OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 01 Mei 2017

Terkait Pembubaran Ust. Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Ini Penjelasannya

Terkait Pembubaran Ust. Felix, Apakah Pengajian Harus Ijin Polisi? Ini Penjelasannya

10Berita-Malang – Kabar tidak sedap kembali dialami salah satu Dai di bumi Nusantara. Kajian Ustadz Felix Siauw yang membahas bagaimana mengatasi kenakalan remaja justru dibubarkan oleh aparat dan organisasi masyarakat Islam.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian yang diisi oleh ustadz keturunan Tionghoa ini dilangsungkan di Malang Jawa Timur. Pelaku pembubaran mendatangi tempat kajian dengan seragam polisi dan langsung membubarkan, bahkan tak memberi izin kepada pembawa acara untuk menutup dengan doa.

Namun apakah betul kegiatan yang semisal diadakan ustadz Felix Siauw harus meminta izin kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan penelusuran kami dari website yang dapat dipercaya tribratanewskendal.com, dapat kita temui bahwa ada beberapa bentuk kegiatan yang tidak harus izin polisi, diantaranya adalah Pertemuan keagamaan berupa pengajian, kebaktian, sembahyang bersama, majlis taklim, tabligh dan kegiatan lain yang sejenis.

Berikut isi rincian selengkapnya kegiatan-kegiatan yang tidak memerlukan izin :

Sumber: NETIZENPLUS.com.


Related Posts: