OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 20 Juni 2017

Barang Bukti Ilegal, Tim Kuasa Hukum Menilai Kasus Habib Rizieq Merupakan Pelanggaran HAM

Barang Bukti Ilegal, Tim Kuasa Hukum Menilai Kasus Habib Rizieq Merupakan Pelanggaran HAM

10BeritaTim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai kasus dugaan pornografi yang dialamatkan kepada kliennya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Sebab barang bukti yang didapat penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) didapat melalui penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang dan ilegal.

"Yakni dilakukan oleh situs website 4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera, kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (20/6).

Kapitra mengungkapkan, setidaknya ada enam peraturan yang dilanggar kepolisian, termasuk Pasal 28F UUD 1945.

"Selain  itu juga melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," ujar Kapitra.

Dia melanjutkan, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga ditabrak kepolisian demi ambisinya untuk memenjarakan Rizieq.

"Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015 juga ditentangnya," papa Kapitra.

Bahkan, kata Kapitra, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 juga dilanggar.

"Bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945," ungkapnya.

Selain itu, juga bertentangan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/20 tanggal 7 September 2016 tentang UU ITE.

"Bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum," kata Kapitra.

Kapitra menegaskan, tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM.

"Maka hasilnya tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran HAM, Right of Privacy dan bertentangan dengan UUU 1945," pungkasnya.

Sumber: rmoljakarta