bisa melakukan pengejaran terhadap Steven Jong. Karena dia adalah orang yang pertama kali menyebarkan dugaan chat berkonten pornografi itu.
“Harusnya Polda Jawa Timur kan mengejar (Steven Jong), dan seharusnya diperiksa,” katanya.
Oleh sebab itu, Kapitra menilai ada keanehan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq ini. Pasalnya dalam kontruksi hukum sudah sangat jelas orang yang menyebar atau mendistribusikan pasti diperiksa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Namun ini malah sebaliknya, orang yang diduga ada di chat mesum itu Habib Rizieq dan Firza Husein malah terus mondar mandir diperiksa Polda Metro Jaya. “Jadi ini penegakan hukum sudah sangat rancu,” pungkasnya.
Sekadar informasi Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/510/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Dalam laporan itu, dicantumkan screen shot percakapan bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq dengan Firza.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.
“Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Argo menambahkan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. “Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja,” kata Argo.(kl/rmol)
Sumber: Eramuslim
Selasa, 30 Mei 2017
Polisi Harusnya Kejar dan Tangkap Steven Jong, Bukan Habib Rizieq
By 10 BERITA 5/30/2017 01:46:00 PM
Related Posts:
Vonis Hukuman untuk Ahok, Pakar Hukum Australia: Hakim Sangat Jaga Independensi Vonis Hukuman untuk Ahok, Pakar Hukum Australia: Hakim Sangat Jaga Independensi 10Berita-SYDNEY — Saat menyoroti vonis hukuman penjara bagi Ahok, Media Australia, Sydney Morning Herald mengunggah judul laporan “J… Read More
Petinggi GNPF-MUI Ingatkan Pengadilan Tinggi DKI Tetap Independen Petinggi GNPF-MUI Ingatkan Pengadilan Tinggi DKI Tetap Independen10Berita, Jakarta – Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Zaitun Rasmin, mengatakan bahwa pihaknya menghargai upaya pendukung terpidana… Read More
Upaya Sia-sia Penangguhan Penahanan Ahok Upaya Sia-sia Penangguhan Penahanan Ahok10Berita-Putusan Majelis Hakim yang memerintahkan Ahok untuk ditahan adalah semata-mata ditujukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Adapun upaya penangguhan penahanan untuk Ahok, ada… Read More
Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia DamaiWacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai 10Berita-Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu penduku… Read More
Pengamat: Buni Yani Hanya Mengutip, Tidak Salah Kok Pengamat: Buni Yani Hanya Mengutip, Tidak Salah Kok 10Berita-JAKARTA–Prof Mudzakir, Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, Buni Yani tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghas… Read More