OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 10 Agustus 2017

Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

"Kalau dia menghina orang itu kena tindak pidana. Jangan disalahgunakan hak imunitas itu adalah seseorang boleh berlaku apa saja di luar sidang."

partainasdem

10Berita– Politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai tidak bisa menggunakan hak imunitasnya sebagai anggota DPR guna menghindari jeratan hukum yang menimpanya.

Viktor dipolisikan oleh sejumlah partai gara-gara menyampaikan pidato provokatifnya dan bernuansa fitnah terhadap sejumlah parpol di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), awal bulan ini.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhroh mengatakan, terkait kasus pidato Viktor Laiskodat yang berujung laporan ke polisi, tidak tepat apabila persoalan ini dikaitkan dengan imunitas DPR.

“Warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dan ada fakta-fakta hukumnya harus dihukum,” ujarnya dikutip ROL, Rabu (09/10/2017).

Ia menjelaskan, hukum di Indonesia tidak boleh tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Melainkan harus ada prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum).

“Siapapun tidak imun atau kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menegaskan, Viktor Laiskodat tidak bisa menggunakan hak imunitasnya untuk menghindari jeratan hukum.

“Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR RI dalam sidang. Karena di dalam sidang ada beberapa hal yang mungkin saja kalau di luar itu dinyatakan ada yang salah, misalnya terkait dengan hal-hal kebijakan, pemerintahan, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Asep menyampaikan, hak imunitas diharuskan di dalam sidang yang dinyatakan tertutup bagi sebuah pihak, tetapi jika ada yang membuka maka hak imunitasnya dilanggar.

Oleh karena itu, sambungnya, setiap pernyataan apapun dalam sidang-sidang dinyatakan itu adalah sidang dewan resmi maka dia mendapatkan hak imunitas.

“Tapi kalau dia di luar itu tidak ada hak imunitas, kalau dia menghina orang itu kena tindak pidana. Jangan disalahgunakan hak imunitas itu adalah seseorang boleh berlaku apa saja di luar sidang,” paparnya menjelaskan.

Asep menambahkan, mengapa hak imunitas diperlukan, kerena kalau tidak secara objektif susah melakukan pengawasan.

Maka dari itu, kata dia, ketika ada kebijakan yang sangat perlu dikritisi, maka digunakanlah hak imunitas. Sehingga sangat tidak tepat jika Viktor menggunakan hak imunitas dalam kasusnya saat ini.

“Masa kalau orang itu menghina orang lain di luar itu kebal juga? Justru kalau di luar itu berlaku yang lain yang lebih tinggi dari hak imunitas yaitu equality before the law,” pungkasnya.

Sebelumnya, pidato kader sekaligus petinggi NasDem Viktor saat kunjungan resesnya di NTT menuai polemik di masyarakat. Viktor secara terang menyebut empat partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai pendukung berdirinya khilafah dan kelompok ektremis di Indonesia.

Tuduhan itu dialamatkan Viktor karena keempat partai itu menolak keras Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. Perppu ini digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa proses di pengadilan.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah