OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 21 Juli 2017

Dua Sistem Penghitungan Kursi

Dua Sistem Penghitungan Kursi

SELAIN soal Presidential Threshold yang kemarin ramai diperdebatkan dalam Sidang Paripurna DPR mengenai UU Pemilu, ada pula opsi pilihan sistem pembagian kursi yang mungkin tidak terlalu difahami masyarakat awam.

Maka, untuk mengetahui betapa “kemaruknya” penguasa, maka mari kita bandingkan sistem pembagian kursi Sainte Lague Murni yang telah disahkan dalam UU Pemilu dangan sistem Quota Hare Quota.

Misalnya dalam Pileg 2019, di sebuah Daerah Pemilihan didapat hasil perolehan suara :
1. PDIP : 220.000
2. Gerindra : 100.000
3. Golkar : 30.000
4. PAN : 25.000

• Hitungan dengan sistem Quota Hare Quota(yang tak lolos di Paripurna dini hari tadi);

Misal ditentukan harga 1 kursi, 200.000.
Maka Perolehan Kursinya adalah:
1. PDIP 1 kursi, sisa 20.000
2. Gerindra 0 kursi, sisa 100.000
3. Golkar 0 kursi, sisa 30.000
4. PAN 0 kursi sisa 25.000

Nah, karena masih ada sisa 3 kursi dikasih ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN.

Akhirnya:
1. PDIP 1 kursi
2. Gerindra 1 kursi
3. Golkar 1 kursi
4. PAN 1 kursi

Padahal suaranya beda jauh, PDIP 2x suara Gerindra, dan  7x suara Golkar, dan  9xsuara  PAN
Sehingga PDIP bilang “gak adil, beda jauh kok sama sama 1 kursi”

• Dengan methode Sainte Lague Murni (lolos).

Pembaginya bukan Kouta Kursi tetapi Perolehan suara dibagi 1,3,5,7 dst untuk urutan masing masing kursi.
Maka perolehan kursi untuk kasus di atas adalah:

1. Kursi pertama

(PDIP : 220.000, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN : 25.000)

Jadi kursi Pertama adalah kursi untuk partai yang mendapat perolehan suara tertinggi, yakni PDIP.

2. Kursi kedua

(PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN 25.000) Sehingga Gerindra mendapatkan 1 kursi  karena suara mereka tertinggi di kursi ke 2.

3. Kursi Ketiga

(PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000).

Jadi ada 1 kursi untuk PDIP lagi karena punya 73.333 suara untuk Kursi yang Kedua pada perebutan Kursi Dapil yang ke 3.

4. Kursi keempat

(PDIP : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000)

jadi 1 kursi untuk PDIP lagi karena tertinggi untuk kursi ke 3, yaitu 44.000 untuk Kursi Dapil yang ke 4.

Total akhir
1. PDIP = 3 kursi
2. Gerindra = 1 kursi
3. Golkar = 0 kursi
4. PAN = 0 kursi

Partai besar sangat diuntungkan dengan sistem Sainte Lague Murni Sementata partai kecil pasti bakal kelimpungan. Maka kita pun layak bertanya, mengapa partai-partai kecil pendukung pemerintah ikut mendukung sistem konfersi suara yang pasti akan merugikan mereka.

Ditambah dengan Parliamentary Threshold, aturan konversi suara ini juga dipastikan akan semakin memangkas jumlah partai yang akan manggung di Senayan. Bisa jadi, nanti hanya akan ada tiga atau maksimal lima partai di Senayan. Partai-partai yang hanya beroleh suara di bawah 4 persen harus amit mundur dari Senayan.

Tapi sudahlah. Inilah Demokrasi menang kalah yang mereka pilih.

Lalu, bisakah beleid ini dilawan?

Bisa! Bahkan aturan ini bisa dimanfaatkan untuk “menghukum” mereka, dengan syarat memaksimalkan perolehan suara partai oposisi. Jika hal itu terjadi, partai-partai gurem pendukung opsi ini pasti bakal “nangis bombay…”

Hanibal Wijayanta

Sumber: Ummatpos