OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 Mei 2017

Tak Terima Vonis Hakim, Pendukung Ahok Rencanakan Demo Jokowi di Istana

Tak Terima Vonis Hakim, Pendukung Ahok Rencanakan Demo Jokowi di Istana

10Berita-JAKARTA –Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana untuk melakukan aksi ke depan Istana Merdeka Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

Massa berniat untuk menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mari kita bergerak ke Istana. Kita berjuang bersama untuk bapak Ahok,” seru orator kepada massa pendukung Ahok yang berunjuk rasa di depan Gedung Kementan, tempat Ahok disidang dilansir Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Ahok 2 tahun penjara karena terbukti secara meyakinkan dan sah menodai agama Islam.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

Sumber: tribunnews