OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 02 Juli 2017

Kelompok Pedagang akan Kepung Istana Jika Peraturan Presiden Jadi Mesin Pembunuh Baru

Kelompok Pedagang akan Kepung Istana Jika Peraturan Presiden Jadi Mesin Pembunuh Baru

10Berita, JAKARTA – DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) akan terus mengawal pembahasan revisi Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

“DPP IKAPPI berkomitmen untuk terus mengawalnya. Aturan ini menjadi langkah awal dari perjuangan kami untuk mewujudkan lahirnya undang-undang Perlindungan Pasar Tradisional,” kata Wasekjen DPP IKAPPI, Doni Saputra, dalam keterangan persnya, Minggu (2/7/2017).

Dalam Perpres ini, DPP IKAPPI menekankan dua poin. Pertama adalah moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional. Poin yang kedua, perlu ada sanksi bagi pelaku ritel modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional. 

“Sanksi tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar, tetapi juga harus berlaku bagi perusahaan induknya. Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya.

Ia mengaku, pihaknya sedang membahas poin-poin tambahan lain bersama beberapa lembaga dan ahli yang memiliki keberpihakan terhadap pasar tradisional dan warung rakyat.

Pemerintah, dalam hal ini Menko Ekonomi dan Presiden Joko Widodo diingatkannya bahwa Perpres tersebut adalah pembuktian pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional tentang kiblat keberpihakan pemerintah sebenarnya. 

“Kami belajar banyak dari proses pembahasan UU Perdagangan sebelumnya. Bila Perpres ini menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, IKAPPI bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana,” tutupnya.

Sumber: Ngelmu

Related Posts: