Soal Vonis Ahok, Saksi Pelapor: Pada Ketukan Palu Hakim, Hukum Dipertaruhkan
10Berita, Jakarta- Sidang terakhir tersangka penista agama Ahok pada Selasa (09/05) beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Dalam hal ini, saksi pelapor dari Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan bahwa mempercayakan kasus ini kepada Majelis hakim.
“Di tangan hakimlah rasa keadilan masyarakat dititipkan, pada ketukan palu hakimlah hukum akan dipertaruhkan. Karenanya, nurani dan keyakinan hakim harus betul-betul memperhatikan keadilan publik,” kata Pedri kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Senin (08/05).
Ia juga mengatakan bahwa meskipun tuntutan JPU sangat lemah, tetapi hakim dengan kewenangannya sangat mungkin dan dibolehkan secara hukum untuk memutus lebih berat. Menurutnya, pasal penodaan agama, pasal 156a huruf a KUHP yang sudah dihilangkan JPU dalam tuntutan bisa saja dihidupkan kembali oleh Majelis hakim.
“Sebab, hakim punya kemerdekaan dalam menentukan putusan. Dalam prakteknya hakim boleh melakukan Ultra Petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi tuntutan JPU,” terangnya.
Jadi, kata dia, masyarakat yang mencari keadilan sangat mengharapkan Majelis Hakim agar Ahok divonis maksimal berdasar pasal 156a huruf a KUHP. “Karena Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan Jaksa,” tukasnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Syafi’i Iskandar
Sumber: Kiblat.net