OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 25 Juli 2017

Perppu Ormas adalah Bentuk Persekusi Pemerintah dan Penistaan Akal

Perppu Ormas adalah Bentuk Persekusi Pemerintah dan Penistaan Akal


10Berita~JAKARTA - Persekusi yang belakangan ini seperti menjadi “headline” di surat kabar cetak atau mediaonline dinilai oleh salah satu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai jalan orang yang tidak mampu hidup di alam demokrasi seperti Indonesia. “Persekusi adalah jalan pendek. Jalan orang-orang yang tidak bisa hidup dalam demokrasi yang kompleks dan memerlukan dialog panjang.

Perppu Ormas adalah jalan pendek untuk mengatur ketertiban dan ini adalah penistaan akal,” demikian kata Fahri Hamzah, di akun Twitter pribadi miliknya, Senin (24/07/2017).


Terlebih menurut Fahri, Perppu ormas menargetkan kelompok yang disosialisasikan musuh oleh gelombang perang peradaban. “Terorisme telah terisolasi dengan kelompok Islam. Dan para pemimpin berkuasa di Indonesia tidak berani berterus terang.

Lalu HTI dibubarkan dan sekarang seluruh individu dan jaringannya sedang dalam pendataan. Masyarakat dipecah belah, ‘Awas itu HTI. Jangan ajak mereka. Berbahaya. Dan lain-lain’. Sampai pergaulan bangsa kita hancur.”

Sebelumnya Peppu Ormas telah diterbutkan sebagai pengganti UU tahun 2013. Perppu itu terbit Nomor 2 Tahun 2017. Dan HTI adalah ormas (Islam) pertama yang dibubarkan oleh pemerintah karena dituduh anti Pancasila. (Robi/)

Sumber : voa-islam.com