Pengamat: Buni Yani Hanya Mengutip, Tidak Salah Kok
10Berita-JAKARTA–Prof Mudzakir, Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, Buni Yani tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA (Suku, agama, ras dan golongan).
“Dia kan hanya mengutip atau menulis ulang dari unggahan yang sudah beredar, tidak salah kok,” kata Mudzakir, Jumat (12/5/2017) seperti dilansir Republika.
Mudzakir mengatakan, postingan Buni Yani yang membuat geger dan viral tidak bisa langsung dikategorikan tindak pidana.
“Wartawan saja kalau salah kutip apa langsung dipidanakan? kan tidak. Ada yang namanya ralat. Ini hukum membingungkan bagi saya,” jelasnya.
Mudzakir menegaskan, seharusnya para penegak hukum bisa lebih objektif dalam menangani suatu kasus. Jangan sampai, kata Mudzakir, terus membongkar sana-sini orang yang jelas-jelas tidak salah.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum pada kasus dugaan penghasutan SARA dengan tersangka Buni Yani.
Dia adalah orang yang mentranskip pidato Ahok saat di Pulau Seribu, yang menyinggung QS. Al-Maidah ayat 51. Lalu Buni Yani menulis dan mempostingnya di media sosial dengan niatan membahasnya dengan netizen. []
Sumber: Islampos