OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 10 Agustus 2017

Berpikir Keras Tentang Tikus yang “Keluar dari Garis Lurus”

Berpikir Keras Tentang Tikus yang “Keluar dari Garis Lurus”


Vuing.com

10Berita-Tikus memang salah satu hewan yang menjijikkan. Ia tinggal di tempat yang kurang bersih. Ulama sepakat untuk mengategorikan tikus ke dalam hewan yang haram dimakan. Dalilnya bahwa tikus termasuk hewan fawasiq. Apa itu fawasiq?

Nabi Muhammad SAW menamakan beberapa hewan dengan sebutan fawasiq (فواسق), yang asalnya dari kata fisq. Al-Fisq dari segi bahasa memiliki makna:

الْخُرُوجُ عَنِ الاِسْتِقَامَةِ

Keluar dari garis yang lurus

Keluar dari garis artinya yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Oleh sebab itu, orang yang melakukan dosa besar alias pelakunya mendapatkan label sebagai fasik. Beberapa hewan yang disebut sebagai fawasiq merupakan bentuk meminjam istilah (isti’arah), karena mahluk-mahluk tersebut termasuk kehadirannya yang banyak memberikan masalah, mudhorot ketimbang manfaat. Selain itu juga berbahaya.

Hewan yang mendapat label sebagai fawasiq inilah yang patut untuk membunuhnya. Beriringan dengan hal itu, konsekuensinya kita tidak diperbolehkan untuk memakannya. Sebagaimana disebutkan dengan tegas di dalam beberapa hadits ini :

1. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas. (HR. Muslim)

2. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)

3. Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda,” “Empat binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : burung buas, gagak, tikus dan anjing hitam. (HR. Muslim)

Sementara itu Mazhab Hanafiyah tak mengelompokkan apakah tikus termasuk tikus liar yang merusak dan merugikan, ataukah tikus peliharaan yang lucu. Keduanya dimasukkan sebagai hewan fawasiq.

Ibnu Hajar mengatakan setelah menyebutkan berbagai macam jenis tikus, ia mengatakan bahwa semuanya termasuk bagian dari hewan fawasiq yang harus dibunuh. Begitu penjelasan di dalam Fathul Bari. Wallahua’lam. [Paramuda]

Sumber: BersamaDakwah