Ancaman Bagi Pemimpin Penipu, Haram Surga Baginya
10Berita – Menjadi pemimpin itu bukan perkara ringan, bahkan segudang tanggung jawab yang akan menuntutnya, baik tuntutan tanggung jawab di dunia, juga tanggung jawab kelak di akhirat. Namun, dewasa ini tidak jarang terjadi perebutan kepemimpinan di kalangan masyarakat hingga menghalalkan segala cara.
Mereka mengkampanyekan dirinya dengan berbagai macam janji yang manis-manis agar dipilih oleh rakyat, namun setelah terpilih, ternyata mereka menipu rakyatnya dengan menghindar dari pelaksanaan janji-janjinya itu.
Sy. Ma’qil bin Yasar RA mengemukakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tak seorang pun yang diserahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Pemimpin dalam tinjauan syariat itu tidak harus memiliki rakyat yang jumlahnya ratusan juta orang, namun pemimpin yang hanya memiliki pengikut dengan jumlah yang dapat dihitung dengan jari tangan, juga memiliki kewajiban tanggung jawab yang sama terhadap rakyatnya.
Sy. Abu Umamah RA mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak ada seorang pun yang mengurusi urusan sepuluh orang atau lebih dari itu, melainkan ia akan menghadap Allah SWT pada hari Qiamat kelak dalam keadaan tangannya dibelenggu pada batang lehernya. Lalu kebaikan (terhadap rakyatnya)-lah yang akan melepaskan (belenggu) itu, atau dia malah dibinasakan oleh dosa-dosanya (terhadap rakyat).” (HR. Ahmad).
Sy. Ubadah bin Shamit RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Seorang yang menjadi pemimipin sepuluh orang akan diajukan ke hadapan Allah pada hari Qiamat kelak, dalam keadaan terbelenggu tangannya di leher, hingga dilepaskan oleh kebenaran(nya) atau dihancurkan (oleh tipu dayanya)..”(HR.
Ahmad). Jika memimpin sepuluh orang saja, akan mendapatkan pertanyaan dan perhitungan tentang kebenaran (kebaikan) yang ia lakukan (terhadap rakyatnya), atau tipu daya yang ia mainkan hingga menyengsarakan rakyatnya, lantas bagaimana kelak yang akan terjadi pada para pemimpin masyarakat di sebuah kota, atau di sebuah provinsi, atau bahkan pada seorang pemimpin negara? Perlu diingat, bahwa kelak di hadapan Allah itu, maka setiap seorang rakyat itu akan menjadi saksi dalam pelaksanaan pengadilan bagi pemimpinnya.
Sy. Abu Hurairah RA menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang memikul jabatan pengadilan atau ia dijadikan hakim di antara orang banyak, maka sesungguhnya ia telah disembelih tanpa pisau.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Artinya, seorang hakim atau pemimpin itu harus berlaku adil terhadap rakyatnya, karena pengambilan kebijakan yang salah terhadap rakyatnya dari seorang pemimpin, ibarat dirinya telah menyiapkan pisau untuk menggorok batang lehernya sendiri.
Namun, bagi seorang hakim atau pemimpin yang selalu menjaga amanah kepemimpinannya dengan berlaku adil serta memperhatikan kemashlahatan akhirat serta kemashlahatan dunia bagi seluruh rakyartnya, maka Allah yang akan melindungi dirinya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sy. Abdullah bin Abi Aufa RA memaparkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang hakim selama ia tidak menyimpang. Apabila ia menyimpang, maka Allah akan memberinya beban yang berat.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits lain, Sy. Buraidah RA memberitahukan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga golongan. Segolongan di surga, sedangkan dua golongan di neraka. Hakim yang berada di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu menghukum dengan kebenaran itu. Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia menyimpang (dari kebenaran itu) dalam keputusannya, maka dia di nereka. Dan hakim yang memutuskan hukum terhadap orang lain dengan (karena) kebodohan, maka dia pun di nereka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). Demikian juga dengan seorang pemimpin.
*) KH. Luthfi Bashori, Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang, yang juga Alumni Ma’had Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki di Makkah Al Mukarramah. Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Rais Syuriah MWC NU Singosari Malang merangkap sebagai Aktifis Komisi Hukum & Fatwa MUI Kab. Malang.
Oleh: Luthfi Bashori (kk/gr)
Sumber: Eramuslim