OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 Mei 2017

Press Release: Tim Advokasi GNPF MUI Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dalam Perkara Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok

Press Release: Tim Advokasi GNPF MUI Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dalam Perkara Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok


Jakarta, Indonesia, 10 Mei 2017

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan telah dibacakannya Putusan Perkara Penodaan Agama dengan Terdakwa BTP Alias Ahok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa 9 Mei 2017 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, dengan ini ada beberapa hal yang akan kami sampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa persidangan perkara aquo yang telah berjalan selama 21 (dua puluh satu) kali merupakan proses dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman. 

2. Bahwa jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, dilaksanakan secara impartial dan independen dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Penasehat Hukum BTP alias Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya.

3. Bahwa kami mengapresiasi dan sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama (Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP) kepada Terdakwa BTP alias Ahok dengan Pidana Penjara 2 tahun dan juga menetapkan agar terhadap BTP dilakukan penahanan.

4. Bahwa kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara aquo sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya, dan oleh karenanya kami yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

5. Bahwa selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh pihak agar bisa memahami dan menerima putusan Majelis Hakim, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan diajukannya banding oleh Terdakwa.

6. Bahwa kami juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai.

Demikian kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dan memberikan keberkahan kepada masyarakat dan Negara Indonesia.

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tim Advokasi GNPF MUI

Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn.

Ketua Tim Advokasi⁠⁠⁠⁠

Sumber: GNPF-MUI