Prof Romli Patahkan Argumentasi bahwa Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan
10Berita-JAKARTA— Pasca pembacaan putusan Majelis Hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta, BTP atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, beberapa kalangan meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun misalnya, ia menilai penangguhan Ahok bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
Ia menjelaskan bahwa alasan yang paling dasar dalam penangguhan adalah melihat potensi Ahok untuk melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Menurut dia, hal ini tidak akan terjadi.
“Apakah dia akan menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa yang dihilangkan. Barang buktinya tersebar di mana-mana, di media sosial dan sebagainya. Nah berdasarkan kondisi objektif tersebut, menurut saya, ya cukup alasan penangguhan penahanan,” kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (14/5/2017).
Karena itu, menurut pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga ini, alasan itu harus segera dipertimbangan hakim sambil menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.
“Menurut saya hal objektif ini yang kemudian harus dipertimbangkan sekali lagi, sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi secara jernih untuk lihat kasus ini,” tegas Refly, seperti dilansir Liputan6.
Menanggapi pernyataan Refly tersebut, Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita mematahkannya dengan logika hukum yang kuat.
Romli meyakini keputusan penahanan Ahok ditetapkan dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Penelusuran Romli, terdapat 15 kasus penodaan agama yang dapat dijadikan dasar atau dalam bahasa hukum disebut yurisprudensi.
“Ada 15 yuriprudensi MA (Mahkamah Agung) kasus penodaan agama diputus 2-5 tahun dan tersangka ditahan,” papar Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, Senin (15/5), yang dikutip Aktual.com
Romli pun menyatakan bahwa pasca vonis Ahok, seharusnya tidak ada reaksi penolakan dari massa. Hal ini mengacu pada pengalaman masa lalu, di mana usai hakim memutuskan vonis kepada penista agama, tidak ada reaksi massa seperti dikasus Ahok.
“Kasus penodaan agama yang sudah diputus, dihukum oleh MA tidak heboh dan tidak gaduh. Tidak ada demo dengan biaya tinggi, dan tidak ada perpecahan golongan masyarakat,” demikian petikan ‘twit’ Romli selanjutnya.
Kejadian tersebut sebagaimana yang terjadi kepada Arswendo Atmowiloto. Usai ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan, bahkan divonis hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara tanpa ada penangguhan. [fm]
Sumber: Ummat.pos