Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf
TIDAK bisa dipungkiri bahwa ada sebagian pihak dari umat Islam di masa kontemporer ini yang menolak hadits dhaif secara mutlak, dan menyeru untuk meninggalkannya sajauh-jauhnya. Namun kalau kita melihat pendapat para ulama mu’tabar baik salaf maupun khalaf, hadits dhaif tidak dibuang begitu saja, mereka tetap menggunakannya dalam banyak hal, baik dalam hukum maupun lainnya.
Berikut ini beberapa perkara, yang mana para ulama besar menggunakan hadits dhaif dan mereka pun mengerti bahwa hadits yang digunakan adalah hadits dhaif:
Gunakan hadits dhaif, jika tidak ada hadits shahih dalam masalah.
Dalam hal ini, Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan metode Imam Abu Dawud dimana ia mengeluarkan dalam As Sunan beberapa tingkatan hadits, pertama shahih, kemudian hasan lidzatihi, kemudian hasan lighairihi serta dhaif, kemudian Ibnu Hajar berkata,”Dan setiap dari pembagian ini bisa digunakan sebagai hujjah menurutnya (Abu Dawud-pent). Sebagaimana dinukil Ibnu Mandah darinya, bahwa ia mengeluarkan hadits dhaif jika ia tidak menemui dalam bab selain darinya. Dan baginya itu lebih kuat daripada ra’yu rijal (pendapat qiyas manusia-pent).”
Dan kemudian Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa mengamalkan hadits dhaif adalah madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. (An Nukat `Ala Ibnu Shalah, 1/345)
Amalkan hadits dhaif jika ahlul ilmi menerimanya.
Al Hafidz As Sakhawi berkata,”Demikian juga jika ummat menerima hadits dhaif, maka ia diamalkan menurut pendapat shahih. Hingga ia sederajat dengan hadits mutawatir yang menaskh (nash-pent) qath`i. Oleh karena itu Asy Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata mengenai hadits “la washiyah li warits”, bahwa para ahlul hadits tidak menshahihkannya, akan tetapi umat menerimanya, dan mereka mengamalkannya sampai mereka menjadikan hadits itu nasikh bagi ayat-ayat washiyat.” (Fath Al Mughits, hal. 120-121)
Demikian pula Ibnu Al Qayyim berkata mengenai hadits talqin mayyit,”Hadits ini, maski ia tidak tsabit maka terus-menerus pengamalannya di seluruh negeri dan setiap masa tanpa ada pengingkaran, cukup untuk manjadikannya sebagai pijakan amal.” (Ar Ruh, hal. 14)
Hadits mursal diamalkan jika ia dikuatkan dengan pendapat sahabat.
Hadits mursal bagian dari hadits dhaif, dimana ia merupakan hadits yang sanadnya terputus, yakni tatkala tabi’in meriwayatkan hadits langsung dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tanpa menyebutkan sahabat dalam periwayatannya, padahal tabi’in tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Namun mursal diamalkan jika sejalan dengan pendapat sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Hal ini merupakan metode Imam Asy Syafi’i dalam menerima hadits mursal. Imam Al Bulqini berkata,”Sekelompok ulama menyampaikan dari Asy Syafi’i rahimahullah, bahwa ia berhujjah dengan mursal jika datang hadits musnad atau hadit yang diriwayatkan secara mursal dari jalan lain, atau ia dikuatkan oleh qiyas, atau perkataan sahabat atau perbuatan sahabat.” (Al Mahasin Al Ishthilah, hal. 138)
Namun bagi Imam Ahmad hadits mursal dijadikan hujjah secara mutlak, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)
Demikian pula yang berlaku bagi Imam Maliki dan madzhabnya, bahwa hadits mursal merupakan hujjah secara mutlak.
Hadits mursal diamalkan jika, para mayoritas ahlul ilmu berfatwa dengannya.
Metode ini merupakan metode Imam Asy Syafi’i dalam menerima hadits mursal. Mursal diterima jika mayoritas ahlul ilmi berfatwa dengannya. Hal ini disampaikan Imam Asy Syafi’i dalam Ar Risalah. (lihat, Ar Risalah, hal. 463)
Mengamalkan hadits mursal jika dikuatkan oleh qiyas.
Hal ini sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Imam Asy Syafi’i menerima hadits mursal jika ia dikuatkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah jika ia dikuatkan oleh qiyas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al Bulqini sebelumnya.
Menggunakan hadits dhaif dalam tafsir.
Imam Al Baihaqi setelah menjelaskan tingkatan derajat hadits yang disepakati kedhaifannya oleh para ulama ahlul hadits, yakni dimana perawinya tidak termasuk yang dituduh sebagai pemalsu hadits, akan tetapi dikenal buruk hafalannya dan banyak kesalahan dalam periwayatannya, atau majhul yang tidak diketahui adalahnya serta syarat-syarat diterimannya khabar darinya, ia berkata,”Maka hadits dalam kategori ini tidak dipakai dalam hukum-hukum sebagimana kesaksiannya ditolak oleh pemerintah. Namun terkadang dipakai (haditsnya-pent) yang mengenai doa-doa, motifasi, ancaman, tafsir dan riwayat peperangan yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum.”
Imam Al Baihaqi juga menukil dari Yahya bin Sa’d bin Al Qaththan,”Mereka memperlonggar mengambil tafsir dari kaum yang mana mereka tidak menilai bahwa mereka itu tsiqah dalam hadits. (Lihat, Dalail An Nubuwwah, 1/32-37)
Menggunakan hadits dhaif untuk fadhail a’mal
Bolehnya menggunakan hadits dhaif untuk fadhail a’mal mrupakan perkara yang disepakati ulama, sebagaimana disebut oleh Imam An Nawawi dalam muqaddimah Al Arbaun-nya, kemudian ditegaskan kembali oleh Ibnu Hajar Al Haitami, Ali Al Qari Al Hanafi, juga Imam Al Laknawi Al Hanafi serta Syeikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari. Adapun pernyataan bahwa Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Yahya bin Ma`in serta Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif secara mutlak adalah pendapat lemah setelah ditahqiq, karena para ulama panutan di atas juga menggunakan hadits dhaif dalam hujjah. Lebih lengkapnya, baca Jangan Remehkan Hadits Dhaif.
Menggunakan hadits dhaif untuk kehati-hatian (al akhtiyat)
Imam An Nawawi berkata,”Adapun hukum-hukum seperti halal dan haram, jula beli, nilah dan thalak dan selainnya, maka tidak diamalkan di dalamnya kecuali hadits shahih dan hasan, kecuali dalam rangka kehati-hatian dalam masalah itu, sebagaimana adanya hadits dhaif mengenai makruhnya sejumlah jual beli dan pernikahah, maka mustahab menghindarinya, akan tetapi hal itu tidak wajib.” (Al Adzkar, hal. 5,6)
Menggunakan hadits dalam targhib wa tarhib
Hadits dhaif digunakan para ulama dalam masalah targhib wa tarhib, yakni memotifasi melakukan kebaikan dan menakut-nakuti dalam perbuatan maksiat. Al Khatib meriwayatkan dari Abu Bakr Al Anbari,”Khabar jika sampai kepada kita sedangkan ia tidak mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram, dan tidak mewajibkan hukum namun ia memberi motifasi dan ancaman, atau mengetatkan atau melonggarkan wajib untuk membiarkannya dan mempermudah dalam periwayatannya.” (Al Kifayah, hal. 213)
Hal inilah yang dilakukan oleh Al Hafidz Zakiyuddin Abdul Adzim Al Mundziri, dimana beliau mencampurkan dalam At Targhib wa At Tarhib hadits shahih, hasan dan dhaif. Beliau tentu mampu menghindari hadits-hadits dhaif dalam kitabnya, kalau beliau mau, tapi hal itu tidak dilakukan, karena berjalan dengan metode yang telah digariskan.
Menggunakan hadits dhaif dalam sirah
Penggunaan hadits dhaif dalam sirah adalah perkara yang dilakukan oleh para penulis sirah, termasuk para huffadz hadits, dimana Al Hafidz Al Iraqi menyatakan,”Perlu diketahui bagi penuntut ilmu bahwa sirah terkumpul di dalamnya riwayat yang shahih juga yang munkar.” (Alfiyah As Sirah, hal. 3)
Demikian juga pernyataan An Nur Al Halabi,”Bukan merupakan rahasia, bahwa sirah terkumpul di dalamnya shahih, saqim, dhaif, mursal, munqathi`, mu’dhal, munkar tanpa maudhu’.” (As Sirah Al Halabiyah, 1/2).
Demikianlah metode yang ditempuh para ulama salaf maupun khalaf dalam menyikapi hadits dhaif, mereka tidak membuangnya atau menyeru kepada hal itu, bahkan mereka tetap memakainya dalam berbagai hal. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.
Sumber: Hidayatullah