Kampanye Dukung Jokowi, 2 Petinggi Partai Terancam Dibui
Ketua Bawaslu RI Abhan menunjukkan berkas laporan yang mereka serahkan ke Bareskrim. (rizal)
10Berita, JAKARTA –Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) terancam masuk bui. Keduanya dinyatakan terbukti telah menginisiasi pelaksanaan kampanye oleh PSI di luar jadwal.
“Perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Kamis (17/5).
Menurut Abhan, kedua petinggi PSI ini terancam sanksi pidana penjara maksimal selama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Keduanya terancam sanksi pidana jika memang dalam persidangan nanti terbukti menguatkan kesalahan keduanya,” katanya.
Elemen dalam iklan kampanye, kata Abhan, menguatkan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam iklan itu, antara lain, terdapat materi ajakan untuk berpartisipasi dalam polling yang digelar PSI. Selain itu soal materi alternatif capres dan cawapres serta kabinet kerja Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Pada iklan itu juga dipasang foto Joko Widodo, lambang PSI, serta nomor urut PSI sebagai peserta Pemilu 2019.
“Hal ini termasuk kegiatan kampanye sebagaimana diatur pasal 1 ayat 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di mana kampanye diartikan sebagai penyampaian visi, misi, program, dan citra diri,” ujarnya seraya menambahkan temuan ini sudah diteruskan ke Bareskrim Polri.
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PSI makin menguat menjelang penetapan status perkara tersebut. Menurut dia, keterangan dari para saksi ahli juga sejalan dengan dugaan Bawaslu.(us)
Sumber : Poskota news