OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 16 Agustus 2017

Pembatasan Kajian Scientific Keislaman di Universitas Merupakan Kemunduran

Pembatasan Kajian Scientific Keislaman di Universitas Merupakan Kemunduran


Ilustrasi. (photobucket.com)

10Berita – Baru-baru ini kita melihat pernyataan sikap dari Menristek Dikti dalam Laman berita yang menyatakan pembatasan terhadap Zona dakwah di lingkungan kampus.

Sangat di sayangkan apabila pembatasan ini terjadi secara melebar melingkupi zona keislaman lainya. Hal ini merupakan kemunduran keilmuan dari lingkup universitas yang notabene sebagai zona terpenting dalam peningkatan keilmuan.

Zaman kegelapan Eropa adalah salah satunya yang menjadi alasan kemajuan Keilmuan dengan menafikan unsur keagamaan dalam zona keilmuan, yang menyurutkan pada Faham yang tidak berkembang. Padahal, Patut kita ketahui Para Ilmuan yang muak terhadap agama (Isme, Kapitalis,sekulirsme dan lainya) sedang menuju kepercayaan lainya (Islam).

Secara Fundamental keilmuan tidak akan terlepas dari unsur Keagamaan, dan agama yang paling komprehensif dan tidak bertentangan dengan Keilmuan adalah Islam.

Sistem Islam bukan saja sebagai entitas agama atau Faham. Namun, sistem ini mengakar dan menjadi panduan wujud hidup sejahtera bagi setia entitas manusia yang melakukan segala petunjuk nya.

Pembatasan Kajian atau dakwah yang menyudutkan pada Faham keislaman (Ideologi Negara) akan menjurus pada pembatasan entitas lainya, dimana sistem Ekonomi yang berlandaskan Agama(Islam) bisa jadi mengalami kemunduran keilmuan karena fundamental Ekonomi Islam adalah Tauhid. Jika urusan tauhid atau Faham saja dibatasi lantas apakah itu tidak menyalahi prinsip dan poin penting Sila pertama dalam Pancasila???

Ulama dan para Founder negara ini sepakat ideologi Pancasila bukan hanya draft dan tulisan nya saja. Tapi melingkupi seluruh aspek pengamalannya. Lantas Konsensus ulama ideologi Pancasila sebagai landasan negara tidak boleh di teliti untuk kemajuan Falsafah Kenegaraan??? Jika tidak seberapa berkembang negeri ini menjulang takkan diikuti oleh perkembangan keilmuan di dalam nya. Jika menganut pada teori timbelgren tentang Test, anti Test,sentence. kita di minta untuk mengencangkan teori yang telah ada. Jika ruang dibatasi maka bagaimana kita ingin mengembangkan keilmuan.

Jangan kan hanya sebatas peraturan, undang-undang atau Panduan duniawi. Al-Quran saja telah mempersilakan siapa saja untuk membuat sanggahan kata Allah satu Surat/ayat yang semisal, Al-Quran saja memberikan ruang untuk demikian walaupun tidak ada yang mampu, lantas seberapa lebih suci peraturan duniawi tidak memberikan ruang untuk berkembang???

Kemajuan Keilmuan dan Falsafah Kenegaraan bukan dengan melepaskan dogma agama. namun, dibangun dengan kesadaran pemahaman yang komprehensif.

Jika kita menganggap agama menjadi penghalang kemajuan Keilmuan sehingga dihapuskan segala ajaran di dalam dunia pendidikan di negeri ini. Silakan, tunggu lah kemunduran dunia keilmuan yang telah dibangun. Sriwijaya adalah kerajaan yang bernuansa non Islam yang memiliki kekuasaan melingkupi Melayu raya (Asean), Jawa Dwipa dan Nusantara. Dahulu kerajaan ini meminta surat permohonan kepada Sultan Abdul Aziz (Dinasti Umayyah) untuk mengirimkan para ilmuannya yang bisa mengajar kan tentang Islam dan ilmu yang terkandung di dalamnya. Lantas sudah sehebat apakah kita dari negeri Sriwijaya yang sudah menghilang kan pengembangan Agama dalam dunia pendidikan kita??

Mau dibawa ke mana negeri ini tanpa keyakinan (agama ), apakah mau buat Pancasila jadi agama?? (aji/dakwatuna.com)

Sumber:Dakwatuna