OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 19 Juli 2017

Mantan Ketua KPK: Perppu Ormas Dituding untuk Skenario Pemilu 2019

Mantan Ketua KPK: Perppu Ormas Dituding untuk Skenario Pemilu 2019

10Berita-Yogyakarta. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas karena ada kepentingan ambisi untuk tahun 2019. Skenario ini sengaja dilakukan dengan melakukan pembungkaman sejak sekarang.

“Karena punya ambisi tahun 2019 maka pembungkaman dilakukan sejak saat ini,” kata Busyro di Yogyakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Busyro khawatir keberadaan perppu ini tak hanya untuk membungkam ormas, namun juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kritis kepada pemerintah. Jika ini benar, maka Pemerintah Jokowi tak ada bedanya dengan Orde Baru.

“Kalau ini diterus-teruskan tidak segera ditolak DPR dan tidak di judial review ke MK maka yang terjadi adalah seakan-akan pemerintah sekarang  tidak sadar pola-pola pemerintah yang menganut paham atau ideologi fasisme,” jelasnya.

Busyro menambahkan, keberadaan Perppu Ormas juga mencerminkan pemikiran pemerintah tak terkecuali presiden untuk membubarkan ormas. Padahal, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pembubaran ormas seharusnya melalui mekanisme pengadilan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

“Apakah pemerintah pernah mengundang HTI dan media supaya tahu detail apa itu HTI sehingga masyarakat tahu detail. Kalau memang bertentangan dengan pancasila bawa itu kepengadilan untuk pembubaran HTI,” ujarnya. Dilansir viva.co.id

Busyro melihat, kekhawatiran Pemerintah tidak dibarengi dengan langkah dialogis yang seharusnya ada.

“Sehingga HTI direpresi dengan Perppu itu. Ini terlepas dari HTI memang ideologinya perlu didiskusikan kembali supaya tidak eksklusif,” tuturnya.

Menurut Busyro, ketika langkah Pemerintah terhadap HTI diangkat dalam bentuk Perppu maka nantinya Perppu ini tidak hanya akan berlaku untuk HTI saja. Perppu ini, lanjutnya, juga akan berlaku juga untuk ormas profesi, NGO, media dan ormas non-Islam yang mereka kritis terhadap kebijakan Pemerintah pusat dan daerah.

Sumber: detik.com

Related Posts: