OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 Juni 2017

Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

dok. Aldwin Rahadian

Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).

10Berita– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam penindakan perkara yang menimpa kliennya.

Selain terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana yang menurutnya janggal dan tidak berdasar. Ia juga menyoroti kompetensi relatif pemindahan lokasi sidang Buni Yani dari Pengadilan Negeri (PN) Depok ke PN Bandung yang kemudian juga dipindahkan tempatnya ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat.

Aldwin menyatakan, bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) memindahkan persidangan ke PN Bandung dilakukan tanpa kewenangan (rationae personae).

“Dalam Pasal 85 KUHAP (disebutkan. Red) apabila alasan keamanan atau bencana alam maka yang berwenang menetapkan untuk memindahkan kompetensi relatif adalah Menkumham,” ujarnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Selain itu, Aldwin juga menyoroti terkait hasil penyelidikan tambahan yang diterima JPU sebagai bahan menyusun dakwaan. Menurutnya, penyelidikan tambahan tersebut ilegal.

Ia menjelaskan, penyidikan setelah P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi pada tanggal 2 Januari lalu tetap digunakan oleh penyidik untuk melengkapi berkasi Buni Yani.

“Padahal sesuai pasal 110 Jo. 138 KUHAP Jo. Pasal 12 ayat 5 Perja no. 36/2011 maka hasil penyidikan tambahan setelah tanggal 2 Januari tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” paparnya.

Sebelumnya, Buni Yani sempat diperiksa oleh kepolisian dalam penyidikan tambahan setelah sebelumnya berkas Buni Yani dikembalikan Kejaksan Tinggi kepada penyidik. Pasalnya, waktu 14 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas belum dipenuhi penyidik.

Sidang Buni Yani selanjutnya dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jalan Seram, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebab, Buni Yani menolak dakwaan yang disampaikan JPU.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah